iklan

Mengenal Janji Ijarah

Pengertian Akad Ijarah

Ijarah ialah kesepakatan pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Makara pada prinsipnya ijarah menyerupai dengan jual beli, yang membedakannya hanya pada objek transaksinya. Objek jual-beli ialah barang, sedang objek ijarah ialah manfaat atas barang atau jasa.

Dalam perkembangannya, kesepakatan ijarah dikembangkan menjadi beberapa model, diantaranya ialah ijarah muntahiya bittamlik , Ijarah Maushufah Fi Zimmah (IMFZ) dan ijarah untuk jasa. Ijarah muntahiya bittamilk (IMBT) ialah ijarah dengan wa’ad (janji) perpindahan kepemilikan aset yang di-ijarah-kan kepada penyewa pada ketika tertentu.

Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah ialah kesepakatan sewa-menyewa atas manfaat suatu barang  (‘ain) atau jasa (‘amal)  yang pada ketika kesepakatan hanya disebutkan sifat-sifat, kuantitas dan kualitasnya (spesifikasi).

Sedang ijarah untuk jasa atau yang lebih dikenal dengan istilah ijarah multijasa ialah Ijarah  dimana obyek Ijarah ialah manfaat yang bukan berasal dari aset berwujud.

Ketentuan Ijarah

Ijarah mempunyai beberapa ketentuan syariah yang harus diperhatikan dalam prakteknya (fatwa DSN MUI No. 09 tahun 2000):

Rukun dan Syarat Ijarah:

  1. Sighat Ijarah, yaitu ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berakad (berkontrak), baik secara mulut atau dalam bentuk lain.
  2. Pihak-pihak yang berakad: terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa dan penyewa/pengguna jasa.
  3. Obyek kesepakatan ijarah ialah :
    1. manfaat barang dan sewa; atau
    2. manfaat jasa dan upah.

 

Ketentuan Obyek Ijarah:

  1. Obyek ijarah ialah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa.
  2. Manfaat barang atau jasa harus sanggup dinilai dan sanggup dilaksanakan dalam kontrak.
  3. Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan).
  4. Kesanggupan memenuhi manfaat harus aktual dan sesuai dengan syari’ah.
  5. Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
  6. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
  7. Sewa atau upah ialah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada Lomba Kompetensi Siswa sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang sanggup dijadikan harga dalam jual beli sanggup pula dijadikan sewa atau upah dalam Ijarah.
  8. Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.
  9. Kelenturan (flexibility) dalam memilih sewa atau upah sanggup diwujudkan dalam ukuran waktu, daerah dan jarak.

 

Kewajiban Lomba Kompetensi Siswa dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah

  • Kewajiban Lomba Kompetensi Siswa sebagai pemberi manfaat barang atau jasa:
  1. Menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan
  2. Menanggung biaya pemeliharaan barang.
  3. Menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan.
  • Kewajiban nasabah sebagai peserta manfaat barang atau jasa:
  1. Membayar sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang serta menggunakannya sesuai kontrak.
  2. Menanggung biaya pemeliharaan barang yang sifatnya ringan (tidak materiil).
  3. Jika barang yang disewa rusak, bukan sebab pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan sebab kelalaian pihak peserta manfaat dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

 

Ketentuan Ijarah Muntahiya BitTamlik (IMBT)

Dalam pedoman DSN MUI No. 27 tahun 2002 dijelaskan bahwa Akad al-Ijarah al-Muntahiah bi al-Tamlik boleh dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam kesepakatan Ijarah (Fatwa DSN nomor: 09/DSN-MUI/IV/2000) berlaku pula dalam kesepakatan al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik.
  2. Perjanjian untuk melaksanakan kesepakatan al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik harus disepakati ketika kesepakatan Ijarah ditandatangani.
  3. Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad.
  4. Pihak yang melaksanakan al-Ijarah al-Muntahiah bi al-Tamlik harus melaksanakan kesepakatan Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya sanggup dilakukan sesudah masa Ijarah selesai.
  5. Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal kesepakatan Ijarah ialah wa’d (الوعد), yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada kesepakatan pemindahan kepemilikan yang dilakukan sesudah masa Ijarah selesai.

 

Produk Keuangan Syariah Yang Menggunakan Akad Ijarah

Beberapa produk forum keuangan syariah yang memakai kesepakatan ijarah diantaranya ialah :

  1. Pembiayaan Ijarah dan Pembiayaan Multijasa pada bank syariah/BMT/lembaga pembiayaan
  2. Produk Jasa Perbankan pada bank syariah, seperti ATM, jasa transfer uang, save deposit box, Virtual Account (VA), Cash Pick Up and Delivery,
  3. Sukuk Ijarah
  4. Gadai Syariah pada bank syariah/pegadaian syariah
  5. KPR inden syariah memakai kesepakatan IMFZ

Sumber https://akuntansikeuangan.com/

0 Response to "Mengenal Janji Ijarah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel