Lembaga Negara : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Tugas, Prinsip, Dll
Lembaga Negara – Setiap negara yang menggunakan sistem pemerintahan memiliki lembaga negara dengan sistem yang berbeda – beda. Penting nya warga indonesia untuk mengetahui lembaga – lembaga apa saja yang ada di Republic of Indonesia terutama generasi muda yang akan membawa perubahan baik ke depannya untuk Negara Kesatuan Republik Republic of Indonesia serta akan menggantiakan posisi pemerintahan nantinya.
Lembaga negara di Republic of Indonesia memiliki beberapa hal penting yang perlu anda ketahui seperti pengertian tentang lembaga negara, tujuan lembaga negara dan fungsi adanya lembaga negara dengan sistem sesuai ketentuan yang telah ditentukan oleh negara masing – masing serta struktur – struktur lembaga negara di Republic of Indonesia yang perlu kalian ketahui.
Pengertian Lembaga Negara
Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan atau disebut juga dengan Civilizated Organization. Lembaga negara di Republic of Indonesia merupakan institusi – institusi yang di bentuk berdasarkan UUD 1945 dan UU serta memiliki sistem yang di bentuk oleh negara itu sendiri, bertujuan untuk membangun negara tersebut. Lembaga negara terbagi beberapa macam.
Lembaga negaradi Republic of Indonesia memiliki tiga bidang yaitu bidang legislatif yaitu DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat, bidang eksekutif yaitu presiden dan wakil presiden beserta menteri – menteri yang membantu dan bidang yudikatif yaitu MA atau Mahkamah Agungserta MK atau Mahkamah Konstitusi yang memiliki tugas masing – masing.
Lembaga negara baru di Republic of Indonesia seperti KY atau Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi serta UUD 1945 menggantikan Dewan Pertimbangan Agung atau DPA dengan membentuk dewan pertimbangan yang bertugas untukmemberikan nasihat dan pertimbangan pada Presiden. Perlu anda ketahui beberapa tugas umum lembaga negara di indonesia.
Tugas umum lembaga negara di Republic of Indonesia yaitu memuncul kan suasana yang kondusif, aman, dan harmonis di lingkungan bagi warga negara Indonesia. Lembaga negara dapat membantu negara untuk Memberantas tindakan pidana korupsi, kolusi, maupun nepotisme. Berikut struktur lembaga – lembaga di Republic of Indonesia beserta tugas – tugas nya.
Lembaga Negara Eksekutif: Presiden dan Wakil Presiden
Negara Kesatuan Republik Republic of Indonesia menggunakan sistem pemerintahan dengan kepemimpinan presiden dan wakil presiden. Presiden bertugas untuk memimpin Negara Kesatuan Republik Republic of Indonesia dengan penuh tanggung jawab, memimpin semua proses yang terjadi di Republic of Indonesia dan berkontribusi untuk negara dengan sebaik mungkin.
Beberapa tugas – tugas presiden yang telah tercantum dalam Undang – undang dasar 1945 atau UUD 1945 yang harus di lakukan dengan penuh tanggung jawab oleh kepala negara yaitu pasal 10 menyatakan bahwa presiden mempunyai kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Tugas kedua yaitu Pasal 32 Ayat 1 menyatakan bahwa pemerintahan serta negara mengembangkan kebudayaan nasional Indonesia serta mengenalkan pada negara – negara lain di dunia dengan memberikan kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya setiap daerah yang terdapat di Indonesia.
Tugas ketiga yaitu Pasal 31 Ayat four menyatakan bahwa Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Lembaga Negara Legislatif: DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat merupakan salah satu struktur lembaga negara. Dewan Perwakilan Rakyat berada di tingkat pusat, DPRD di tingkat provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang bertugas di kabupaten/kota, struktur lembaga tersebut menjalankan tugasnya masing – masing. berikut tugas – tugas Dewan Perwakilan Rakyat.
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat memiliki beberapa tugas yaitu membentuk undang-undang untuk menampung segala usulan yang ingin di sampaikan oleh rakyat, memberi keputusan serta menentukan setuju atau tidak nya tentang peraturan pemerintah pengganti UU yang di ajukan oleh Presiden untuk ditetapkan menjadi UU.
Tugas DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat juga menyusun dan membahas RUU atau Rancangan Undang-Undang, menerima RUU yang diajukan oleh DPD tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, menggabungkan beberapa daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya serta mengatur dan mengawasi perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Lembaga Negara Legislatif: DPD atau Dewan Perwakilan Daerah
DPD atau Dewan Perwakilan Daerah merupakan sebuah lembaga negara yang anggotanya di pilih oleh rakyat melalui pemilihan umum untuk mewakili daerah, Dewan Perwakilan Daerah membantu pemerintahan dalam jalannya politik dan pengelolaan negara di bagian daerah. Berikut tugas – tugas DPD atau Dewan Perwakilan Daerah yang perlu anda ketahui.
Tugas DPD atau Dewan Perwakilan Daerah yaitu mengkoreksi dan menyempurnakan sistem yang telah diputuskan daerah di MPR atau Majelis Permusyawarahan Rakyat, DPD memutuskan serta mempertimbangkan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK dan dilakukan secara tertulis sebelum dilaksanakan pemilihan.
Tugas lain DPD atau Dewan Perwakilan Daerah yaitu mengawasi pelaksanaan UU yang terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan juga daerah, pembentukan dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, mempertimbangkan keuangan pusat dan daerah serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
Lembaga Negara Legislatif: MPR atau Majelis Permusyawarahan Rakyat
MPR atau Majelis Permusyawarahan Rakyat merupakan salah satu lembaga negara di Indonesia, MPR atau Majelis Permusyawarahan Rakyat mempunyai kekuasaan legislatif di Negara Indonesia serta lembaga ini berperan sebagai legislative yang mengawasi kegiatan eksekutif. Berikut tugas – tugas MPR atau Majelis Permusyawarahan Rakyat di indonesia.
Tugas pertaman MPR atau Majelis Permusyawarahan Rakyat yaitu mengatur, mengubah serta menetapkan UUD 1945 karena perubahan pasti akan terjadi tergantung dengan perkembangan zaman dan perkembangan yang terjadi secara luas di lingkungan masyarakat. MPR menjalankan tugas harus penuh dengan tanggung jawab nya.
Tugas selanjutnya yaitu Mengambil keputusan untuk memberhentikan kekuasaan eksekutif, yaitu presiden serta wakil presiden dalam masa jabatan yang masih berjalan apabila menyalahgunakan wewenang dan melanggar aturan sebagai kepala negara, serta mengatur pelantik Presiden dan Wakil Presiden sesuai hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna.
Lembaga Negara Yudikatif: MA atau Mahkamah Agung
MA atau Mahkamah Agung memiliki tugas yang harus di laksanakan dengan penuh tanggung jawab yaitu memberi pengajukan three orang anggota Hakim Konstitusi serta Berwewenang mengadili dalam tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang – undang serta mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.
Tugas selanjutnya yaitu memberikan pertimbangan hukum dengan teliti kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi serta bertanggung jawab atas tugas – tugas mahkamah agung yang telah di tetapkan sesuai UUD 1945
Lembaga Negara Yudikatif: MK atau Mahkamah Konstitusi
MK atau Mahkamah Konstitusi memiliki tugas – tugas yaitu memberikan keputusan atas pendapat DPR mengenai perkiraan atas pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden sesuai pada UUD 1945, Memutuskan kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya di berikan oleh UUD 1945 apabila melanggar peraturan.
Tugas kedua yaitu memberikan pengadilan pada tingkat pertama dan terakhir yang bersifat terakhir untuk menguji UU terhadap UUD dan juga bertugas untuk memutuskan serta pembubaran Partai Politik apabila melanggar peraturan yang telah dilakukan partai tersebut dan memutuskan apabila terjadi perselisihan pada hasil Pemilihan Umum.
Lembaga Negara Yudikatif: KY atau Komisi Yudisial
KY atau Komisi Yudisial yaitu salah satu lembaga negara yang mandiri dan memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan memiliki wewenang lain untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, serta perilaku hakim. Berikut tugas – tugas KY atau Komisi Yudisial yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Tugas KY atau Komisi Yudisial yaitu melakukan pendaftaran kepada calon Hakim Agung, melakukan pengengawasan serta menjalankan seleksi terhadap calon Hakim Agung, melakukan penetapan terhadap calon hakim serta melakukan pengajuan terhadap calon Hakim Agung ke DPR.Komisi yudisial melakukan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan
BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki berbegai tugas yang berkaitan tentang uang negara dimana memberikan pengawasan serta memeriksa uang Negara Kesatuan Republik Republic of Indonesia supaya tidak terjadinya korupsi – korupsi yang memakan uang masyarakat demi kepentingan pribadi.
Tugas BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan yaitu memiliki wewenang untuk mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara terkait APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaraserta daerah APBD dan menyampaikan hasil yang telah di pemeriksa kepada DPR dan DPDdan di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum.
Tugas selanjutnya yaitu menggabungkan peran BPKP atauBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunansebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan untuk gabung ke dalam BPK atau Badan pemeriksa Keuangan. BPK dapat mencegah terjadi nya korupsi – korupsi yang di lakukan oleh koruptor bahkan menangkap koruptor – koruptor.
Tujuan Lembaga Negara
Tujuan dari pembentukan Lembaga Negara di Republic of Indonesia yaitu mewujudkan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar 1945. Perwujudan dilakukan dengan cara membentuk dalam UUD 1945 lembaga-lembaga negara yang akan membantu pemerintahan untuk mewujudkan tujuan bersama untuk kepentingan negara.
Lembaga – lembaga negara Republic of Indonesia yaitu presiden dan wakil presiden, MPR, DPR, DPD, MA, BPK dan lembaga negara yang lainnya. Lembaga-lembaga negara tersebut memiliki fungsi dan tugas nya masing – masing yang di laksanakan penuh dengan tanggung jawab serta kedudukan dan wewenang pemerintahan yang meliputi berbagai segi.
Fungsi Lembaga Negara
Fungsi lembaga negara yaitu untuk membantu pemerintahan dalam mewujudkan tujuan untuk membangun Negara Kesatuan Republik Republic of Indonesia untuk menjadi negara maju serta untuk membangun kesejahteraan pada masyarakat dalam memberi fasilitas kepada masyarakat serta untuk mencapai berbagai tujuan lainnya yang dimiliki pemerintahan.
Lembaga – lembaga negara yang akan membantu pemerintahan dalam mewujudkan tujuan bersama memiliki fungsi serta tugas – tugas yang telah tercantum dalam undang – undang dasar 1945 yang wajib di laksanakan dengan penuh tanggung jawab serta sepenuhnya mengabdi serta membangun Negara Kesatuan Republik Republic of Indonesia menjadi negara maju.
Lembaga Negara berfungsi untuk menjalankan fungsi administrasi negara dimana lembaga negara hanya menjalankan tugas administratif yang tidak bersifat ketatanegaraan, Lembaga negara yang melaksanakan fungsi ini disebut sebagai lembaga administratif dengan di berikan tugas yang khusus untuk menjalankan fungsi administrasi di lingkup pemerintahan.
Prinsip Pembentukan Lembaga Negara
Prinsip pembentukan lembaga negaramerupakan keputusan gagasan agar kekuasaan para pemimpin dan badan-badan pemerintah di batasi sesuai peraturan yang ada tanpa berbuat semena – mena nya. Memperkuat pembatasan akan menjadikan suatu prosedur yang tetap, sehingga hak-hak dasar warga negara semakin terjamin dan demokrasi negara dapat terjaga.
Prinsip integrasi merupakan pembentukan lembaga negara keberadaannya harus di sesuaikan dengan lembaga lain yang telah ada. Pembentukan lembaga negara harus di atur sebaik mungkin sehingga menjadi satu kesatuan proses yang saling membantu dan memperkuat, serta lembaga – lembaga negara akan jelas akan tanggung jawab nya.
Prinsip yang paling utama membentuk lembaga negara yaitu demi kesejahteraan masyarakat dan dapat bermanfaat bagi masyarakat dengan cara pembentukan lembaga – lembaga negara dapat menjamin hak-hak dasar yang di jamin oleh konstitusi. Kesejahteraan masyarakat adalah betoken utama dengan ada nya lembaga – lembaga negara ini.
Lembaga negara memiliki prinsip untuk mengawasi dan mengimbangi berjalan nya pembangunan dan pengembangan demokrasi di negara Indonesia. Hal ini untuk membentuk struktur lembaga negara sesuai peraturan dasar sistem UUD 1945 yang mengarah terhadap pemisahan kekuasaan untuk dibagi beberapa daerah yang akan membantu pemerintahan.
Perbedaan Lembaga Negara Dan Alat Negara
Masih ada beberapa masyarakat yang bingung pengertian dua hal tersebut serta apa yang membuat dua hal tersebut berbeda antara lembaga negara dengan alat negara. Perbedaan lembaga negara dengan alat negara yaitu struktur yang terdapat di dalam nya, secara umum pengertian nya hampir sama serta berpegangan sesuai UUD 1945 yang telah ditetapkan.
Struktur lembaga negara yang tercantum dalam UUD 1945 merupakan Majelis Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Komisi Yudisial, Mahkama Agung, dan Mahkama Konstitusi sedangkan alat negara yang tercantum di UUD 1945 terdiri atas TNI dan polri.
Lembaga Negara Yang Telah Di Bubarkan
Beberapa lembaga telah di bubarkan baru – baru ini dengan alasan yang jelas dan tujuan yang baik yakni demi berjalan nya pemerintahan Republic of Indonesia dengan efektif dan efisien, di karenakan apabila terlalu banyak lembaga negara, pemerintahan akan susah untuk mengkondisi kan serta mengatur berjalan nya lembaga – lembaga negara.
Pemerintahan telah membubarkan nine lembaga negara tidak terstruktur atau dapat disebut not struktural demi berjalan nya pemerintahan dengan efektif di bawah pengawasan kepala presiden serta wakil presiden. berikut nine lembaga negara yang tidak terstruktur yang telah di bubarkan oleh pemerintah agar lebih efektif dan efisien.
Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan, Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan, Ekonomi Khusus di Batam, Bintan, dan Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama, Rupa Bumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan, Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
Lembaga Negara di Indonesia
Lembaga negara di Republic of Indonesia merupakan institusi – institusi yang di bentuk berdasarkan UUD 1945 dan UU dengan memiliki tugas masing – masing lembaga negara yang telah tercantum dalam UUD 1945. Lembaga negara memiliki beberapa hal yang perlu anda ketahui yakni pengertian, struktur lembaga – lembaga beserta tugas nya, tujuan lembaga negara, fungsi lembaga negara, prinsip lembaga negara dan lain – lain yang terkait lembaga negara.
Lembaga negara di Republic of Indonesia memiliki 8 struktural yakni Presiden dan wakil presiden, Majelis Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Komisi Yudisial, Mahkama Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Merupakan hal yang penting bagi kita sebagai warga negara belajar tentang struktural dalam pemerintahan. Tak heran jika permasalahan dan struktur lembaga negara ini sudah kita pelajari sejak kita belajar di bangku sekolah dasar (SD) pada mata pelajaran PKN atau kewarganegaraan.
Sumber https://olympics30.comBoleh re-create paste, tapi jangan lupa cantumkan sumber. Terimakasih
0 Response to "Lembaga Negara : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Tugas, Prinsip, Dll"
Posting Komentar