iklan

Pengertian Pajak Penghasilan

Pengertian Pajak Penghasilan - Menurut Undang-Undang No 17 tahun 2000 pengertian Pajak penghasilan yakni : 

Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak atau suatu pungutan resmi yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan yang diperolehnya dalam tahun pajak untuk kepentingan Negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan. 

Adapun pengertian lain Pajak Penghasilan berdasarkan Erly Suandy (2011:43) : 

PPh termasuk dalam kategori sebagai pajak subjektif, artinya pajak dikenakan alasannya ada subjeknya yakni yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan. Sehingga terdapat ketegasan bahwa apabila tidak ada subjek pajaknya, maka terang tidak sanggup dikenakan pajak. 

Gambar: Pengertian Pajak Penghasilan
Subjek Pajak dari Pajak Penghasilan 
Secara umum pengertian subjek pajak berdasarkan Erly Suandy (2011:43) yakni “siapa yang dikenakan pajak. Secara praktik termasuk dalam pengertian subjek pajak mencakup orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk perjuangan tetap”. Subjek pajak sanggup dikategorikan sebagai berikut : 

a. Orang Pribadi
Kedudukan orang langsung sebagai subjek pajak sanggup bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Orang Pribadi tidak melihat batasan umur dan juga jenjang sosial ekonomi, dengan kata lain berlaku sama untuk semua (non discrimination). 

b. Warisan yang Belum Terbagi sebagai Satu Kesatuan Menggantikan yang Berhak Dalam hal ini, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu andal waris. Penunjukkan warisan tersebut dimaksudkan semoga pengenaan pajak atau penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap sanggup dilaksanakan, demikian juga dengan tindakan penagihan selanjutnya.

c. Badan Badan sebagai subjek pajak yakni suatu bentuk perjuangan atau bentuk non-usaha yang mencakup hal-hal berikut ini :
  1. Perseroan Terbatas
  2. Perseroan Komanditer
  3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  4. Persekutuan
  5. Perseroan atau perkumpulan lainnya 21
  6. Firma
  7. Kongsi
  8. Perkumpulan Koperasi
  9. Yayasan
  10. Lembaga
  11. Dana Pensiun
  12. Bentuk Usaha Tetap
  13. Bentuk Usaha Lainnya 
Dari uraian di atas terlihat bahwa yang dimaksudkan dengan tubuh sebagai subjek pajak tidaklah semata yang bergerak dalam bidang perjuangan (komersial), namun juga yang bergerak di bidang sosial, kemasyarakatan dan sebagainya, sepanjang pendiriannya dikukuhkan dengan sertifikat pendirian oleh yang berwenang. 

d. Bentuk Usaha Tetap
Bentuk Usaha Tetap (BUT) yakni bentuk perjuangan yang dipergunakan oleh orang langsung yang tidak bertempat tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau juga tubuh yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan perjuangan atau melaksanakan aktivitas di Indonesia. Bentuk perjuangan tetap sanggup berupa antara lain sebagai berikut :
  1. Tempat kedudukan manajemen
  2. Cabang perusahaan 
  3. Kantor perwakilan
  4. Gedung kantor 
  5. Pabrik
  6. Bengkel
  7. Pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran yang dipakai untuk eskplorasi pertambangan
  8. Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
  9. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan atau kehutanan 
  10. Gudang 
  11. Ruang untuk promosi atau penjualan 
  12. Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan 
  13.  Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan 
  14. Orang atau tubuh yang bertindak selaku biro yang kedudukannya tidak bebas
  15. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang mendapatkan premi atau menanggung resiko di Indonesia
  16. Komputer, biro elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau dipakai oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas perjuangan melalui internet.

Sekian uraian ihwal Pengertian Pajak Penghasilan, semoga bermanfaat.

Sumber http://infodanpengertian.blogspot.com

0 Response to "Pengertian Pajak Penghasilan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel