iklan

Upaya Penanggulangan Keadaan Darurat


Keadaan darurat merupakan kejadian diluar keadaan normal yang tidak diinginkan terjadi pada suatu daerah  yang cenderung membahayakn insan dan merusak lingkungan sekitarnya. Beberapa keadaan yang mengindikasikan keadaan darurat yakni :
  1. Terjadi secara mendadak dan tidak terguga
  2. Terjadi dimana saja dan kapan saja
  3. Mengganggu acara normal
  4. Berdampak negatif
  5. Membutuhkan penanggulangan segera
  6. Sebagian sanggup dicegah, sebagian lagi tidak

Contoh keadaan darurat :
  • Kebakaran
  • Banjir
  • Gempa bumi
  • Longsor
  • Kecelakaan
  • Keracunan
  • Wabah endemik
  • dan lain sebagainya
Keadaan darurat sanggup terjadi alasannya perbuatan insan secara sengaja maupun tidak sengaja dan alasannya faktor alam. Contohnya :
a. Akibat ketidaksengajaan manusia
  • Kegagalan prosedur
  • Kegagalan mesin
  • Kecelakaan
  • Kebakaran, dll
b. Akibat kesengajaan manusia
  • Demonstrasi anarkis
  • Pembakaran hutan
  • Ancaman bom, dll
c. Bencana alam
  • Banjir
  • Gempa bumi
  • Longsor, dll
Seperti dijelaskan diatas bahwa keadaan darurat terjadi secara mendadak dan tidak terduga daerah dan waktunya sehingga kita tidak lagi sempat untuk berpikir dan menganalisa ketika terjadi. Maka dari itu diharapkan perencanaan wacana keadaan darurat sehingga ketika terjadi penanggulangan dan resiko sanggup diminimalisir. Hal terpenting ketika terjadi keadaan darurat kita dihentikan panik. Sehingga tujuan dari upaya penanggulangan darurat yakni keselamatan jiwa insan dan membatasi kerusakan sanggup dilaksanakan. 

Berikut beberapa upaya penanggulangan dikala keadaan darurat terjadi :
1. Pencegahan
Upaya yang dilakukan untuk meminimalisir terjadinya bencana/keadaan darurat.

2. Mitigasi
Upaya yang dilakukan sebagai planning penyelamatan dengan pembangunan fasilitas, jalur penyelamatan dan pemahaman yang benar wacana tragedi dan respon yang harus dilakukan.

3. Kesiapsiagaan
Upaya secara terkoordinir untuk mengantisipasi terjadinya keadaan darurat. Persiapan APD, alat pemadam, alarm, ambulans, tim rescue dll.

4. Kesigapan/Respon
Upaya yang dilakukan ketika terjadinya keadaan darurat dengan melokalisir area tragedi dan menghentikan penyebab terjadianya tragedi bila bukan tragedi alam. Melakukan mekanisme penyelamatan sebagai bentuk penyelamatan nyawa dan harta benda dan tindakan medis bagi yang memerlukan. 

5. Rehabilitasi
Upaya yang dilakukan pasca terjadinya keadaan darurat dengan memperbaiki kemudahan pelayanan dan lingkungan warga.

6. Rekonstruksi
Upaya pembangunan kembali sarana dan prasarana sesudah terjadinya keadaan darurat biar semua kembali normal.

Keadaan darurat merupakan keadaan yang tidak diinginkan terjadi. Namun bila terjadi keadaan darurat kita harus waspada, tidak panik dan melaksanakan upaya penanggulangan keadaan darurat. Dengan cara tersebut sanggup diminimalisir korban manusia, harta dan area keadaan darurat. 

 Jadilah aktivis keselamatan dan kesehatan masyarakat.



Sumber http://kampanyek3.blogspot.com/

0 Response to "Upaya Penanggulangan Keadaan Darurat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel