Pengertian Good Corporate Governance Berdasarkan Para Ahli
Setelah terjadinya krisis yang melanda Indonesia dan menimbulkan sebagian perusahaan tidak sanggup bertahan dan sebagian pula bangkrut, pada tahun 1999 pemerintah membentuk Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG). Berdasarkan Keputusan Menko Ekuin Nomor: KEP/31/M.EKUIN/08/1999 KNKCG telah mengeluarkan Pedoman Good Corporate Governance (GCG) yang pertama dan telah disempurnakan pada tahun 2001. Kemudian di tahun 2004 dibuatlah fatwa GCG untuk Perbankan Indonesia dan KNKG melaksanakan perbaikan kembali fatwa GCG untuk perbankan ditahun 2013.
Gambar: Pengertian Good Corporate Governance |
Pengertian dari Corporate Governance berdasarkan para jago yaitu:
(Surya dan Yustiavanda, 2006:24-26):
Komite Cadbury mendefinisikan Corporate Governance sebagai : “Sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan, semoga mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diharapkan oleh perusahaan, untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada stakeholders yang berkaitan dengan peraturan kewenangan pemilik, direktur, manajer, pemegang saham, dan sebagainya”.
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002, corporate governance adalah:
“Suatu proses dari struktur yang dipakai oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan perjuangan dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika”.
Pengertian lain mengenai corporate governance berdasarkan Stjin Claessens :
“Pengertian corporate governance sanggup dimasukkan dalam dua kategori. Kategori pertama, mengacu pada serangkaian referensi sikap perusahaan yang sanggup diukur melakui kinerja, pertumbuhan, struktur pembiayaan, perlakuan terhadap para pemegang saham dan stakeholders. Kategori kedua lebih melihat pada kerangka secara normatif, yaitu segala ketentuan aturan baik yang berasal dari sistem hukum, peradilan, pasar keuangan dan sebagainya yang mempengaruhi sikap perusahaan.”
Kategori pertama sanggup dijadikan dasar analisis dalam mengkaji corporate governance di suatu negara, contohnya dengan melihat bagaimana Dewan Direksi memenuhi transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan.
Sedangkan kategori kedua dijadikan dasar analisis dalam mengkaji corporate governance secara komparatif, contohnya bagaimana melihat aneka macam perbedaan dalam kerangka normatif yang dibangun akan mempengaruhi referensi sikap perusahaan, inverstor, dan lainnya.
Sumber: Dikutip dari aneka macam sumber.
Sekian uraian perihal Pengertian Good Corporate Governance Menurut Para Ahli, semoga bermanaat.
Sumber http://infodanpengertian.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Good Corporate Governance Berdasarkan Para Ahli"
Posting Komentar