iklan

Pengertian Aturan Watak Berdasarkan Para Ahli

Apa Itu Hukum Adat?

Pengertian Hukum Adat - Untuk mendapat citra apa yang dimaksud dengan aturan adat, maka perlu kita telaah beberapa pendapat sebagai berikut :


  1. Prof. Mr. B. Terhaar Bzn : Hukum watak yakni keseluruhan peraturan yang berubah menjadi dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala watak dan berlaku secara impulsif dalam masyarakat. Terhaar populer dengan teori “Keputusan” artinya bahwa untuk melihat apakah sesuatu adat-istiadat itu sudah merupakan aturan adat, maka perlu melihat dari perilaku penguasa masyarakat aturan terhadap sipelanggar peraturan adat-istiadat. Apabila penguasa menjatuhkan putusan eksekusi terhadap sipelanggar maka adat-istiadat itu sudah merupakan aturan adat.
  2. Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven : Hukum watak yakni keseluruhan aturan tingkah laris masyarakat yang berlaku dan memiliki hukuman dan belum dikodifikasikan.
  3. Dr. Sukanto, S.H. : Hukum watak yakni kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, memiliki hukuman jadi memiliki akhir hukum. 
  4. Mr. J.H.P. Bellefroit : Hukum watak sebagai peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa, tetapi tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan iktikad bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.
  5. Prof. M.M. Djojodigoeno, S.H.: Hukum watak yakni aturan yang tidak bersumber kepada peraturan - peraturan.
  6. Prof. Dr. Hazairin : Hukum watak yakni endapan kesusilaan dalam masyarakat yaitu kaidah-kaidah kesusialaan yang kebenarannya telah mendapat legalisasi umum dalam masyarakat itu.
  7. Soeroyo Wignyodipuro, S.H. : Hukum watak yakni suatu ompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta mencakup peraturan-peraturan tingkah laris insan dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagaian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat alasannya yakni memiliki akhir aturan ( hukuman ).
  8. Prof. Dr. Soepomo, S.H.: Hukum watak yakni aturan tidak tertulis didalam peraturan tidak tertulis, mencakup peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas iktikad gotong royong peraturan-peraturan tersebut memiliki kekuatan hukum.

Referensi:
B. Ter Haar, Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat, Pradya Paramita, Jakarta, 1985.



Sumber http://infodanpengertian.blogspot.com

0 Response to "Pengertian Aturan Watak Berdasarkan Para Ahli"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel