iklan

Internal Audit


Pada dasarnya perusahaan ialah organisasi yang terdiri dari insan dengan aneka macam macam abjad yang bekerja bersama-sama, sesuai dengan fungsi dan kedudukannya masing-masing, dengan tujuan yang sama.

Tujuan perusahaan ialah memaksimalkan profit untuk kepentingan pemegang saham. Namun begitu, untuk mengelola sebuah perusahaan bukanlah pekerjaan sederhana, apalagi perusahaan publik yang selalu dituntut terbuka atau transparan.



Kompleksitas dalam organisasi perusahaan tergantung pada besar kecilnya perusahaan. Semakin banyak insan yang bekerja di dalamnya semakin kompleks organisasi perusahaan, dan semakin tinggi tingkat kesulitan dalam melaksanakan pengawasan atau kontrol untuk memastikan bahwa setiap unit atau divisi sudah bekerja sesuai dengan fungsinya masing-masing. Semakin kecil jumlah orang yang bekerja semakin gampang dalam melaksanakan kontrol.

Dari sini bisa disimpulkan bahwa setiap organisasi perusahaan menyimpan risiko bahwa setiap bagian, unit atau divisi bisa melaksanakan penyimpangan dalam menjalankan kiprah dan fungsi masing-masing. Kadar penyimpangan itu bisa bervariasi mulai dari yang ringan, sedang hingga yang berat.

Menyadari hal itu maka, untuk mengurangi risiko penyimpangan yang terjadi dan dilakukan oleh orang dalam perusahaan maka dibutuhkan adanya satu unit kerja khusus yang bertugas melaksanakan fungsi kontrol atau audit.

Fungsi ini kemudian dikenal dengan istilah internal audit. Unit ini terpisah sama sekali dengan divisi operasional perusahaan. Ada tembok pembatas yang tegas yang memisahkan fungsi internal audit dengan fungsi operasional perusahaan.

Peran dan fungsi internal audit ini tidak bisa dianggap remeh. Ia sangat membantu administrasi dalam menjaga efektifitas jalannya roda organisasi perusahaan. Ia bisa melaporkan temuan-temuan di lapangan pribadi kepada Direktur Utama dan menawarkan rekomendasi solusi.

Begitu pentingnya kiprah internal audit dalam sebuah perusahaan atau emiten, sampai-sampai Bapepam-LK melalui SK Ketua Bapepam-LK No: Kep-496/BL/2008 menerbitkan peraturan khusus No. IX.I.7 perihal Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Dalam peraturan itu ditegaskan bahwa setiap emiten atau perusahaan publik wajib membentuk Unit Audit Internal paling lambat 31 Desember 2009. Dengan adanya peraturan ini, mestinya dikala ini tidak ada lagi emiten atau perusahaan publik yang tidak mempunyai unit internal audit.

Peraturan itu internal audit didefinisikan sebagai suatu kegiatan dukungan keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat independen dan obyektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektifitas administrasi risiko, pengendalian dan proses tata kelola perusahaan.

Kepala unit Internal audit pribadi bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Pengangkatan dan pemberhentian kepala internal audit dilakukan Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada Bapepam-LK.

Adapun kiprah dan tanggung jawab internal audit antara lain:

• Menyusun dan melaksanakan rencana internal audit tahunan;
• Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian interen dan sistem administrasi risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan;
• Melakukan investigasi dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi warta dan kegiatan lainnya;
• Memberikan saran perbaikan dan warta yang obyektif perihal kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
• Membuat laporan hasil audit dan memberikan laporan tersebut ke Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
• Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
• Bekerja sama dengan Komite Audit;
• Menyusun aktivitas untuk mengevaluasi mutu kegiatan internal audit yang dilakukannya; dan
• Melakukan investigasi khusus apabila diperlukan.

Dalam rangka melaksanakan tugasnya itu, unit internal audit mempunyai wewenang untuk mengakses seluruh warta yang relevan perihal perusahaan. Bahkan unit ini bisa berkomunikasi pribadi dengan Direksi maupun Dewan komisaris.

Dengan fungsinya yang amat strategis itu semestinya bisa mengurangi risiko perusahaan terhadap kemungkinan terjadinya penyelewengan ataupun penyalahgunaan asset perusahaan. Efektifitas internal audit sejogyanya bisa meningkatkan performance perusahaan sebab seluruh unit kerja di perusahaan akan berjalan sebagaimana mestinya.

Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge

Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com

0 Response to "Internal Audit"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel