Contoh Perkara Pelanggaran Ham Di Indonesia Tahun 2010 Hingga 2017
Hak Asasi Manusia ( HAM ) ialah hak setiap insan yang diberikan oleh yang kuasa semenjak ia masih dikandungan sebgai hak yang kodrati. Jadi, pengertian HAM secara dasar ialah suatu hal yang utama yang dimiliki oleh setiap manusia.
Namun pada keyataanya ,banyak sekali pelanggaran Hak Asasi Manusia yang sering terjadi di cuilan dunia terutama di indonesia sendiri,berikut beberapa pelanggaran HAM di indonesia yang sudah saya rangkum dari kasus pelanggaran HAM tahun 2010 hingga 2017
( Ilustrasi Hak Asasi Manusia )
Pelanggaran HAM pada Tahun 2010
Pada tanggal 17 September 2011, Asep Pajario (43), wartawan Sriwijaya Post (Sripo) ditemukan tewas dalam kondisi badan telah membusuk di rumahnya, Jalan Sukabangun II Lrg. S Parman, kompleks Citra Dago Blok D, Sukaraja. Belakangan diketahui, Asep dibunuh dengan cara dicekik. Nasib serupa menimpa Ardiansyah, wartawan yang sempat bertugas di Tabloid Jubi dan Marauke TV ditemukan meninggal dalam kondisi terapung di Sungai
Gudang Arang. Mantan contributor ANTV itu sempat dinyatakan hilang semenjak Rabu 28 Juli 2010 dan pemimpin redaksi mingguan Pelangi Alfret Mirulewan (28) juga ditemukan tewas , Jumat 17 Desember 2010 sekitar pukul 03.00 WIT. Tubuhnya ditemukan mengambang di sekitar Pelabuhan Pantai Nama Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Asep, Ardiansyah dan Alfret yaitu teladan korban masih rendahnya pertolongan terhadap wartawan dari tindakan kekerasan hingga pembunuhan.
Pelanggaran HAM pada Tahun 2011
Pembantaian keji, biadab dan tidak berprikemanusiaan terhadap warga di kawasan Mesuji Lampung di desa Sungai Sodong Sumsel, pertikaian warga dan perusahaan kelapa sawit ini telah menelan sejumlah korba jiwa dan dinilai merupakan pidana berat dan pelanggaran HAM terbesar pada tahun 2011. Peristiwa ini terjadi praktek pemaksaan kehendak oleh pihak PT Silva Inhutani dan perusahaan asal Malaysia, serta adanya proses pembiaran terjadinya agresi pembantaian sadis oleh pegawanegeri penegak aturan baik pegawanegeri Tentara Nasional Indonesia maupun Polri.
Pelanggaran HAM pada Tahun 2012
Sejumlah kasus kekerasan yang termasuk pelanggaran HAM sepanjang tahun 2012 terjadi di Jayapura :
1. Penyerangan polisi terhadap supporter Persipura di Stadion Mandala pada tanggal 13 Mei 2012, yang menimbulkan 18 orng mengalami gangguan pernafasan akhir tembakan gas air mata, serta menahan 6 orang lainnya dengan sewenang-wenang.
2. Penembakan oleh polisi terhadap 4 warga di Degeuwo pada tanggal 15 Mei 2012, yang menimbulkan 1 orang meninggal dunia dan 3 lainnya menderita luka-luka.
3. Penyerangan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia dari Batalyon 756 Wimane pada tenggal 6 Juni 2012, yang menimbulkan 1 orang meninggal dunia dan 14 lainnya mengalami luka yang serius.
Pelanggaran HAM pada Tahun 2013
Peristiwa perbudakan buruh panci di kampong Bayur Opak Rt 03/06, Desa lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, terkuak sehabis dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Mereka kabur sehabis tiga bulan dipekerjakan dengan tidak layak, dalam waktu enam bulan mereka bekerja di pabrik milik Juki Hidayat itu, tidak sepeserpun uang yang diterima para buruh. Setiap hari para buruh harus bekerja lebih dari 12 jam untuk menciptakan 200 panci. Jika tidak mecapai sasaran para pekerja akan disiksa dan dipukul. Para pekerja hanya mempunyai satu baju yang menempel di tubuh, sebab berdasarkan mereka baju, ponsel dan uang yang mereka bawa dari kampung disita oleng sang majikan saat gres datang di pabrik tersebut. Kondisi bangunan di sana sangat memprihatinkan, tidak layak untuk ditiduri dan para pekerja sering diancam oleh mandor-mandor dan bos Juki, akan dipukulin hingga mati, mayatnya eksklusif dibuang ke bahari kalau mereka macam-macam di sana.
Pelanggaran HAM pada Tahun 2014
Pada hari kamis tanggal 11 Desember 2014 terjadi kasus penyekapan, penganiayaan, hingga pembunuhan PRT di rumah keluarga Syamsul Anwar di Jalan Beo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur. Pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Syamsul Anwar bukan hanya sebatas hak atas jerih payah para PRT tidak dibayarkan, namun lebih kepada diabaikannya hak-hak para PRT sebagai manusia. Mereka diperlakukan menyerupai budak, diberikan pekerjaan yang berat dan kalau salah eksklusif dihukum. Sementara honor mereka tidak dibayarkan, apalagi mereka hingga diberikan makan dedak yang tentunya bukan makanan manusia. Ditambah lagi penyiksaan fisik hingga menimbulkan kematian.
Perbuatan Syamsul dan keluarganya tergolong sebagai pelanggaran HAM berat, apa yang mereka lakukan, sangat bertentangan dengan aspek kemanusiaan dan tergolong pelanggaran HAM berat. Untuk itu, mereka harus mendapat eksekusi yang seberat-beratnya biar sanggup menunjukkan pengaruh jera pada yang lainnya.
Pelanggaran HAM pada Tahun 2015
Kasus pelanggaran hak terjadi pada Sabtu 26 Desember 2015 di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang. Dua pencetus antitambang, Salim Kancil dianiaya dan dibunuh secara sadis oleh puluhan orang sebab menyuarakan penolakan tambang pasir illegal di kampungnya sedangkan Tosan dianiaya hingga mengalami luka parah.
Dalam kasus ini telah terjadi palenggaran hak asasi insan dikarenakan telah menghilangkan hak hidup seseorang dan kasus Salim Kancil ini merupakan pelanggaran HAM berat sebab termasuk ke dalam kategori kejahatan kemanusiaan.
0 Response to "Contoh Perkara Pelanggaran Ham Di Indonesia Tahun 2010 Hingga 2017"
Posting Komentar