Cara Terbaru Mencairkan Jht Bpjs Tk Dapat Lewat Kantor Pos Indonesia
Ada cara terbaru mengambil dana JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2019 ini yaitu klaim melalui kantor Pos Indonesia. Tentunya ini merupakan kabar baik bagi akseptor BPJS Taman Kanak-kanak yang hendak mengurus pencairan saldo JHT, alasannya sanggup menjadi alternatif selain dari mengajukan pencairan secara online melalui layanan e-klaim JHT, mengklaim uang JHT di bank-bank tertentu yang ditunjuk BPJS ketenagakerjaan, maupun mengambil dana JHT secara pribadi dengan mendatangi kantor cabang BPJSTK terdekat.
Dari semua cara klaim tabungan JHT tersebut masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri. Misalnya mencairkan secara manual atau pribadi di kantor cabang, meski menjadi metode yang paling banyak dipilih peserta, tapi sistem antrian online yang kuotanya sering penuh, menciptakan para akseptor balasannya kesulitan mengambil dana JHT-nya.
Kantor POS Indonesia |
Sementara kalau mengurus mencairkan secara online memakai Layanan e-Klaim JHT, sistemnya terkadang error sehingga tidak sanggup dipakai untuk meng-upload scan berkas persyaratan. Selain itu, masih ada juga akseptor yang tidak terlalu mengerti dunia internet. Tidak paham apa itu email, akun BPJSTKU, scan berkas, submit berkas dan lain-lain, sehingga tidak sanggup memanfaatkan layanan klaim online uang JHT.
Baca Juga: Cara Mencairkan Uang JHT Untuk Peserta BPJS Taman Kanak-kanak Yang Meninggal Dunia
Dan kalau mencairkan melalui bank-bank SPO (Service Point Office) yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyerupai bank BRI, BNI, Mandiri, Bukopin, BCA, BJB dan BTN, kendalanya yaitu tidak semua bank tersebut melayani pencairan dana JHT. Kaprikornus meskipun di sekitar tempat tinggal kita terdapat banyak bank SPO BPJS Ketenagakerjaan, tidak serta merta bank tersebut sanggup dipakai untuk pencairan JHT. Kita masih harus konfirmasi dulu ke kantor cabang BPJSTK, untuk pengecekan bank apa saja di kawasan kita yang sudah bekerja sama dengan BPJSTK.
Selain itu, biasanya setiap kantor cabang BPJS Taman Kanak-kanak hanya berhubungan dengan satu bank saja. Dan sanggup saja antara kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang satu dengan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang lainnya bekerja sama bank yang berbeda. Tergantung kebijakan kantor cabang masing-masing.
Nah sekarang, ada lagi cara gres yaitu mencairkan uang JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek via kantor POS Indonesia. Semakin hari memang semakin banyak fungsi kantor pos. Bukan lagi sekedar sarana untuk kirim surat, paket pos maupun wesel pos. Sekarang ini kantor pos juga sanggup dipakai untuk bayar listrik, bayar iuran BPJS Kesehatan, beli pulsa, bayar kreditan, menabung, dan kini sanggup juga untuk tempat mengurus pencairan saldo JHT.
Lalu bagaimana sih mekanisme atau cara mencairkan dana JHT melalui kantor Pos itu?
Berikut penjelasannya:
Hal yang paling penting sebelum mengurus klaim uang tabungan JHT (Jaminan Hari Tua) lewat cara ini yaitu mencari tahu dulu kantor pos mana di kawasan kita yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Seperti halnya klaim JHT lewat bank, yang tidak semua bank sanggup digunakan. Klaim JHT via kantor POS juga sama, tak semua kantor pos sanggup digunakan.
Untuk mengetahui gosip kantor POS mana di kota kita yang sudah mendukung layanan pencairan uang JHT, kita sanggup mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan menanyakan kepada petugas di sana. Nanti pegawai BPJS ketenagakerjaan akan melaksanakan pengecekan. Dan jikalau memang di kawasan kita sudah terdapat kantor POS yang sanggup melayani klaim JHT, petugas akan menunjukkan alamat kantor POS tersebut.
Nah, sehabis kita mengetahui kantor POS yang melayani pengajuan klaim dana JHT, kita tinggal mendatangi kantor pos tersebut dengan membawa seluruh berkas persyaratan mengklaim JHT. Berkas atau dokumen-dokumen persyaratan pencairan JHT antara lain:
- KPJ atau Kartu Peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan asli.
- Foto kopi dan orisinil KK (Kartu Keluarga).
- KTP elektronik orisinil beserta salinannya.
- Fotokopi Paklaring/surat pengalaman kerja/surat acuan beserta salinannya.
- Foto kopi buku rekening tabungan atas nama pribadi.
- Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) apabila jumlah saldo JHT di atas Rp 50.000.000.
Baca Juga: Cara Menonaktifkan Status Kepesertaan Kartu BPJS TK/Jamsostek Yang Masih Aktif Padahal Sudah Berhenti Bekerja
Dan jangan lupa, wajib melampirkan berkas perhiasan jikalau kita mencairkan JHT alasannya kondisi khusus tertentu menyerupai ini:
- Jika berhenti alasannya PHK, wajib membawa berkas perhiasan berupa akte perjanjian bersama yang di keluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Tapi ini hanya berlaku untuk pekerja PHK sehabis 1 September 2015
- Jika berhenti kerja alasannya sudah habis masa kontraknya, wajib melampirkan surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima.
- Bagi yang ingin meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, wajib menciptakan surat pernyataan bermaterai yang isinya menyatakan tidak akan bekerja lagi di wilayah NKRI. Juga wajib melampirkan passport dan visa bagi tenaga kerja WNI.
- Bagi akseptor yang mengalami cacat total permanen, harus melampirkan surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat.
- Jika mengurus pencairan dana JHT milik akseptor yang telah meninggal dunia, wajib membawa berkas perhiasan berupa fotokopi KTP jago waris dengan menunjukkan yang asli, surat Kematian orisinil dari pejabat yang berwenang atau fotokopi legalisir, surat keterangan jago waris, fotokopi surat nikah akseptor dengan menunjukkan yang orisinil dan fotokopi rekening tabungan jago waris.
- Selain itu jangan lupa juga dengan syarat dan ketentuan mengambil uang JHT Jamsostek 100% alias seluruhnya, yaitu sudah berhenti bekerja dari perusahaan, belum bekerja lagi pada perusahaan lain, serta kartu BPJS Ketenagakerjaan sudah nonaktif minimal satu bulan.
Jika semua syarat dan ketentuan di atas sudah terpenuhi, serta berkas-berkas persyaratannya telah lengkap, silahkan saja mendatangi kantor POS Indonesia yang tadi telah direkomendasikan oleh kantor BPJS ketenagakerjaan. Sampaikan kepada pak pos bahwa kedatangan kita untuk mengurus uang tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek.
Selanjutnya kita tinggal mengisi formulir klaim JHT, ceklis kelengkapan berkas, dan menandatangani surat pernyataan sudah tidak bekerja lagi di atas materai 6000. Seluruh berkas dan juga formulir yang telah kita isi tersebut, nantinya akan diperiksa oleh pegawai POS. Jika sudah benar dan cocok semua, kita sudah dibolehkan pulang dan tinggal menunggu dana JHT cair masuk ke rekening tabungan kita.
Berkas kita tersebut nantinya oleh kantor POS akan dikirim ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Dan estimasi pencairan saldo yaitu 5 hari kerja semenjak berkas diterima, namun diadaptasi proses verifikasi di kantor BPJS Taman Kanak-kanak sehingga ada kemungkinan lebih usang dari itu. Atau tanyakan saja ketika di kantor POS kira-kira berapa usang cairnya, jikalau sudah lebih dari waktu yang diperkirakan tapi saldo JHT belum juga cair, silahkan menghubungi kembali pihak kantor POS.
Seperti itulah cara terbaru mencairkan saldo JHT Jamsostek/bpjs ketenagakerjaan lewat kantor pos Indonesia. Tentunya dengan adanya metode klaim JHT via kantor pos ini, semakin banyak alternatif yang sanggup kita gunakan dalam mengurus pencairan uang Jaminan Hari Tua. Dan nggak ada salahnya Anda mencoba mencairkan tabungan JHT lewat kantor POS rujukan BPJS Ketenagakerjaan.
Terima kasih sudah membaca, jangan lupa klik bagikan artikel ini di sosial media Anda agar banyak akseptor lain yang mengetahui gosip ini.
Sumber http://janganganggur.blogspot.com
0 Response to "Cara Terbaru Mencairkan Jht Bpjs Tk Dapat Lewat Kantor Pos Indonesia"
Posting Komentar