iklan

Pengertian Joint Venture, Ciri-Ciri, Pola Serta Kelebihan Dan Kekurangannya

Contoh Joint Venture Indonesia dan Amerika  Pengertian Joint Venture, Ciri-Ciri, Contoh Serta Kelebihan dan Kekurangannya
Contoh Joint Venture Indonesia dan Amerika , Pengeboran Minyak di Cepu.

“Pengertian Joint Venture, Ciri-Ciri, Contoh Serta Kelebihan dan Kekurangannya”

Akuntansilengkap.com | Yang menjadi bahasan kali ini yaitu Pengertian joint venture dan contohnya/ Apa itu joint venture?/ Contoh joint venture/ Kelebihan dan kekurangan joint venture/ Hukum joint venture/ Jangka waktu joint venture. Semoga bermanfaat. 🙂

Pengertian Joint Venture Menurut Para Ahli

Pengertian joint venture yaitu bentuk adonan dari beberapa perusahaan dari aneka macam negara yang berkerjasama dan menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi dan tanpa melihat besar atau kecilnya modal. Kepengurusan Joint venture dipimpin oleh Dewan Direktur yang dipilih oleh para pemegang saham, dan pendiriannya harus mempunyai bentuk aturan PT (Perseroan Terbatas).

Pengertian joint venture agreement yaitu istilah dari kontrak patungan atau terjemahan dari kata joint venture contract. Perihal ini telah diatur dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1995 ihwal Usaha Kecil yang juga disebut sebagai perjanjian kemitraan. Maksud dari perjanjian kemitraan yaitu kerjasama antara pengusaha kecil dan pengusaha menengah besar, bentuk nyata dari kerjasama ini mencakup ihwal permodalan ataupun skill.

Menurut Peter Mahmud bahwa kontrak joint venture yaitu “suatu kontrak atau perjanjuan antara dua perusahaan guna mendirikan suatu perusahaan baru. Perusahaan gres inilah yang kemudian disebut sebagai perusahaan joint venture.”

Menurut Erman Rajagukguk bahwa joint venture agreement adalah “suatu bentuk kerjasama antara pemilik modal nasional dengan modal abnormal yang didasari pada suatu kontraktual (perjanjian).”

Baca juga:

  1. Pengertian Badan Usaha, Jenis-Jenis, Fungsi dan Bentuknya
  2. Pengertian Perusahaan Umum, Persero Serta Ciri-Ciri, Tujuan Dan Contohnya
  3. Pengertian Dan Perbedaan Firma, CV, PT Serta Kelebihan Dan Kekurangannya

Ciri-Ciri Joint Venture

Ciri-ciri dari adonan perusahaan atau joint venture ini diantaranya meliputi:

  1. Perusahaan gres yang didirikan oleh beberapa perusahaan lain secara bersama-sama,
  2. Di Indonesia, Joint venture merupakan kerjasama antara perusahaan domestik dan asing,
  3. Modalnya berupa saham yang diperloheh atau disediakan oleh perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu dari setiap perusahaannya,
  4. Kekuasaan dan hak bunyi didasarkan pada banyak saham masing-masing perusahaan pendiri,
  5. Kekuasaan dan hak bunyi didasarkan pada banyak saham masing-masing perusahaan pendiri,
  6. Perusahaan pendiri Joint venture tetap mempunyai eksistensi dan kebebasan masing-masing,
  7. Resiko ditanggung secara gotong royong antara masing-masing partner melalui perusahaan yang berlainan.

Kelebihan Joint Venture

Kelebihan dari Joint Venture diantaranya yaitu sebagai berikut:

  1. Sekutu lokal lebih memahami ihwal keadaan lingkungan dimana perusahaan Joint Venture didirikan menyerupai contohnya akhlak istiadat, kebiasaan dan Lembaga kemasyarakatan dilingkungan setempat.
  2. Sekutu lokal mungkin memilki teknologi yang cocok untuk lingkungan setempat.
  3. Akses kepasar modal negara tuan rumah sanggup dipertinggi oleh kekerabatan dan reputasi sekutu lokal.

Kekurangan Joint Venture

Kekurangan dari Joint Venture diantaranya yaitu sebagai berikut:

  1. Jika salah dalam menentukan sekutu maka akan meningkatkan resiko politik yang dihadapi.
  2. Adanya harga transfer produk atau komponen akan mengakibatkan konflik kepentingan antara kedua belah pihak.
  3. Dapat terjadi perbedaan pandangan antara sekutu lokal dengan perusahaan.

Pengaturan Joint Venture

Peraturan pemerintah Indonesia yang mengatur ihwal regulasi Joint Venture diantaranya meliputi:

  1. Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 1967 ihwal Penanaman Modal Asing.
  2. PP Nomor 20 Tahun 1994 ihwal Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing.
  3. PP Nomor 17 Tahun 1992 jo. PP Nomor 7 Tahun 1993 ihwal Pemilik Saham Perusahaan Penanaman Modal Asing.
  4. SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 ihwal Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal asing.

Jenis-Jenis Kontrak Joint Venture:

  1. Joint Venture domestic
  2. Joint Venture internasioanal

Tahukah Kamu ?

Menurut pasal 8 ayat (1) SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK?1994 ihwal Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing, yang wajib mendirikan perusahaan Joint Venture yaitu pada bidang-bidang perjuangan beriku ini:

  1. Pelabuhan
  2. Produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
  3. Telekomunikasi
  4. Pelayanan
  5. Penerbangan
  6. Air minum
  7. Kereta api umum
  8. Pembengkit tenaga atom
  9. Mass media

Baca juga:

  1. 5 [Bahasan] Landasan Koperasi Beserta Asas, Tujuan, Fungsi, Prinsip
  2. Tugas Manajer Personalia Dalam Perusahaan Beserta Fungsinya
  3. : 5 [Lima] Perbedaan Bank Syariah Dan Konvensional Dengan Tabel

Manfaat Joint Venture

Menurut Raaymakers, manfaat dari kontrak Joint Venture:

  1. Pembetasan resiko
  2. Pembiayaan
  3. Menghemat tenaga
  4. Rentabilitas
  5. Kemungkinan meningkatkan secara optimal know-how
  6. Kemungkinan pembetasan kongkurensi (saling ketergantungan)

Bentuk dan Substansi Kontrak Joint Venture

Menurut Raaysmaker, unusr-unsur pokok yang perlu termuat dalam kontrak Joint Vneture:

  1. Uraian tenteng pihak-pihak di dalam kontrak
  2. Pertimbangan atau konsiderans
  3. Uraian ihwal tujuan
  4. Waktu
  5. Ketentuan-ketantuan perselisihan
  6. Organisasi dari kerjasama
  7. Pembiayaan
  8. Dasar penilaian
  9. Hubungan khusu antara partner dan perusahaan Joint Venture
  10. Peralihan saham
  11. Bentuk aturan dan pilihan hukum
  12. Pemasukan oleh partner
  13. Para Pihak dan Objek dalam Kontrak Joint Venture :

Faktor PMA wajib mengadakan perjuangan patungan (Joint Venture) dengan perusahaan domestic dikarenakan perjuangan ini tergolong sangat penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Namun disisi lain, terdapat bidang-bidang yang tidak boleh untuk penanaman modal abnormal yaitu yang berkaitan dengan pertahanan Negara menyerupai misalnya, produksi alat-alat peledak, mesiu, senjata dan peralatan perang.

Objek dari kontrak Joint Venture yaitu adanya kolaborasi patungan antara perusahaan penanaman modal abnormal (PMA) dengan warga Negara Indonesia dan/atau materi aturan Indonesia.

Pihak-pihak yang terkait dalam kontrak Joint Venture yaitu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan tubuh aturan Indonesia atau warga Negara Indonesia. Badan aturan Indonesia ini mencakup BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), perusahaan PMDN, perusahaan Non-PMA/PMDN, Koperasi dan perusahaan PMA.

Jangka Waktu Kontrak Joint Venture

Dalam PP Nomor 20 Tahun 1994, terhitung semenjak perusahaan berproduksi komersial, penanaman modal abnormal diberikan izin perjuangan untuk jangka waktu 30 tahun. Jangka waktu kiontrak dituangkan dalam kontrak Joint Venture dan ditentukan oleh para pihak terkait.

Penyelesaian Sengketa

Hukum yang berlaku pada kontrak Joint Venture yaitu aturan Negara Indonesia. Disamping itu, apabila sengketa tidak sanggup diselesaikan oleh para pihak, maka langkah selanjutnya yaitu harus tunduk dengan ketentuan International Chambers of Commerce (ICC).

Itulah tadi klarifikasi tentang Pengertian Joint Venture, Ciri-Ciri, Contoh Serta Kelebihan dan Kekurangannya. Senoga bermanfaat untuk kita semua. Terimakasih atas kunjungannya. 🙂

Kunjungi juga artikel lainnya:

  1. 5 [Bahasan] Landasan Koperasi Beserta Asas, Tujuan, Fungsi, Prinsip
  2. Tugas Manajer Personalia Dalam Perusahaan Beserta Fungsinya
  3. 5 [Lima] Perbedaan Bank Syariah Dan Konvensional Dengan Tabel
  4. Pengertian Kebijakan Moneter [Instrumen, Tujuan, Jenis-Jenis Dan Contoh]
  5. Pengertian Inkaso Beserta [Jenis-Jenis, Mekanisme Dan Prosedur]


Sumber http://www.akuntansilengkap.com

0 Response to "Pengertian Joint Venture, Ciri-Ciri, Pola Serta Kelebihan Dan Kekurangannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel