iklan

3 Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia [Lengkap]

3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia [Lengkap] | Sebelum kita membahas mengenai sistem-sistem pemungutan pajak, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu pajak.

Tahukah kamu?
 Pajak adalah pungutan wajib yang dibayarkan oleh rakyat untuk negara dan akan dipakai untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.

Rakyat yang membayar pajak tidak akan mencicipi manfaat dari pajak itu secara langsung, alasannya pajak dipakai untuk kepentingan umum, bukan untu kepentingan pribadi pemerintah. (Baca juga:  8 Teori dan Asas Pemungutan Pajak )

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak ialah sebuah cara yang dipakai untuk menghitung besarnya pajak seseorang yang harus dibayar kepada negara yang ditempatinya. Orang yang sudah mempunyai tanggung jawab pajak, harus mempunyai nomer pokok wajib pajak.

 alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu pajak 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia [Lengkap]

Pada dasarnya terdapat tiga sistem atau cara yang dipergunakan untuk memilih siapa yang menghitung dan menetapkan jumlah pajak yang terutang oleh seseorang yaitu sistem pemungutan pajak Official assessment system, Self assessment system, dan With holding system.

Baca juga:

  1. Pengertian Wajib Pajak Beserta Hak Dan Kewajiban Menurut Para Ahli
  2. [3 Bahasan] Macam Macam Pajak di Indonesia dan Penjelasannya
  3. 5 Teori Pertumbuhan Ekonomi (Klasik, Neo Klasik, Adam smith, Schumpeter)
  1. Sistem Official Assesment System

Official Assesment System merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang wewenangnya untuk memilih besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak terletak pada fiskus atau pegawapemerintah pemungut pajak tersebut.

Dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif, alasannya utang pajak gres timbul sesudah dikeluarkannya surat ketetapan pajak tersebut oleh fiskus. Dan dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif.

Sistem ini juga diterapkan dalam hal pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB), dimana KPP akan mengeluarkan surat ketetapan pajak mengenai besarnya PBB yang terutang setiap tahun. Jadi, wajib pajak tidak perlu menghitung sendiri, tapi cukup membayar PBB tersebut berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan olek KPP dimana daerah objek pajak tersebut terdaftar.

Sistem pemungutan pajak ini menawarkan wewenang kepada pemerintah (petugas pajak) untuk memilih besarnya pajak terhutang wajib pajak. Sistem pemungutan pajak ini sudah tidak berlaku lagi sesudah reformasi perpajakan pada tahun 1984. (Baca juga: jenis-jenis dan manfaat reksadana )

Ciri-ciri Sistem Official Assesment System

Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini yakni sebagai berikut :

  • Pajak terhutang dihitung oleh petugas pajak.
  • Wajib pajak bersifat pasif dalam menghitung pajaknya.
  • Hutang pajak timbul sesudah petugas pajak menghitung pajak yang terhutang dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak.
  • Pemerintah mempunyai wewenang penuh dalam memilih besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak. (Baca juga: pengertian premi asuransi, polis asuransi dan kalim asuransi )
  1. Sistem Self Assessment System

Self assessment system merupakan suatu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk memilih besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terletak pada pihak wajib pajak yang bersangkutan.

Dalam sistem ini wajib pajak sifat aktif untuk menghitung, menyetor serta melaporkan pajaknya sendiri kepada Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ), sedangkan fiskus hanya memberi penerangan atau sebagai pengawas pajak tersebut. Sistem ini diterapkan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN.

Cara pemungutan pajak dengan Self assessment system juga mempunyai kelemahan yaitu wajib pajak akan menghitung sekecil kecilnya pajak yang harus dia bayarkan kepada negara. Karena tidak semua wajib pajak jujur menghitung pajaknya sendiri. Sistem pemungutan pajak ini berlaku di indonesia sesudah reformasi pajak pada tahun 1983 hingga sekarang. (Baca juga: konsep dan manfaat pendapatan nasional )

Indonesia pada prinsipnya menganut self assessment. Tapi model pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia tidak mutlak self assessment.

Contoh Sistem Self Assessment System

Contoh penerapan self assessment system di Indonesia adalah wajib pajak harus menghitung sendiri pajak PPh pasal 29 setiap final tahun untuk menghitung pajak terhutangnya, menyetor, serta melaporkan pajak terhutang tersebut kedalam SPT Tahunan. (Baca juga: permasalahan ekonomi makro dan mikro )

Ciri-ciri Sistem Self Assessment System

Ciri – ciri self assessment system yakni sebagai berikut :

  • Wewenang dalam memilih besarnya pajak terhutang ada di tangan wajib pajak itu sendiri.
  • Wajib Pajak aktif dalam menjalankan kewajiban pajaknya, mulai dari menghitung pajak sendiri, menyetor pajaknya, dan melaporkan pajak terhutangnya.
  • Dalam sistem self assesment, pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak setiap dikala kecuali adanya kasus-kasus tertentu saja ibarat wajib pajak terlambat melaporkan atau membayar pajak terhutang atau terdapat pajak yang seharusnya dibayar tetapi tidak dibayar.

Baca juga:

  1. Jurnal PPN (Pajak Pertambahan NIlai) Masukan dan Keluaran
  2.  Pengertian PPN (Pajak Pertambahan Nilai) , Subjek, Objek Dan Dasar Hukum “UU”
  3. Pengertian, Jenis Jenis Dan Unsur Unsur Pajak Lengkap Menurut Para Ahli
  1. Sistem With Holding System

With Holding System merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang dihitung oleh pihak ketiga (bukan wajib pajak dan juga bukan pegawapemerintah pajak/fiskus). Jenis sistem ini merupakan jenis yang adil bagi masyarakatnya.

Contohnya yakni pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara suatu perusahaan. Dalam sistem ini karyawan tidak usah pergi ke kantor pajak untuk membayar pajak tersebut.

With holding System dikenal juga dengan istilah pajak pot put (potong pungut).

Jenis Pajak Pot Put di Indonesia yang memakai with holding system yakni PPh Pasal 22, Pasal 23, Pasal 21, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN. (Baca juga: pengertian dumping dalam perdagangan Internasional )

Contoh penerapan with holding system di Indoensia :  Tuan X menyewakan sebuah bangunan kepada Tuan Y. Saat Tuan Y membayar uang sewa kepada Tuan X, maka tuan Y wajib memotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima oleh Tuan X. Selanjutnya Tuan Y harus menyetor  pajak yang telah dipotong ke kas Negara. Secara tidak pribadi Tuan X telah melakukan kewajibannya membayar pajak, namun kewajiban tersebut dijalankan oleh Tuan Y selaku pemotong dan penyetor.

Keunggulan dari with holding system ini yakni wajib pajak yang bersangkutan tidak perlu lagi repot-repot menghitung dan menyetorkan pajaknya alasannya pekerjaan tersebut sudah dijalankan oleh pihak ketiga.

Kelemahannya adalah uang pajak yang telah dipungut oleh pihak ketiga mempunyai resio tidak disetorkan. Pihak ketiga tersebut sanggup saja memakai uang pajak yang dipungutnya untuk hal lain.

Pada dasarnya, sistem pemungutan pajak yang diterapkan di indonesia memakai dua sistem yaitu self assessment system dan with holding system.

Demikianlah artikel ini yang membahas mengenai 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia [Lengkap], biar sanggup menambah wawasan dan bermanfaat bagi anda. Terimakasih atas kunjungannya.

Kunjungi artikel terbaru:

  1.  [Lengkap] 24 Objek Pajak Penghasilan PPh dan Contohnya
  2.  Pengertian Obligasi [Jenis-Jenis, Rumus dan Perhitungan]
  3.  Pengertian Dividen, Jenis-Jenis dan Teori Kebijakannya
  4. Sejarah Bank Pemerintah Indonesia Beserta Tahun Pendirian
  5.  Sejarah Perbankan Di Indonesia [9 Bank Zaman Kemerdekaan ]

Sumber http://www.akuntansilengkap.com

0 Response to "3 Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia [Lengkap]"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel