Kenapa Pajak Harus Di Laporkan? Enggak Ada Ruginya Lapor Pajak
Akhir Maret selalu menjadi bulan yang ditunggu-tunggu oleh petugas pajak. Mereka akan lebih sibuk dibandingkan hari-hari biasanya. Di bulan Maret, merupakan bulan batas simpulan pelaporan pajak SPT Wajib Pajak Pribadi. Anda pun niscaya merasa malas untuk tiba ke kantor pajak di bulan ini, lantaran sulitnya mencari parkir. Tapi tahukan Anda kenapa pajak harus di laporkan, padahal kita sudah bayar?
Pertanyaan ini sering sekali muncul, dikala pihak Pajak meminta masyarakat untuk melaporkan pajaknya setiap tahun. Masyarakat pun selalu bertanya, kenapa harus lapor pajak padahal sudah selalu bayar pajak? Tim SolusiUkm akan memperlihatkan penjelasannya mengapa Anda harus melaporkan pajak.
Kenapa Harus Lapor SPT?
Sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mempunyai fungsi sebagai sarana bagi Wajib Pajak (WP) di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang bergotong-royong terhutang. Selain itu, SPT berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan WP sendiri maupun melalui prosedur pemotongan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut wacana pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan.
Apa maksudnya? Memang jikalau Anda seorang pegawai, sudah tentu mempunyai penghasilan dari perusahaan kawasan Anda bekerja. Dan penghasilan Anda tersebut sudah mendapat penggalan pajak. Meskipun kantor pajak sudah tahu secara terang penghasilan dan pajak yang Anda bayarkan, namun kantor pajak ingin tahu penghasilan Anda diluar dari penghasilan kawasan Anda bekerja.
Mungkin Anda mempunyai penghasilan dari usaha, atau dari hasil investasi yang dimiliki. Disinilah kantor Pajak ingin mengetahuinya. Apakah masih ada Pajak yang terhutang dan harus dibayarkan kepada pihak Pajak. Kaprikornus pihak Pajak ingin tahu penghasilan yang didapatkan diluar penghasilan tetap. Disinilah Anda sanggup mengetahui kenapa pajak harus di laporkan.
Apa yang Terjadi Jika Saya Tidak Melapor?
Ada banyak orang yang merasa bahwa mereka enggan melaporkan pajak ke KPP (Kantor Pajak Pratama) yang ada di kota atau kabupaten masing-masing. Ada yang beranggapan bahwa melapor pajak membuang-buang waktu saja, dan ribet. Lebih baik tidak melakukannya. Hal ini menciptakan orang banyak dan enggan untuk melapor Pajak.
Kenapa harus lapor pajak? Jika tidak, maka Anda akan terkena sangsi dari pihak Pajak. Sangsi yang didapatkan berupa denda Rp 100 ribu bagi WP pribadi dan Rp 1 juta bagi WP Badan. Ini masih sangat ringan hukumannya.
Jika Anda sengaja tidak melaporkan pajak, maka akan dikenakan sangsi pidana dengan kurungan penjara paling minim enam bulan dan paling usang enam tahun. Sangsi tersebut tertuang terang di UU KUP No 16 Tahun 2009 Pasal 39.
Kenapa Harus Pake SPT?
Selain kenapa harus lapor pajak, banyak WP yang juga menanyakan kenapa melapor pajak harus pake SPT. Apa bergotong-royong fungsi SPT yang sebenarnya? Sebelum membahas mengenai fungsi SPT kita harus mengetahui dahulu apa bergotong-royong SPT sesuai definisi yang tertera pada UU KUP.
Dalam UU KUP pasal 1 angka 11, SPT yakni surat yang Wajib Pajak gunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban.
Fungsi SPT
Selain definisi, banyak Wajib Pajak yang tidak mengetahui apa fungsi bergotong-royong SPT. Dari definisi di atas, bergotong-royong kita sanggup memahami bahwa SPT berfungsi sebagai rincian perhitungan pajak yang menjadi kewajiban WP. Agar sanggup diadaptasi oleh data yang dimiliki Kantor Pajak, apakah total pajak WP yang sudah dibayarkan sudah sesuai atau belum, sudah sesuai dengan omzet dari usaha.
Ketika Anda sudah sudah menyetor pajak, namun masih ada tunggakan maka Anda wajib membayar tunggakan itu terlebih dahulu. Jika Anda mempunyai kelebihan dalam membayar pajak, maka kantor pajak akan mengembalikannya ke Anda. Inilah kenapa pajak harus dilaporkan. Kaprikornus manfaatnya sanggup Anda rasakan juga.
Nah kini Anda sudah tahu kenapa pajak harus dilaporkan. Jika Anda memang seorang karyawan atau pengusaha yang belum melaporkan pajak, maka segeralah Anda laporkan. Jika Anda tidak mempunyai waktu untuk melapor secara eksklusif Anda tetap sanggup melapor via online.
Namun, untuk melapor via online Anda harus mendapat e-FIN (Electronic Filing Identification Number yang sanggup didapatkan di kantor Pajak Pratama mana saja. Jika Anda sedang berada di luar kota, maka Anda sanggup mendatangi KPP terdekat untuk meminta eFIN dengan mengisi formulir serta melampirkan fotokopi KTP, dan NPWP serta wajib mengambarkan identitas orisinil Anda kepada petugas KPP. Praktis bukan? Yuk Lapor Pajak.
Sumber http://solusiukm.com
0 Response to "Kenapa Pajak Harus Di Laporkan? Enggak Ada Ruginya Lapor Pajak"
Posting Komentar