Makalah Sistem Dan Pelayanan Kesehatan Di Indonesia
Tugas sekolah kali ini akan membahas ihwal sistem pelayanan kesehatan di indonesia. Dengan semakin berkembangnya pelayanan kesehatan di indoneia, kita juga harus perlu memahami watak kesehatan, yaitu etika ihwal tata susila dokter dalam menjalankan profesi, khususnya yang berkaitan dengan pasien.Berikut klarifikasi lebih lanjut ihwal sistem pelayanan kesehatan di indonesia :
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis sanggup menuntaskan makalah ini walaupun secara sederhana, baik bentuknya maupun isinya.
Makalah ini disusun untuk melengkapi kiprah bahasa Indonesia yang mungkin sanggup membantu teman-teman dalam mempelajari hal-hal penting dalam pelajaran bahasa indonesia. Makalah ini sanggup penulis selesaikan lantaran tunjangan aneka macam pihak. Karena itu pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis.
Tak ada gading yang tak retak, begitu juga dengan makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh lantaran itu kami mengharapkan kritik dan saran yang menbangun demi sempurnanya penelian ini. Penulis juga mengharap makalah ini sanggup bermanfaat bagi pembaca.
Tegal, 16 Desember 2018
penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Kesehatan merupakan penggalan penting dari kesejahteraan masyarakat. Kesehatan juga merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, disamping sandang, pangan dan papan. Dengan berkembangnya pelayanan kesehatan sampaumur ini, memahami watak Kesehatan merupakan penggalan penting dari kesejahteraan masyarakat. Kesehatan juga merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, disamping sandang, pangan dan papan. Dengan berkembangnya pelayanan kesehatan sampaumur ini, memahami watak kesehatan merupakan tuntunan yang dipandang semakin perlu, lantaran watak kesehatan membahas ihwal tata susila dokter dalam menjalankan profesi, khususnya yang berkaitan dengan pasien. Oleh lantaran itu tatanan kesehatan secara normatif menumbuhkan pengembangan aturan kesehatan bersifat khusus (Lex specialis) yang mengandung ketentuan penyimpangan/eksepsional jikalau dibandingkan dengan ketentuan aturan umum (Lex generale).
Konsep dasar aturan kesehatan memiliki ciri istimewa yaitu beraspek: (1) Hak Azasi Manusia (HAM), (2) Kesepakatan internasional, (3) Legal baik pada level nasional maupun internasional, (4) Iptek yang termasuk tenaga kesehatan professional. Komponen aturan kesehatan tumbuh dari keterpaduan aturan administrasi, aturan pidana, aturan perdata dan aturan internasional. Dalil yang berkembang dalam aturan kesehatan dan pelayanan kesehatan sanggup meliputi akreditasi dalam moral dan moralisasi dalam aturan sebagai suatu dalil yang harus mulai dikembangkan dalam pelayanan kesehatan. Secara normatif berdasarkan Undang-undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992, harus mengutamakan pelayanan kesehatan: 1. Menjadi tanggung jawab pemerintah dan swasta dengan kemitraan kepada pihak masyarakat. 2. Semata-mata tidak mencari keuntungan. Dua batasan nilai norma aturan tersebut perlu ditaati biar tidak menimbulkan reaksi masyarakat dan tumbuh konflik dengan gugatan/tuntutan hukum. (http://sumberpencarianartikel.com/aspek-hukum-dalam-pelayanan-kesehatan/#)
1.2.Rumusan Masalah
1. Bagaimana sistem kesehatan di Indonesia?
2. Bagaimana pelayanan kesehatan di Indonesia?
3. Bagaimana Undang-Undang kesehatan di Indonesia?
4. Bagaimana kebijakan di Indonesia?
1.3.Tujuan Khusus
1. Untuk Mengetahui bagaimana sistem kesehatan di Indonesia.
2. Untuk Mengetahui bagaimana pelayanan kesehatan di Indonesia.
3. Untuk Mengetahui bagaimana Undang-Undang kesehatan di Indonesia.
4. Untuk Mengetahui bagaimana kebijakan di Indonesia
1.4.Tujuan Umum
1. Diharapkan sanggup menjadikan insan lebih mementingkan kesehatannya dahulu daripada pekerjaanna.
2. Diharapkan kaum remaja sanggup menyikapi diri terhadap kemajuan sistem kesehatan sebagai tuntutan di masa globalisasi menyerupai ketika ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Sistem Kesehatan di Indonesia
Sistem kesehatan yaitu suatu jaringan penyedia pelayanan kesehatan (supply side) dan orang-orang yang memakai pelayanan tersebut (demand side) di setiap wilayah, serta negara dan organisasi yang melahirkan sumber daya tersebut, dalam bentuk insan maupun dalam bentuk material. Sistem kesehatan tidak terbatas pada seperangkat institusi yang mengatur, membiayai, atau memperlihatkan pelayanan, namun juga termasuk kelompok aneka organisasi yang memperlihatkan input pada pelayanan kesehatan, utamanya sumber daya manusia, sumber daya fisik (fasilitas dan alat), serta pengetahuan/teknologi (WHO SEARO, 2000). Organisasi ini termasuk universitas dan forum pendidikan lain, sentra penelitian, perusahaan kontruksi, serta serangkaian organisasi yang memproduksi teknologi spesifik menyerupai produk farmasi, alat dan suku cadang.
WHO mendefinisikan sistem kesehatan sebagai seluruh kegiatan yang mana memiliki maksud utama untuk meningkatkan dan memelihara kesehatan. Mengingat maksud tersebut di atas, maka termasuk dalam hal ini tidak saja pelayanan kesehatan formal, tapi juga non formal, menyerupai halnya pengobatan tradisional. Selain acara kesehatan masyarakat tradisional menyerupai promosi kesehatan dan pencegahan penyakit, peningkatan keamanan lingkungan dan jalan raya , pendidikan yang berafiliasi dengan kesehatan merupakan penggalan dari sistem.
Sistem kesehatan paling tidak memiliki 4 fungsi pokok yaitu: Pelayanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, penyediaan sumberdaya dan stewardship/ regulator. Fungsi-fungsi tersebut akan direpresentasikan dalam bentuk sub-subsistem dalam sistem kesehatan, dikembangkan sesuai kebutuhan. Masing-masing fungsi/subsistem akan dibahas tersendiri. Di bawah ini digambarkan bagaimana keterkaitan antara fungsi-fungsi tersebut dan juga keterkaitannya dengan tujuan utama Sistem Kesehatan. (http://kebijakankesehatanindonesia.net/?q=node/481)
2.2.Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Pelayanan kesehatan sanggup diperoleh mulai dari tingkat puskesmas, rumah sakit, dokter praktek swasta dan lain-lain. Masyarakat sampaumur ini sudah makin kritis menyoroti pelayanan kesehatan dan profesional tenaga kesehatan. Masyarakat menuntut pelayanan kesehatan yang baik dari pihak rumah sakit, disisi lain pemerintah belum sanggup memperlihatkan pelayanan sebagaimana yang diharapkan lantaran adanya keterbatasan-keterbatasan, kecuali rumah sakit swasta yang berorientasi bisnis, sanggup memperlihatkan pelayanan kesehatan dengan baik. Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dibutuhkan tenaga kesehatan yang trampil dan kemudahan rumah sakit yang baik, tetapi tidak semua rumah sakit sanggup memenuhi kriteria tersebut sehingga meningkatnya kerumitan system pelayanan kesehatan sampaumur ini. Salah satu penilaian dari pelayanan kesehatan sanggup kita lihat dari pencatatan rekam medis atau rekam kesehatan. Dari pencatatan rekam medis sanggup membuktikan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan pada pasien, juga meyumbangkan hal penting dibidang aturan kesehatan, pendidikan, penelitian dan akriditasi rumah sakit. Yang harus dicatat dalam rekam medis meliputi hal-hal menyerupai di bawah ini;
1. Identitas Penderita dan formulir persetujuan atau perizinan.
2. Riwayat Penyakit.
3. Laporan investigasi Fisik.
4. Instruksi diagnostik dan terapeutik dengan tanda tangan dokter yang berwenang.
5. Catatan Pengamatan atau observasi.
6. Laporan tindakan dan penemuan.
7. Ringkasan riwayat waktu pulang.
8.Kejadian-kejadian yang menyimpang
Rekam medis mengandung dua macam informasi yaitu;
1. Informasi yang mengandung nilai kerahasiaan, yaitu merupakan catatan mengenai hasil pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, pengamatan mengenai penderita, mengenai hal tersebut ada kewajiban simpan diam-diam kedokteran.
2. Informasi yang tidak mengandung nilai kerahasiaan suatu hal yang harus diingat bahwa berkas catatan medik orisinil tetap harus disimpan di rumah sakit dan dilarang diserahkan pada pasien, pengacara atau siapapun. Berkas catatan medik tersebut merupakan bukti penting bagi rumah sakit apabila kelak timbul suatu perkara, lantaran memuat catatan penting ihwal apa yang telah dikerjakan dirumah sakit. Catatan medik harus disimpan selama jangka waktu tertentu untuk dokumentasi pasien. Untuk suatu rumah sakit rekam medis yaitu penting dalam mengadakan penilaian pelayanan kesehatan, peningkatan efisiensi kerja melalui penurunan mortalitas, morbiditas dan perawatan penderita yang lebih sempurna. Pengisian rekam medis serta penyelesaiannya yaitu tanggung jawab penuh dokter yang merawat pasien tersebut, catatan itu harus ditulis dengan cermat, singkat dan jelas. Dalam membuat rekam medis yang baik diharapkan adanya kolaborasi dan usaha-usaha yang bersifat koordinatif antara aneka macam pihak yang samasama melayani perawatan dan pengobatan terhadap penderita. (http://sumberpencarianartikel.com/)
Baca Juga : Makalah Keperawatan Rawat Inap Di Rumah Sakit
2.3.Undang-undang Kesehatan di Indonesia
Hukum kesehatan merupakan suatu bidang spesialisasi ilmu aturan yang relatif masih gres di Indonesia. Hukum kesehatan meliputi segala peraturan dan aturan yang secara pribadi berkaitan dengan pemeliharaan dan perawatan kesehatan yang terancam atau kesehatan yang rusak. Hukum kesehatan meliputi penerapan aturan perdata dan aturan pidana yang berkaitan dengan relasi aturan dalam pelayanan kesehatan. Subyek-subyek aturan dalam sistem aturan kesehatan adalah:
a. Tenaga kesehatan sarjana yaitu: dokter, dokter gigi, apoteker dan sarjana lain di bidang kesehatan.
b. Tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah;
(1). bidang farmasi
(2). bidang kebidanan
(3). bidang perawatan
(4). bidang kesehatan masyarakat, dll.
Dalam melaksanakan tugasnya dokter dan tenaga kesehatan harus mematuhi segala aspek aturan dalam kesehatan. Kesalahan dalam melaksanakan profesi kedokteran merupakan persoalan penting, lantaran membawa akhir yang berat, terutama akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi kesehatan. Suatu kesalahan dalam melaksanakan profesi sanggup disebabkan lantaran Kekurangan;
(1) pengetahuan
(2) pengalaman
(3) pengertian.
Ketiga faktor tersebut mengakibatkan kesalahan dalam mengambil keputusan atau penilaian. Contoh: insiden tindakan malpraktek Malpraktek yaitu suatu tindaka praktek yang buruk, dengan kata lain yaitu kelalaian dokter dalam melaksanakan profesinya, apabila hal tersebut diadukan kepada pihak yang berwajib, maka akan diproses secara aturan dan pihak pengadilan yang akan membuktikan apakah tuduhan tersebut benar atau salah. Upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kelalaian dalam menjalankan profesi ialah;
1. Meningkatkan kemampuan profesi para dokter untuk mengikuti kemajuan ilmu kedokteran atau menyegarkan kembali ilmunya, sehingga sanggup melaksanakan pelayanan medis secara profesional. Dalam jadwal ini perlu diingatkan ihwal aba-aba etik dan kemampuan melaksanakan konseling dengan baik.
2. Pengetahuan pengawasan sikap etis. Upaya ini akan mendorong dokter untuk senantiasa bersikap hati-hati. Dengan berusaha berperilaku etis, sehingga semakin jauh dari tindakan melanggar hukum.
3. Penyusunan protokol pelayanan kesehatan, contohnya petunjuk ihwal “informed consent”. Protokol ini sanggup dijadikan pegangan bilamana dokter dituduh telah melaksanakan kelalaian. Selama dokter bertindak sesuai dengan protokol tersebut, beliau sanggup terlindung dari tuduhan malpraktek.. Beberapa pola malpraktek di bidang aturan pidana:
1. Menipu Pasien
2. Membuat surat keterangan palsu
3. Melakukan pelanggaran kesopanan
4. Melakukan aborsi tanpa indikasi medis
5. Melakukan kealpaan sehingga menimbulkan janjkematian atau lukaluka
6. Membocorkan diam-diam kedokteran yang diadukan oleh pasien
7. Kesengajaan membiarkan pasien tidak tertolong
8. Tidak memperlihatkan pertolongan pada orang yang berada dalam keadaan ancaman maut
9. Memberikan atau menjual obat palsu
10. Euthanasia
Keberhasilan pembangunan nasional telah meningkatkan kesadaran aturan masyarakat. Masyarakat menjadi lebih kritis terhadap pelayanan jasa-jasa yang mereka terima, termasuk pelayanan dokter, perawat, bidan, apoteker, dan lain-lain. Dengan meningkatnya kesadaran aturan ini, tidak jarang masyarakat mencampurbaurkan antara watak dan hukum. Hal ini disebabkan lantaran masyarakat tidak mengetahui perbedaan dari keduanya yang sama-sama berpegang pada norma-norma yang hidup dalam masyarakat. (http://sumberpencarianartikel.com/)
2.4.Kebijakan Kesehatan di Indonesia
Kebijakan kesehatan Indonesia dibentuk berdasarkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
1. SKep Men Kes RI No 99a/Men.Kes /SK/III/1982 Tentang berlakunya Sistem Kesehatan Nasional.
2. TAP MPR RI VII tahun 2001 ihwal Visi Indonesia Masa Depan.
3. Undang-undang No 23 Tahun 1992 ihwal pokok-pokok kesehatan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ihwal kewenangan pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 ihwal perimbangan keuangan antara pemerintah sentra dan daerah.
6. Keputusan Menteri Kesehatan RI. No 574/ Men.Kes. `/SK/IV/2000 ihwal Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia sehat tahun 2010.
7. Keputusan Menteri Kesehatan RI. No 1277/Men. Kes/SK/X/2001 ihwal Susunan organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan. (http://eprints.undip.ac.id/6253/1/Kebijakan_Kesehatan)
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
1. Kaidah aturan diharapkan dalam mengatur relasi antar manusia, sehingga tidak mengherankan jikalau sampaumur ini aspek aturan juga terkait dengan bidang kesehatan.
2. Dalam melaksanakan profesi seorang dokter harus mentaati etik kedokteran supaya terhindar dari jeratan aturan kedokteran yang merupakan penggalan dari aturan kesehatan.
3. Dewasa ini malpraktek masih sering terjadi, meskipun peraturan-peraturan yang mengatur ihwal hal tersebut telah ada.
3.2.Saran
Saran saya untuk persoalan kesehatan di Indonesia selanjutnya semoga sanggup ditanggulangi dengan baik. Juga digarapkan kolaborasi dari masyarakat dan petugas kesehatan biar persoalan kesehatan sanggup teratasi dan semakin baiknya kondisi di indonesia
DAFTAR PUSTAKA
(http://sumberpencarianartikel.com/aspek-hukum-dalam-pelayanan-kesehatan/#)
(http://kebijakankesehatanindonesia.net/?q=node/481)
(http://sumberpencarianartikel.com/)
(http://eprints.undip.ac.id/6253/1/Kebijakan_Kesehatan)
(http://aaknasional.wordpress.com/2012/03/12/masalah-kesehatan-masyarakat-di-indonesia/)
0 Response to "Makalah Sistem Dan Pelayanan Kesehatan Di Indonesia"
Posting Komentar