iklan

11 Sumber Modal Koperasi (Uu 25 Tahun 1992)

Yang sering kita ketahui yaitu berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib 11 Sumber Modal Koperasi (UU 25 Tahun 1992)
Sumber modal koperasi

 

Akuntansilengkap.com – Sumber Modal Koperasi | Yang sering kita ketahui yaitu berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib. Namun bahwasanya ada 11 sumber modal koperasi yang belum banyak diketahui. Makara Berasal darimana modal koperasi itu?/ Bagaimana koperasi memperoleh modal?/ Jelaskan dan sebutkan sumber modal koperasi? Semoga artikel ini sanggup menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. (Baca juga: 12 Cara Mendirikan Koperasi (Simpan Pinjam )

Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)

Pengertian Modal yaitu sejumlah uang atau barang yang dipakai untuk menjalankan acara usaha. Modal sanggup berbentuk uang tunai atau barang dagang, bangunan, kendaraan dan lainnya. Modal mutlak diharapkan jikalau ingin memulai suatu usaha. (Baca juga: Cara Mendirikan Koperasi Sekolah Dan Contohnya )

Ada dua sumber modal yang sanggup dijadiakn modal perjuangan koperasi yaitu modal sendiri dan modal pinjaman.

A. Modal Sendiri

Modal sendiri adalah modal yang dihimpun dari simpanan anggota yaitu berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib, dan apabila acara perjuangan koperasi sudah berjalan dan memperoleh sisa hasil perjuangan (shu) maka sebagian dari sisa perjuangan tersebut sanggup disisihkan dengan tujuan menambah dana cadangan untuk memperkuat modal sendiri. Makara modal sendiri Koperasi yaitu berasal dari:

1. Simpanan pokok

Pengertian simpanan pokok yaitu sejumlah pengorbanan (uang) yang wajib dibayarkan ketika masuk menjadi anggota koperasi untuk kas koperasi (jumlahnya sama besar dari semua anggota koperasi).

Selama masih menjadi anggota, simpanan pokok tidak sanggup diambil kembali.  Besaran jumlah simpanan pokok ditentukan melalui rapat anggota.

2. Simpanan wajib

Pengertian Simpanan wajib yaitu sejumlah uang yang wajib dibayarkan dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan. Jumlahnya tidak sama oleh setiap anggota. Akumulasi simpanan wajib para anggota harus sanggup mencapai jumlah tertentu biar sanggup menunjang kebutuhan dana dalam rangka mengembangkan/menjalankan perjuangan koperasi. (Baca juga: 4 Tingkatan Koperasi Di Indonesia (Struktur Dan Usahanya) )

3. Dana cadangan

Pengertian dana cadangan yaitu dana yang dipakai untuk memupuk modal sendiri dan sanggup untuk menutup kerugian Koperasi apabila diperlukan. Dana cadangan berasal dari uang yang disisihkan dari sisa hasil perjuangan (shu). Jumlah dana penyisihan dana yang dicadangkan diatur/ditentukan dalam anggaran dasar.

4. Hibah/Donasi (kalau ada)

Pengertian hibah atau bantuan yaitu sejumlah pemberian untuk koperasi yang sanggup dipakai untuk mengembangkan/memperlancar perjuangan koperasi. Bentuk bantuan sanggup berupa uang/barang.

Baca juga:

  1. 5 [Bahasan] Landasan Koperasi Beserta Asas, Tujuan, Fungsi, Prinsip
  2. Pengertian Dan 8 Jenis Jenis Koperasi Lengkap Serta Struktur Organisasinya
  3. Tugas Manajer Personalia Dalam Perusahaan Beserta Fungsinya

B. Modal Pinjaman

Modal pinjaman Koperasi berasal dari :

1. Modal Pinjaman Anggota

Selain daripada simpanan pokok dan simpanan wajib, koperasi juga sanggup mengumpulkan modal pinjaman dari anggota yaitu dalam bentuk simpanan sukarela dan simpanan khusus. (Baca juga: pengertian ekuitas / modal )

  • Simpanan sukarela yaitu uang titipan dari anggota koperasi yang sewaktu-waktu sanggup diambil sesuai dengan waktu perjanjian yang sudah diatur dalam anggaran rumah tangga.
  • Simpanan khusus yaitu pinajaman dari anggota yang dipakai untuk membiayai kebutuhan tertentu. Tujuannya imbalan jasa dan tata cara pengembaliannya diatur dalam peraturan khusus.

2. Modal Pinjaman Koperasi atau Badan Usaha Lain

Koperasi sanggup mendapat modal perhiasan dari pinjaman dari Koperasi atau tubuh perjuangan lain yang sanggup diperloeh dengan kerjasama yang saling menguntungkan.

3. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Suatu koperasi sanggup mendapat pinjaman modal dari forum keuangan menyerupai bank dan lainnya dengan mengajukan persyaratan yang diantaranya adalah:

4. Penelitian Obligasi atau Surat Hutang Lainnya

Sumber modal yang selanjutnya yaitu obligasi. Obligasi yaitu surat berharga yang merupakan hutang jangka panjang yang harus dilunasi beserta bunga tetap dan pada waktu yang telah ditentukan. Untuk menertbitkan suatu obligasi, harus mendapat izin dari Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan memenuhi persyaratan. (Baca juga: pengertian dan jenis-jenis obligasi )

 

5. Sumber Lain Yang Sah

Pinjaman lain sanggup didapatkan juga dari sumber lain yang sah dalam hal ini menyerupai pemerintah atau forum lain dengan pertimbangan tertentu.

6. Modal Penyertaan

Modal pernyataan berasal dari masyarakat dan atau pemerintah. Modal penyertaan disebut juga sebagai modal pinjaman yang harus menanggung resiko yang diperlukan.

  • Modal penyertaan dari pemerintah

Modal penyertaan dari pemerintah dalam hal ini termasuk BUMN yang menunjukkan tunjangan kepada Koperasi yang berpotensi. Pemerintah sanggup melibatkan wakilnya untuk mengelola unit perjuangan yang bersangkutan. Setelah perjuangan Koperasi ini berjalan lancar maka modal penyertaan sanggup ditarik kembali.

  • Modal Penyertaan bukan dari Pemerintah

Modal yang bukan dari pemerintah sanggup berasal dari perorangan atau forum swasta. Modal penyertaan yaitu suatu perjuangan yang ditempuh Koperasi guna memperkuat modal yang ikut menanggung resiko dalam membuatkan usaha. Penempatan modal diatur dengan perjanjian antara Koperasi dengan penanam modal.

Dilihat dari pihak penanam modal pernyataan dalam Koperasi yaitu seuatu investasi untuk mendapat keuntungan. Pihak penanam modal pun diberikan hak dan kewajiban:

  1. Hak atas jasa modal penyertaan dengan sistem bagi hasil atau sanggup juga dengan pembayaran bunga tetap.
  2. Memiliki kewenangan untuk ikut merencanakan pengelolaan dan pengawasan dengan menempatkan wakilnya pada perjuangan Koperasi.

Semoga artikel 11 Sumber Modal Koperasi (UU 25 Tahun 1992) sanggup bermanfaat untuk pembaca. Terimakasih banyak atas kunjungannya. Jangan lupa share ya ! 🙂

Kunjungi juga artikel lainnya:

  1.  [Lengkap] Contoh Siklus Akuntansi Perusahaan Dagang Beserta Penjelasan
  2.  Pengertian Badan Hukum Serta Bentuk-Bentuk Dan Tanggung Jawabnya
  3.  Apa Itu Firma ? Cara Mendirikan Firma, Dasar Hukum Dan Ciri-Cirinya
  4.  Pengertian Joint Venture, Ciri-Ciri, Contoh Serta Kelebihan dan Kekurangannya
  5.  Pengertian Badan Usaha, Jenis-Jenis, Fungsi dan Bentuknya
  6.  Pengertian Perusahaan Umum, Persero Serta Ciri-Ciri, Tujuan Dan Contohnya
  7.  Pengertian Dan Perbedaan Firma, CV, PT Serta Kelebihan Dan Kekurangannya

Sumber http://www.akuntansilengkap.com

0 Response to "11 Sumber Modal Koperasi (Uu 25 Tahun 1992)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel