Pengertian Aturan Watak Berdasarkan Para Ahli
Apa Itu Hukum Adat?
Pengertian Hukum Adat - Untuk mendapat citra apa yang dimaksud dengan aturan adat, maka perlu kita telaah beberapa pendapat sebagai berikut :
- Prof. Mr. B. Terhaar Bzn : Hukum watak yakni keseluruhan peraturan yang berubah menjadi dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala watak dan berlaku secara impulsif dalam masyarakat. Terhaar populer dengan teori “Keputusan” artinya bahwa untuk melihat apakah sesuatu adat-istiadat itu sudah merupakan aturan adat, maka perlu melihat dari perilaku penguasa masyarakat aturan terhadap sipelanggar peraturan adat-istiadat. Apabila penguasa menjatuhkan putusan eksekusi terhadap sipelanggar maka adat-istiadat itu sudah merupakan aturan adat.
- Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven : Hukum watak yakni keseluruhan aturan tingkah laris masyarakat yang berlaku dan memiliki hukuman dan belum dikodifikasikan.
- Dr. Sukanto, S.H. : Hukum watak yakni kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, memiliki hukuman jadi memiliki akhir hukum.
- Mr. J.H.P. Bellefroit : Hukum watak sebagai peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa, tetapi tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan iktikad bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.
- Prof. M.M. Djojodigoeno, S.H.: Hukum watak yakni aturan yang tidak bersumber kepada peraturan - peraturan.
- Prof. Dr. Hazairin : Hukum watak yakni endapan kesusilaan dalam masyarakat yaitu kaidah-kaidah kesusialaan yang kebenarannya telah mendapat legalisasi umum dalam masyarakat itu.
- Soeroyo Wignyodipuro, S.H. : Hukum watak yakni suatu ompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta mencakup peraturan-peraturan tingkah laris insan dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagaian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat alasannya yakni memiliki akhir aturan ( hukuman ).
- Prof. Dr. Soepomo, S.H.: Hukum watak yakni aturan tidak tertulis didalam peraturan tidak tertulis, mencakup peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas iktikad gotong royong peraturan-peraturan tersebut memiliki kekuatan hukum.
Referensi:
B. Ter Haar, Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat, Pradya Paramita, Jakarta, 1985.
Sekian Pengertian Hukum Adat, Semoga Bermanfaat..!
Baca juga:
Sumber http://infodanpengertian.blogspot.com
Baca juga:
0 Response to "Pengertian Aturan Watak Berdasarkan Para Ahli"
Posting Komentar