iklan

Perbedaan Penerima Bpjs Kesehatan Kategori Pbi, Ppu, Pbpu Dan Bp

Di kesempatan kali ini, blog akan sedikit mengulas mengenai jenis-jenis atau ketegori kepesertaan BPJS Kesehatan yang terdiri dari PBI (Penerima Bantuan Iuran), PPU (Pekerja Penerima Upah), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Sebelumnya teman-teman sudah tahu kan apa itu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau yang lebih sering disebut BPJS Kesehatan itu? Iya benar. BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan milik pemerintah yang wajib diikuti oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga Warga Negara Asing (WNA) yang telah bekerja di Indonesia sedikitnya 6 bulan.

Dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004, dijelaskan bahwa peserta jaminan sosial yakni setiap orang, termasuk orang gila yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia. Makara kita semua wajib ikut BPJS Kesehatan tanpa terkecuali. Tua, muda, pekerja, penganguran, miskin, kaya, semuanya, yang penting masih bernyawa wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Khusus untuk masyarakat yang tidak mampu, iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Cara Online Daftar Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek)
Dan pemerintah juga telah mengeluarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2013, yang berisi wacana hukuman atau eksekusi bagi masyarakat maupun tubuh perjuangan yang nakal tidak mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan.

 blog  akan sedikit mengulas mengenai jenis Perbedaan Peserta BPJS Kesehatan Kategori PBI, PPU, PBPU dan BP
Paling terlambat 1 Januari 2019 nanti, bagi perorangan (masyarakat umum) yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, akan menerima hukuman administratif berupa tidak bisa menciptakan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Sertifikat Tanah, Paspor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sementara bagi tubuh usaha/perusahaan, jikalau tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam agenda BPJS Kesehatan, akan menerima hukuman berupa teguran tertulis, denda, dan tidak akan menerima pelayanan publik tertentu yang mencakup perizinan terkait usaha, izin yang diharapkan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dan berhubung setiap orang wajib ikut agenda BPJS Kesehatan dan membayar iuran, sementara tingkat ekonomi dan pekerjaan setiap orang berbeda-beda, maka pemerintah telah membagi kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi beberapa kategori. Berikut ini rinciannya:

1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI)

Pengetian peserta BPJS Kesehatan PBI yakni peserta yang iurannya ditanggung pemerintah. Peserta PBI terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari:

Pekerja Penerima Upah (PPU) dan anggota keluarganya

a. Pegawai Negeri Sipil;

b. Anggota TNI;

c. Anggota Polri;

d. Pejabat Negara;

e. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;

f. Pegawai Swasta; dan

g. Pekerja yang tidak termasuk abjad a s/d f yang mendapatkan Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan anggota keluarganya

a. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan

b. Pekerja yang tidak termasuk abjad a yang bukan akseptor Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Bukan Pekerja (BP) dan anggota keluarganya

a. Investor;

b. Pemberi Kerja;

c. Penerima Pensiun, terdiri dari:

  • Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Polisi Republik Indonesia yang berhenti dengan hak pensiun;
  • Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
  • Janda, duda, atau anak yatim piatu dari akseptor pensiun yang menerima hak pensiun;
  • Penerima pensiun lain; dan
  • Janda, duda, atau anak yatim piatu dari akseptor pensiun lain yang menerima hak pensiun.

d. Veteran;

e. Perintis Kemerdekaan;

f. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan

g. Bukan Pekerja yang tidak termasuk abjad a sd e yang bisa membayar iuran.

Anggota Keluarga Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Pekerja Penerima Upah:

Keluarga inti mencakup istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:

a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak memiliki penghasilan sendiri;

b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja:

Peserta sanggup mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).

3. Peserta sanggup mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang mencakup anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

4. Peserta sanggup mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang mencakup kerabat lain seperti: saudara kandung/ipar, ajun rumah tangga, dll.

Itulah pembagian jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan.

Teman-teman termasuk dalam kelompok yang mana? Cara mengetahui jenis kepesertaan BPJS Kesehatan tentu saja dengan melihat kondisi kita sendiri. Atau jangan-jangan malah belum ikut bpjs kesehatan? Kalau iya sebaiknya segera mendaftarkan diri apapun kondisinya, alasannya yakni paling telat tanggal 1 Januari 2019 nanti, jikalau belum terdaftar, kita bisa menerima sanksi-sanksi menyerupai yang sudah dijelaskan di atas tadi.

Sebenarnya tidak perlu memikirkan sanksi, tapi pikiran manfaat yang akan kita sanggup dengan ikut bpjs kesehatan. Perlu teman-teman diketahui, dalam penyelenggaraannya, BPJS Kesehatan melibatkan partisipasi seluruh pihak termasuk kita, dan juga masyarakat, pemerintah, kemudahan kesehatan, tenaga medis, tubuh usaha, serta stakeholders lainnya. Cara kerja BPJS Kesehatan yakni dengan menganut prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu peserta yang sakit.

Dan biar agenda JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat) yang dikelola BPJS Kesehatan ini tidak mengalami defisit dan bisa terus memberi manfaat bagi peserta yang membutuhkan, jumlah peserta sehat yang terdaftar harus lebih banyak dibandingkan jumlah peserta yang sakit. Seperti itu.
 blog  akan sedikit mengulas mengenai jenis Perbedaan Peserta BPJS Kesehatan Kategori PBI, PPU, PBPU dan BP
Skema Kategori Kepesertaan BPJS Kesehatan

Sumber http://janganganggur.blogspot.com

0 Response to "Perbedaan Penerima Bpjs Kesehatan Kategori Pbi, Ppu, Pbpu Dan Bp"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel