iklan

Mengenal Apa Itu Nomer Pokok Wajib Pajak (Npwp)

 

Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP yaitu nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.

NPWP yaitu nomor yang diberikan kepada Wajib  Mengenal Apa Itu Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP

Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak

Dalam prosesnya NPWP mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Sebagai sarana dalam manajemen perpajakan.
  2. Sebagai identitas Wajib Pajak.
  3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasirasi perpajakan.
  4. Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, contohnya passpor, kredit bank dan lelang.

Dengan mempunyai NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat eksklusif lainnya, menyerupai : memenuhi salah satu persyaratan ketika melaksanakan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan salah satu syarat pembuatan Rekening di bank dan manfaat lainnya.

Kapan Harus Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak?

Lalu pertanyaannya kapan sih kita wajib mempunyai NPWP.?

Dalam UU KUP pasal 2 menyatakan “Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya mencakup daerah tinggal atau daerah kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak”. Dalam UU KUP diatas wajib gres akan dibebankan kewajiban mempunyai NPWP ketika wajib pajak sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif.

Syarat subjektif untuk orang pribadi ketika orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia (minimal tinggal selama 183 hari untuk orang asing) dan berakhir pada ketika orang pribadi tersebut meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Sedangkan syarat objektif untuk orang pribadi ketika orang pribadi tersebut Mempunyai penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak. Ketika orang pribadi memenuhi kedua syarat diatas maka orang tersebut wajib mempunyai NPWP paling lambat pada final bulan berikutnya, apabila hingga dengan suatu bulan dalam satu tahun buku memperoleh penghasilan yang  melebihi PTKP.

Selanjutnya untuk syarat subjektif tubuh ketika tubuh tersebut didirikan di Indonesia dan berakhir pada ketika tubuh tersebut dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia, sedangkan untuk syarat objektifnya ketika mempunyai penghasilan tanpa syarat. Badan wajib mempunyai NPWP Paling lambat 1 bulan setelah  ketika perjuangan mulai dijalankan.

Sanksi Bagi Yang Tidak Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak

Apa sih hukuman buat orang yang sudah memenuhi persyaratan diatas tetapi tidak daftar NPWP.?

Dalam UU KUP Pasal 2 ayat 4 menyebutkan “Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftar NPWP”. Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dimulai semenjak ketika Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling usang 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak.

Adapun hukuman untuk mereka yang dengan sengaja tidak mendaftar NPWP Dalam UU KUP pasal 39 menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak sehingga sanggup menjadikan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling usang 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar”.

Daripada kena sanksi, untuk kita yang sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif yuk kita daftar NPWP segera ke kantor pelayanan pajak (KPP) ditempat kita tinggal. Dengan mempunyai NPWP dan membayar pajak dengan benar berarti kita sudah berkontribusi untuk pembangunan negara. Untuk cara registrasi NPWP akan kami bahas pada goresan pena selanjutnya..

Originally posted 2017-10-10 14:14:50.


Sumber https://akuntansikeuangan.com/

0 Response to "Mengenal Apa Itu Nomer Pokok Wajib Pajak (Npwp)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel