Pengertian Norma Secara Umum Dan Menurut Para Ahli (Lengkap)
Pengertian Norma – Secara singkat, norma ini adalah petunjuk atau aturan yang dipakai dalam melakukan interaksi sosial. Dari pengertian itu, tidak heran kiranya jika norma kemudian disebut juga dengan peraturan sosial yang bersifat memaksa sehingga setiap anggota kelompok harus beraksi sesuai dengan norma. Norma ini tidak boleh dilanggar. Apabila dilanggar, maka orang yang melakukannya akan memperoleh hukuman.
Norma sejatinya juga merupakan hasil ciptaan manusia yang awalnya terbentuk secara tidak sengaja. Namun lama kelamaan norma ini dinilai penting sehingga kemudian dibentuk secara sadar diantaranya adalah dalam bentuk tata tertib, petunjuk dan lain-lain. Ada sejumlah ahli yang mencoba mendefinisikan tentang norma dan ini adalah hal yang wajar dan sebaiknya juga dipelajari untuk memperkaya ilmu.
Pengertian Norma Menurut Para Ahli
1. Broom & Selznic
Menurut Broom & Selznic, norma itu merupakan suatu rancangan yang ideal, yang memberikan batas bagi setiap anggota masyarakat kaitannya dengan upaya untuk mencapai tujuan hidup yang telah ditetapkan olehnya.
2. Robert M. Lawang
Ahli lain, yakni Robert M. Lawang juga memberikan pendapatnya tentang norma. Dia berpandangan bahwasanya norma merupakan suatu gambaran tentang apa-apa yang diinginkan itu baik serta pantas, sehingga kemudian menjadi suatu anggapan yang baik pula dan perlu untuk dihargai.
3. E. Ultrecht
Sedangkan menurut E. Ultrecht, norma ialah semua himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib di dalam suatu bangsa atau masyarakat dimana peraturan yang dimaksud wajib untuk ditaati oleh masyarakatnya, dan apabila ada yang melanggar, maka akan ada suatu tindakan dari pemerintah yang berwenang.
4. A. Ridwan Halim
Lebih lanjut lagi, A. Ridwan Halim juga mengemukakan bahwasanya norma merupakan semua peraturan, entah itu yang tertulis maupun yang tidak tertulis, dimana intinya adalah suatu peraturan itu berlaku untuk dijadikan sebagai pedoman atau acuan dan wajib dipatuhi oleh semua individu yang ada dalam masyarakat.
5. Arya Hadi Darmawan, Tia Oktaviani Sumarna dan Aulia
Menurut Arya Hadi Darmawan, Tia Oktaviani Sumarna dan Aulia, norma adalah suatu standar tingkah laku yang ada di suatu masyarakat.
6. Robert P. Lamm & Richard T. Schaefer
Berdasarkan keterangan dari Robert P. Lamm & Richard T. Schaefer, norma merupakan suatu standar sebuah perilaku yang lurus yang dipelihara oleh masyarakat.
7. Bagja Waluya
Bagja Waluya lebih menganggap norma sebagai wujud nyata dari nilai yang merupakan pedoman, dimana isinya adalah suatu keharusan bagi setiap individu ataupun masyarakat di dalam berperilaku
8. Isworo Hadi Wiyono
Isworo Hadi Wiyono mendefinisikan norma sebagai petunjuk atau peraturan hidup untuk memberikan panduan di dalam bertindak mengenai mana yang boleh dilakukan dan yang mana yang wajib dihindari bahkan dilarang untuk dilakukan.
9. Soerjono Soekanto
Soerjono Soekanto juga turut menjelaskan bahwasanya norma ialah suatu perangkat yang diciptakan untuk mengatur hubungan yang ada dalam suatu masyarakat supaya kehidupan bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan
10. Hamid Syahrul Aminuddin
Hamid Syahrul Aminuddin menjelaskan bahwasanya norma itu adalah suatu pola perilaku yang bisa diterima di suatu lingkungan sosial tertentu.
11. Marvin E. Shaw
Selanjutnya Marvin E. Shaw mendefinisikan norma sebagai suatu peraturan yang mengatur tingkah laku yang diasaskan ataupun ditegakkan oleh setiap anggota kelompok yang mengekalkan keselarasan tingkah laku.
12. Bellebaum
Bellebaum juga mempunyai pendapat sendiri tentang norma, yaitu alat untuk mengatur masyarakat supaya setiap orang bertingkah laku dengan berdasarkan pada keyakinan dan juga sikap-sikap tertentu.
13. Ariefa Efianingrum
Ariefa Efianingrum menjelaskan norma sebagai suatu patokan atau aturan, entah itu tertulis ataupun tidak tertulis, dimana patokan atau aturan tersebut mempunyai fungsi sebagai pedoman dalam bertindak atau juga sebagai tolak ukur benar tidaknya suatu perbuatan.
14. Achmad D. Marimba
Selanjutnya menurut Achmad D. Marimba, norma merupakan sesuatu yang telah berlaku secara alami dalam suatu masyarakat. Hal ini bisa berubah dengan berdasarkan pada kesepakatan ataupun persetujuan anggota masyarakat dalam dimensi ruang dan waktu tertentu.
15. Craig Calhoun
Berdasarkan keterangan dari Craig Calhoun, bisa diketahui bahwasanya norma merupakan suatu pedoman atau aturan yang menyatakan tentang bagaimana seseorang itu seharusnya bertindak dalam suatu situasi tertentu.
Pengertian Norma Formal dan Non Formal
Pada dasarnya, norma resmi atau formal dan norma tidak resmi atau not formal merupakan norma yang dilihat dari sifat resmi atau tidaknya. Tentu saja, kedua jenis norma tersebut mempunyai pengertian yang berbeda, dimana norma resmi atau norma formal adalah norma yang memang dirumuskan atau dibentuk secara sadar dan terdapat semacam kewajiban yang tegas dan jelas untuk ditaati.
Dalam kalimat yang lain, norma resmi atau norma formal ini adalah norma yang sengaja dirumuskan oleh pihak yang berwenang dan diwajibkan untuk ditaati oleh semua anggota masyarakat. Norma resmi atau formal ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali dan menjadi bagian dari satu kesatuan badan hukum yang dimiliki oleh masyarakat.
Proses pengenalan norma resmi atau formal biasanya dilakukan melalui proses sosialisasi dan juga pengumuman sosial. Adapun cotohnya adalah keputusan pemerintah, perundang-undangan dan lain-lain.
Sedangkan untuk norma yang sifatnya tidak resmi atau norma not formal adalah kebalikannya. Norma ini biasa dirumuskan atau dibentuk dengan cara yang tidak jelas dan pelaksanaannya juga tidak wajib untuk dilakukan oleh masyarakat. Pun demikian, biasanya norma tidak resmi atau not formal ini tetap dilakukan dan dipatuhi oleh semua anggota masyarakat yang bersangkutan.
Alasannya tidak lain adalah karena norma ini tumbuh serta berkembang bersamaan dengan kebiasaan masyarakat itu sendiri. Bahkan ada pula beberapa norma tidak resmi atau not formal yang justru kekuatannya lebih memaksa dan lebih besar dibandingkan dengan norma resmi atau formal.
Pengertian Norma Kebiasaan
Pada intinya norma itu terdiri atas beberapa macam. Selain ada norma resmi dan norma tidak resmi, ada pula norma kebiasaan. Jika hendak dijabarkan, norma kebiasaan ini merupakan sekumpulan peraturan sosial yang memang dibentuk, entah itu secara sadar ataupun tidak sadar, dimana peraturan ini berisi tentang petunjuk mengenai suatu perilaku yang sifatnya terus menerus sehingga menjadi kebiasaan.
Norma kebiasaan ini disebut juga sebagai folkways. Lebih jauh lagi, norma kebiasaan ini adalah norma yang keberadaannya dapat diterima oleh masyarakat sebagai suatu aturan yang sifatnya mengikat walaupun sebenarnya pemerintah tidak menetapkan hal ini. Karenanya, norma kebiasaan ini sering disamakan dengan adat istiadat.
Dari pengertian tersebut, bisa diketahui bahwasanya norma kebiasaan mempunyai beberapa ciri-ciri antara lain bersifat sebagai adat istiadat, dilakukan secara terus menerus atau berulang-ulang, bersifat mengikat dan dilakukan secara sadar dengan tujuan yang jelas.
Adakah hukuman bagi orang yang melanggar norma ini? Jawabannya adalah tentu saja ada, akan tetapi hukumannya lebih berupa kritik, celaan serta pengucilan yang dilakukan oleh masyarakat di sekitarnya.
Ada cukup banyak contoh norma kebiasaan diantaranya adalah selalu mandi dengan teratur, selalu menggosok gigi seusai makan, selalu membaca doa manakala hendak melakukan sesuatu, mencuci tangan sebelum makan, upacara adat, mengenakan pakaian yang bagus saat ke pesta, mengadakan syukuran atas kelahiran bayi, mengucapkan selamat pada orang yang berulang tahun dan lain-lain.
Agak mirip dengan norma kebiasaan, ada yang namanya adalah norma kelaziman. Jika hendak dijabarkan, norma kelaziman ini adalah tindakan manusia yang mengikuti kebiasaan dimana umumnya langsung dilakukan tanpa perlu piker panjang dulu karena sebenarnya kebiasaan ini sudah dianggap baik, sopan, patut serta sudah sesuai dengan tata krama.
Pengertian Norma Hukum
Setelah norma kebiasaan, ada norma yang lainnya, yakni norma hukum. Sesuai dengan namanya, norma yang satu ini berisi berbagai peraturan yang telah ditetapkan sekaligus diberlakukan oleh suatu negara. Norma hukum ini memang sengaja dibuat demikian dengan tujuan untuk menciptakan sekaligus menjaga ketertiban dalam masyarakat.
Norma hukum ini bisa dianggap sebagai pelengkap norma lain, termasuk dalam hal ini adalah norma agama, norma kesopanan dan norma kesusilaan yang akan dijelaskan kemudian. Norma hukum juga diketahui lebih menjamin terciptanya ketertiban karena norma ini mengatur bidang yang bahkan belum diatur oleh norma yang lainnya.
Bahkan norma hukum juga dengan tegas menyatakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan terhadap norma lainnya. Bukan hanya tegas dalam hal sanksi saja, norma hukum juga bahkan memberikan perlindungan yang tegas terkait dengan keputusan yang diambil oleh seorang individu selama keputusan tersebut tidak mengarah pada hal-hal negatif.
Norma hukum ini lazimnya berlaku secara nasional dan mencakup semua wilayah yang ada di suatu negara. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, norma hukum ini sifatnya memaksa, artinya adalah mau tidak mau setiap individu yang ada di negara tersebut harus mematuhinya.
Adapun mengenai sanksi yang diterima oleh pelanggar norma hukum akan diberikan oleh penguasa yang berwenang. Diantara contoh norma hukum di Republic of Indonesia adalah dilarang mengganggu ketertiban umum, dilarang mencuri karena bertentang dengan pasal 362 KUHP, dilarang melaukan tindak kejahatan, dilarang kebut-kebutan di jalan, wajib membayar pajak dan lain-lain.
Sementara mengenai sanksi bisa berupa hukuman denda, hukuman penjara, hukuman mati, hukuman seumur hidup dan lain-lain.
Pengertian Norma Agama
Selanjutnya ada norma agama. Norma agama ialah petunjuk atau peraturan hidup yang berisi anjuran, larangan serta perintah yang sumbernya adalah Tuhan langsung. Karenanya, bisa ditarik kesimpulan bahwasanya yang menjadi sumber norma agama ialah ketentuan Tuhan yang dimuat dalam kitab suci tertentu sehingga sifatnya adalah mutlak.
Secara umum, norma agama ini mengharuskan setiap manusia untuk menjunjung tinggi semua nilai kemanusiaan dan mewujudkan keimanan di dalam kehidupan sehari-harinya. Tentunya semua itu harus disesuaikan dengan firman Tuhan yang terdapat dalam kitab suci tersebut. Berbeda dengan norma kebiasaan dan norma hukum, sanksi pelanggaran norma agama ini sifatnya adalah tidak langsung.
Kenapa demikian? Karena sanksi tersebut baru akan diberikan saat di akhirat nanti. Adapun kemungkinan sanksi yang akan dirasakan oleh pelanggar norma agama saat masih di dunia adalah goncangan jiwa, perang batin, stres, depresi dan berbagai perasaan tak menyenangkan lainnya yang bisa menyebabkan pelaku merasa tidak tenang dalam hidupnya.
Rata-rata orang yang taat menjalankan agamanya juga akan taat dengan norma-norma yang lainnya termasuk norma hukum. Adapun contoh dari norma agama diantaranya adalah perintah agar anak berbakti pada kedua orang tuanya, perintah agar bersikap hormat pada orang lebih tua, dilarang berkata kotor, dilarang berzina, dilarang mencuri, dilarang untuk membunuh sesama dan masih banyak lagi.
Pengertian Norma Kesusilaan
Selain berbagai norma yang telah disebutkan di atas, ada juga yang dinamakan dengan norma kesusilaan. Norma kesusilaan ini bisa diartikan sebagai petunjuk hidup atau peraturan yang sumbernya adalah suara hati manusia. Karena sumbernya adalah hati nurani, jelas norma ini mengatur tentang patut atau tidaknya suatu perbuatan manusia.
Jika hendak dijabarkan lebih jauh lagi, norma kesusilaan ini memberi manusia petunjuk tentang bagaimana caranya bertingkah laku maupun bersikap terutama dalam memutuskan berbagai hal yang perlu dihindari, ditentang maupun dilakukan.
Mengingat sumbernya pula, norma kesusilaan ini sifatnya adalah universal atau umum dimana tujuannya adalah supaya semua manusia mempunyai sifat kesusilaan yang tinggi, dan menyesuaikan tingkah lakunya dengan nilai kemanusiaan. Adapun sanksi yang biasa muncul akibat pelanggaran norma kesusilaan ini adalah munculnya rasa malu serta penyesalan dalam hati.
Sementara sanksi dari masyarakat biasanya berupa peringatan, peneguran, pengucilan bahkan hingga pengusiran jika memang pelanggaran tersebut sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Contoh sederhana dari norma kesusilaan ini adalah tidak menghina orang lain, tidak memfitnah orang lain, selalu jujur, suka menolong orang yang kesusahan, tidak mengumpat pada orang lain dan masih banyak lagi.
Pengertian Norma Kesopanan
Nah, yang terakhir ada norma kesopanan. Sesuai dengan namanya, norma yang satu ini merupakan norma yang muncul sekaligus diadakan oleh masyarakat dalam rangka menciptakan hidup yang saling hormat-menghormati. Norma kesopanan ini biasanya bersumber dari adat kebiasaan yang dilakukan dalam masyarakat.
Sehingga dengan berdasarkan hal tersebut, norma kesopanan ini bisa didefinisikan sebagai peraturan sosial yang lebih mengarah pada penilaian tentang sopan atau tidaknya tingkah laku.
Setiap kelompok masyarakat bisa menetapkan norma kesopanan ini, dimana fokus yang dibahas di dalamnya adalah berbagai hal yang dianggap sopan sehingga boleh untuk dilakukan dan berbagai hal yang dianggap tidak sopan sehingga harus dihindari dan tidak boleh dilakukan. Ukuran dari norma kesopanan ini lebih seperti kepatutan, kebiasaan atau kepantasan suatu perbuatan dalam masyarakat.
Karena itu, masing-masing kelompok masyarakat mempunyai ukuran sendiri-sendiri mengenai hal-hal yang dianggap pantas dan patut ini, sehingga tidak heran juga ketika kita berkunjung ke suatu daerah, kita menemukan adanya norma kesopanan yang cukup berbeda dengan tempat kita. Adapun sanksi yang biasa diterima oleh pelanggar norma kesopanan ialah celaan serta pengucilan oleh masyarakat.
Beberapa contoh norma kesopanan yang biasa ditemukan adalah jangan menyela orang yang tengah berbicara, bersikap rukun dengan siapa saja, jangan meludah di sebarang tempat, jangan makan sambil bicara, jangan buang angin di hadapan seseorang, jangan makan dengan tangan kiri dan lain-lain.
Terlepas dari apapun macam-macam norma di atas, pada intinya norma ini mempunyai fungsi yang sama, yakni sebagai pedoman hidup bagi setiap anggota masyarakat di suatu wilayah tertentu dan sebagai alat untuk menciptakan kehidupan yang tertib sehingga semuanya bisa hidup berdampingan dengan damai. Hendaknya semua orang menyadari hal ini sehingga hidup bisa jadi lebih tenang.
Sumber https://olympics30.comBoleh re-create paste, tapi jangan lupa cantumkan sumber. Terimakasih
0 Response to "Pengertian Norma Secara Umum Dan Menurut Para Ahli (Lengkap)"
Posting Komentar