Pengertian Dewan Komisaris Berdasarkan Para Ahli
Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 ayat 6 dalam Agoes dan Ardana (2014:108) dewan komisaris adalah sebagai berikut:
“Dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melaksanakan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi pesan yang tersirat kepada direksi”.
KNKG (2006) mendefinisikan dewan komisaris yaitu sebagai berikut:
“Dewan komisaris adalah bab dari organ perusahaan yang bertugas dan bertanggungjawab secara kolektif untuk melaksanakan pengawasan dan memperlihatkan pesan yang tersirat kepada direksi serta memastikan bahwa perusahaan melaksanakan GCG, Namun demikian, dewan komisaris dihentikan turut serta dalam mengambil keputusan operasional”.
Menurut Sembiring (2005) ukuran dewan komisaris yaitu sebagai berikut:
“Ukuran dewan komisaris yaitu jumlah seluruh anggota dewan komisaris dalam suatu perusahaan”.
![]() |
Gambar: Pengertian Dewan Komisaris |
Berdasarkan ketiga definisi dewan komisaris di atas memperlihatkan bahwa dewan komisaris yaitu bagian organ perseroan (seluruh anggota dewan komisaris) yang bertugas untuk melaksanakan pengawasan dan memastikan bahwa perusahaan melaksanakan good corporate governance.
Metode Pengukuran Ukuran Dewan Komisaris
Menurut Sembiring (2005) pengukuran ukuran dewan komisaris memakai jumlah anggota dewan komisaris. Semakin besar jumlah anggota dewan komisaris, maka akan semakin gampang untuk mengendalikan CEO dan monitor yang dilakukan akan semakin efektif.
Sumber: Dikutip dari banyak sekali sumber.
Sekian uraian perihal Pengertian Dewan Komisaris Menurut Para Ahli, agar bermanfaat,
Sumber http://infodanpengertian.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Dewan Komisaris Berdasarkan Para Ahli"
Posting Komentar