iklan

Mahkamah Agung (Ma) : Tugas, Wewenang, Hak, Dan Kewajiban

Tugas MA – Sebenarnya apa saja sih tugas MA? Lalu, kenapa harus ada MA? Diantara Anda semua tentu sudah ada yang mengetahui mengenai MA, tugas, serta fungsinya. Selain itu, diantara Anda semua tentu masih ada yang belum mengetahui, bahkan masih sangat sedikit informai mengenai MA.

Terkait dengan hal tersebut, pada uraian kali ini, kami akan memberikan ulasan kepada Anda semua mengenai segala hal tentang MA. Dengan adanya hal tersebut, tentu akan sangat membantu Anda semua. Langsung saja, simak uraian lengkapnya berikut ini.

Kewenangan MA dalam Undang-Undang

 Diantara Anda semua tentu sudah ada yang mengetahui mengenai MA MAHKAMAH AGUNG (MA) : Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban
Tugas MA

Mahkamah Konstitusi memiliki tugas, serta wewenang untuk memeriksa, serta mumutus sesbuah perkara, seperti yang tertuang dalam pasal 28, ayat1, diantaranya adalah sebagai berikut.

Dalam bukunya Henry P. Panggabean menjelaskan jika peradilan kasasi bisa diartikan untuk memeckanah, atau membatalkan, atau bisa juga memberikan penetapan pengadilan-pengadilan.

Hal itu dikarenakan fungsi dari kasasi itu sendiri yaitu melakukan pembinaan keseragaman di dalam menerapkan hukum, serta menjaga supata semua hukum dan undang-undang yang ada di seluruh nehara diterapkan dengan tepat, dan adil.

Adapun mengenai sengketa kewenangan mengadili, Mahkamah Agung melakukan pemutusan dalam tingkat pertama, serta terakhir seluruh sengketa kewenangan melakukan pengadilan.

Antara pengadilan yang ada di lingkungan peradilan yang satu dengan pengadilan yang lain yang berada di lingkungan peradilan yang lain. Diantara dua pengadilan yang ada di dalam daerah hukum pengadilan pada tingkat banding yang berbeda di dalam lingkungan peradilan yang sama.

Tugas MA Beserta Pasalnya

 Diantara Anda semua tentu sudah ada yang mengetahui mengenai MA MAHKAMAH AGUNG (MA) : Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban
Tugas MA

Apa itu Mahkamah Agung? Apa saja tugas MA? Lalu sejauh mana kewenangan MA? Mahkamah Agung merupakan sebuah lembaga negara badan kehakiman paling tinggi. MA ini membawahi badan peradilan di dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, serta lingkungan peradilan bagian tata usaha negara.

Adapun mengenai tugas MA sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku adalah melindungi kesatuan hukum yang sudah ada, serta berwenang untuk melakukan pengawasan atas jalannya sebuah peradilan yang baik. Adapun mengenai tuhsa pokok MA diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Tugas kasasi

Mahkamah agung merupakan sebuah lembaga peradilan negara paling tinggi, serta merupakan lembaga kasasi. Mengenai tugas pelaksanaannya akan di atur di dalam pasal twenty yang berbunyi:

“Bahwa segala keputusan dari peadilan tingkat banding di dalam lingkungan peradilan umum bisa dimantakan kasasi kepada mahmah agung oleh pihak yang berkepentingan”

Baik yang memiliki kepentingan perdatam atau yang memiliki perkara pidana. Terkait dengan caranya, sudah di atur di dalam perundang-undangan.

2. Tugas melakukan peninjauan kembali

Melakukan peninjauan kembali atas hasil keputusan yang diberikan oleh peradilan yang memiliki kukuatan di dalam hukum terhadap perkara perdata, ataupun perkara pidana yang bisa diajukan untuk pihak yang memiliki kepentingam.

Di dalam ketetapan tersebut, terdapat juga ahli waris yang termasuk juga pihak yang bermasalah. Mengenai tugas peninjauan ini, akan di atur di dalam pasal 21 UU No. xiv tahun 1970 dan pasal 52 UU No. thirteen tahun 1965.

3. Tugas untuk memutuskan sengketa

Tugas MA atau Mahkamah agung yaitu untuk memutuskan perkara dengan cara melakukan aju banding di dalam putusan wasit dengan pertimbangan tetentu.

Pasal 46 ayat iii di dalam perundang-undangan No.13 tahun 1965 yaitu untuk mengatur semua pemutusan sengketa terkait dengan wewenang mengadili antara satu peradilan yang ada di beberapa lingkungan peradilan.

4. Tugas untuk melakukan pengujian

Sesuai dengan pasal 26 undang-undang No.14 tahun 1970, mahkamah agung memiliki hak untuk melakukan pengujian terhadap peraturan yang lebih rendah dibandingkan dengn undan-undang, terhadap sah, atau tidaknya sebuah perkara undang-undang yang memiliki tingkat lebih tinggi yang dapat dilakukan dengan jalan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung.

Tugas MA dalam Arti Sempit

 Diantara Anda semua tentu sudah ada yang mengetahui mengenai MA MAHKAMAH AGUNG (MA) : Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban
Tugas MA

Jika Anda sudah memahami mengenai perumusan di atas, bisa diketahui bahwa sesuai dengan perundang-undangan Mahkamah Agung lebih mementingkan makna kekuasaan di dalam arti yang sempit. hanya lebih mengedepankan pada makna dari tugas kehakiman yang merupakan sebuah kekuasaan negara yang independen untuk melaksanakan peradilan.

Dengan hal ini, maka tugas, serta fungsi mahkamah agung juga disamakan dengan tugas penguasa peradilan, atau mengadili. Dengan adanya amandemen undang-undang 1945, bahkan seusai dilakukannya amandemen, ternyata hanya melakukan batasan dari tugas kekuasaan kehakiman dalam arti yang sempit saja, yaitu sebuah tugas untuk menegakkan hukum, serta keadailan.

Pembatasan makna dari tugas para penguasa kehakiman sebagaimana yang sudah diungkapkan di atas, seharusnya perlu dilakukan review ulang. Mengingat, pada dasarnya tugas dari penguasa kehakiman merupakan tugas negara di dalam menegakkan hukum.Hal tersebut memiliki tujuan untuk mengurangi bahaya karena tidak adanya keadilan di dalam masyarakat.

Tugas Pokok MA Beserta Fungsinya

 Diantara Anda semua tentu sudah ada yang mengetahui mengenai MA MAHKAMAH AGUNG (MA) : Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban
Tugas MA

1. Fungsi peradilan

  • Sebagai peradilan negara yang paling tinggi, Mahkamah Agung adalah salah satu pengadilan kasasi yang memiliki tuga suntuk membina keseragaman di dalam penerapan hukum berdasarkan putusan kasasi, serta peninjauan kembali, guna menjaga supata semua hukum dan perundang-undangan di semua wilayah RI bisa ditegakkan dengan adil, tepat, serta benar.
  • Selain memiliki tugas sebagai pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung juga memiliki kewenangan untuk memeriksa, serta memutuskan suatu perkara di tingkat pertama, hingga tingkat terekhir. Mahkamah Agung akan mengurusi semua sengketa tentang kewenangan untuk mengadili. Akan melakukan peninjauan kembali sebuah putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Sangat erat kaitannya dengan fungsi peradilan adalah melakukan hak uji materill, yaitu memiliki keweangan untuk menguji atau menilai secara meterill sebuah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terkait dengan sebuah peraturan setelah ditinjau dari isinya.

2. Fungsi pengawasan

  • Mahkamah Agung akan melakukan pengawasan paling tinggi terhadap jalannya sebuah perdilan di semua lingkungan peradilan. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan supaya peradilan yang dilakukan, serta semua pengadilan bisa diselenggarakn dengan secama, serta wajar. Segala pengawasan akan berpedoman di dalam azas peradilan yang paling sederhanam, terjangkau, tanpa mengurangi kebebasan halim di dalam memeriksa, serta memutuskan sebuah perkara.
  • Mahkamah agung melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pengadilan, serta tingkah laku dari para Hakim dan perbuatan para pejabat pengadilan di dalam menjalankan tugas terkait dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman. Adapun tugas pokok dari kekuasaan kehakiman tersebut an, menerima, mengadili, memeriksa, serta menyelesaikan setiap perkara yang ditujukan kepadanya. Selain itu, juga meminta keterangan terkait hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan, dan memberi peringatan, memberi petunjuk tanpa perlu mengurangi kebebasan hakim.

3. Fungsi pengaturan

  • Mahkamah agung bisa juga mengatur lebih lanjut terkait dengan hal yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggarann peradilan ketika ada hal-hal yang belum cukup di atur di dalam perundang-undangan mengenai Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisis kekurangan, atau mengisi kekosongan hukum yang dibutuhkan dalam kelancaran penyelenggaraan peradilan.
  • Mahkamah agung bisa membuat peraturan acara sendiri ketika dianggap perlu untuk mencukup hukum yang sudah ditetapkan di dalam perundang-undangan

4. Fungsi nasehat

  • Mahkamah agung akan memberikan nasihat-nasihat atau memberikan pertimbangan di dalam bidang hukum kepada lembaga tertinggi negara lain. Hal ini di atur di dalam Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985. Mahkamah Agung akan memberikan nasehat kepada presiden yang merupakan kepala negara untuk memberi, serta menolak grasi.
  • Kemudian, perubahan pertama di dalam undang-undang dasar negara RI tahun 1945 pasal xiv ayat (1). Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan kepada presiden dalam rangka permberian pertimbangan selain grasi, serta rerhabilitasi. Akan tetapi, ketika memberikan pertimbangan hukum terkait dengan rehabilitasi sampai selesai, sampai sekarang belum ada satu peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanannya.
  • Mahkamah agung memiliki kewenangan untuk meminta kekurangan dari, serta memberikan petunjuk kepada pendadilan di seluruh lingkungan peradilan dalam rangka melaksanakan ketentuan yang terkandung dalam pasal 25 perundang-undangan No.14 Tahun 1970 mengenai ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, sebagaimana yang diatus dalam pasal 38 undang-undang No.14 tahun 1985 mengenai Mahkamah Agung.

5. Fungsi Administratif

  • Badan-badang peradilan, diantaranya peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama, serta peradilan tata usaha Negara, seperti yang tertuang dalam pasal 10 ayat 1 undang-undang no.14 tahun 1970, secara organisatoris, finansial, serta administrative sampai sekarang masih berada di bawah Departmen yang terkait. Meskipun, sesuai pasal eleven ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 1999 sudah ada pengalihan kekuasaan di bawah Mahkamah Agung.
  • Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk mengatus tugas, dan tanggung jawab dari susunan organisasi, serta tata kerja kepaniteraan pengadilan.

Fungsi Lain Lain Mahkamah Agung

 Diantara Anda semua tentu sudah ada yang mengetahui mengenai MA MAHKAMAH AGUNG (MA) : Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban
Tugas MA

Selain memiliki tugas pokok untuk menerima, mengadili, memeriksa, serta menyelesaikan setiap permasalahan yang ditujukan kepadanya, sesuai dengan pasal ii ayat 2, undang-undang nomor xiv tahun 1970, dan pasal 38 undang-undang nomor xiv tahun 1985. Mahkamah Agung diberi tugas, serta kewenangan lain sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Permasalahan Tugas MA

 Diantara Anda semua tentu sudah ada yang mengetahui mengenai MA MAHKAMAH AGUNG (MA) : Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban
Tugas MA

Semakin lama tugas MA sebagai sarana pembaruan hukum ini maka semakin berat terlebih untuk membangun karakter bangsa yang ada di era globalisasi seperti saat ini. Sesuai dengan keadaan di sekitar kehidupan saat ini. Mahkamah Agung seakkan-akan ditinggilan dalam menjalankan tugasnya. Bahkan secara tajam, bisa dikatakan jika Mahkamah agung seakan-akan diikat secara politis.

Hal tersebut lain tidak lain karena keadaan hukum yang memang semakin rumit saat ini. Demi menjaga stabilinta nasional terhadap hukum, dan peradilan bisa sukses, serta berjalan dengan lancar. Akan tetapi karena tidak terkontrolnya, atau hilang lagi.

Peran, serta tugas kehakiman ini relatif masih sedikit berubah. Akan tetapi, sekarang ini, mahkamah Agung saat ini memiliki peran sentral, serta secara penuh mengelola masalah yang terkait dengan hakim yang ada di orde baru masih ada di bawah kekuasaan eksekutif.

Di dalam pasal 28 ayat 1 UUD 1945 yang belum dilakukan amandemen, secara khusus membahas mengenai tindakan Mahkamah Agung di dalam kekuasaan kehakiman yang sudah dijalankan oleh Mahkamah Agung, serta lain-lain.

Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

 Diantara Anda semua tentu sudah ada yang mengetahui mengenai MA MAHKAMAH AGUNG (MA) : Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban
Tugas MA

1. Kewenangan sesuai UUD 1945

Perbedaan sesuai dengan UUD 1945, Mahkamah Agung mengadili pada tingkat kasasi, melakukan pengujian peraturan perundang-undangan, memiliki kewenanga lain yang diberikan oleh undang-undang. Sedangkan menurut UUD 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa kewenangan.

Kewenangan tersebut diantaranya mengadili pada tingkat pertama, serta terakhir denga sifat putusan final. Hal itu bertujuan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap perundang-undangan dasar. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memutus sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.

Mahkamah kontitusi memiliki kewenangan untuk melakukan pembubaran partai politik. Mahkamah konstitusi memiliki kewenangan juga untuk memutuskan perselisihan mengenai hasil pemilihan umum.

2. Perbedaan berdasarkan pencalonan hakim

Calon hakim agung yang akan diajukan oleh Komisi Yudisial kepada DPR agar mendapatkan persetujuan. Serta, selanjutnya akan ditetapkan sebagai hakim agung melalui keputusan presiden.

Sedangkan calon hakim MK memiliki jumlah anggota sebanyak sembilan orang anggota hakim konstitusi yang sebelumnya ditetapkan oleh presiden, serta masing-masing diajukan sebanyak tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, serta tiga orang oleh presiden.

3. Perbedaan dari jumlah hakim

Terkait dengan jumlah hakimnya, jumlah hakim agung sebanyak lx orang. Ketentuan tersebut diatur di dalam pasal five UUD 2004. Di sisi lain, susunan MK terdiri atas seorang ketua yang merangkap sebagai anggota, seorang wakil ketua yang juga merangkap sebagai anggota, serta tujuh orang anggota hakim. Ketentuan tersebut di atur di dalam pasal iii UU MK.

4. Perbedaan berdasarkan putusan

Putusan yang diberikan oleh MA merupakan sebuah putusan yang memiliki sifat final. Akan tetapi, masih bisa dilakukan beberapa upaya hukum, seperti peninjauan kembli putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap, dan grasi. Terkait dengan hal ini, sudah diatur di dalam pasal 66 sampai pasal 76 UU no xiv tahun 1985.

Terhadap putusan pengadilan yang sebelumnya sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap, para terpidana bisa mengajukan permohonan grasi kepada presiden. Terkait dengan ketentuan ini bisa di atur di dalam pasal ii ayat 1 UU No.22, Tahun 2002 mengenai Grasi.

Selanjutnya, MA akan memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara terkait dengan pemberian atau penolakan grasi. Ketentuan ini di ataur di dalam pasal 35 UU No.14 tahun 1985.

Sedangkan untuk MK, mengenai keputusannya langsung mendapatkan kekuatan hukum yang tetap sejak diucapkan, serta tidak ada upaya hukum yang bisa ditemput. Sifat lastly yang ada di dalam Mahkamah Konstitusi di dalam perundang-undangan ini mencakup juga kekuatan hukum yang mengikat.

Perbedaan Mahkamah Agung Terkait dengan Lembaga Tinggi Negara Lain

 Diantara Anda semua tentu sudah ada yang mengetahui mengenai MA MAHKAMAH AGUNG (MA) : Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban
Tugas MA

Terkait hubungannya dengan lembaga tinggi negara lain, tugas serta wewenang mahkamah agung ternyata lebih luas, jika dibandingkan dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung bisa memberikan pertimbangn-pertimbangan atau nasihat-nasihat di dalam bidang hukum dengan lembaga tinggi negara lain.

Mahkamah Agung bisa memberikan nasihat, serta pertimbangan hukum kepada presiden, atau kepada negara, terkait dengan pengajuan amnesti dan grasi yang dilakukan oleh seseorang, atau sekelompok orang. Nasihat tersebut bisa berupa usulan dalam menerima, atau, menolak grasi dengan berbagai pertimbangan.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi bisa memberikan nasihat, serta pertimbangan ketika terjadi proses pemberhentian presiden. Mahkamah Konstitusi bisa mengajukan usulan, serta pengangkatan Hakim Konstitusi kepada presidan. Mahkamah Konstitusai memberikan keputusan atas usulan yang diberikan DPR, yang menghendaki pemberhentian presiden.

Serta penghentian wakil presidan bisa diajukan kepada Mahkamah International jika presiden, dan atau wakilnya dinilai melakukan korupsi, penghianatan, serta melakukan beragam tindakan tercela lainnya. Atau melakukan perbuatan yang menyimpang dari kaidah Pancasila, serta UUD 1945.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi bisa melakukan pengujian, serta menyatakan jika ketetapan Mahkamah Agung tidak memiliki kekuatan hukum. Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi tidak bisa melakukan pembatalan terhadap segala hal yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung.

Mengetahui tugas MA merupakan salah satu hal yang penting untuk diketahui. Tidak hanya karena pelajaran Pancasila atau PKN di bangku sekolah saja. Namun, pengetahuan mengenai hal tersebut sudah patut kita pelajari mengingat kita adalah warga negara Republic of Indonesia yang baik.

Boleh re-create paste, tapi jangan lupa cantumkan sumber. Terimakasih

Tugas MA


Sumber https://olympics30.com

0 Response to "Mahkamah Agung (Ma) : Tugas, Wewenang, Hak, Dan Kewajiban"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel