Rombel Guru Tik Dan Guru Bk Dapodik 2014
Sesuai peraturan mendikbud yang terbaru (Permendikbud no 68 tahun 2014), guru TIK kedudukannya sama dengan guru Bimbingan Konseling (BK), yaitu menawarkan pembimbingan siswa minimal 150 yang akan setara dengan 24 jam (agar proteksi profesinya sanggup dicairkan).
Sebenarnya sangat gampang memilih pemenuhan syarat 24 jumlah jam mengajar bagi seorang guru TIK atau guru BK biar proteksi profesinya sanggup dicairkan, yaitu dengan melihat rasio jumlah seluruh siswanya dengan jumlah guru TIK atau guru BK. Asal perbandingannya cukup atau kelebihan pada jumlah siswanya, semuanya akan terpenuhi, duduk perkara akan muncul jikalau rasionya tidak sanggup mencukupi semua guru TIK atau guru BK.
Pada pengisian dapodik 2013, diperbolehkan guru BK tidak dimasukkan ke rombel alasannya pada Data PTK pada pilihan jenis PTK sudah diisi Guru BK. Maka di dapodik 2014 ini guru TIK dan guru BK sebaiknya dimasukkan ke rombel, bagi guru TIK jangan lupa edit data PTK pastikan pilihan jenis PTK yaitu guru TIK (sebelunya guru mata pelajaran).. ini WAJIB dilakukan.
Apakah jikalau guru TIK dan BK dimasukkan ke dalam rombel akan mengakibatkan jumlah jam mengajar (JJM) rombel menjadi kelebihan atau tidak normal ?
Perhatikan jenis rombel di dapodik ada 3 yaitu :
1. Rombel wajib (1)
Diisi mata pelajaran wajib sesuai kurikulum yang dipakai (KTSP atau 2013), jumlah jamnya dihentikan melebihi atau kurang dari aturannya.
2. Rombel Wajib Tambahan (2)
Diisi mata pelajaran pemanis yang diperbolehkan dalam kurikulum, jikalau KTSP sanggup menambah JJM maksimal 4 jam, jikalau 2013 tidak ada istilah penambahan jam kecuali mulok bahasa daerah masih diperbolehkan maksimal 2 jam.
3. Rombel Tambahan (9)
Semua mata pelajaran yang dimasukkan disini tidak akan dihitung junlah jamnya.
Dengan memperhatikan jenis rombel diatas, maka rombel pemanis (9) yang paling memungkinkan untuk dimasuki guru TIK dan guru BK karena:
1. Jumlah jam tidak akan mengganggu jumlah maksimal jam mengajar sebuah rombel.
2. Guru TIK dan Guru BK tidak memerlukan jam, hanya memerlukan pemetaan berapa siswa yang diasuh oleh mereka. Dengan memasukkan ke dalam rombel maka sistem akan gampang menghitung jumlah siswa yang diasuh oleh seorang guru TIK atau guru BK alasannya di dalam rombel sudah dipetakan berapa jumlah siswanya.
3. Jika guru TIK dan guru BK sudah mempunyai jumlah rombel yang diasuh, maka sistem akan menghitung jumlah siswa pada masing – masing rombel, sehingga didapatkan jumlah siswa yang diasuh secara sempurna untuk seorang guru TIK atau guru BK.
4. Jika guru TIK atau guru BK menambah di sekolah lain, maka sanggup dipetakan dengan terang berapa jumlah siswa yang menjadi anak asuhnya.
5. Guru TIK dan BK mempunyai kepastian yang terang berapa siswa yang telah diakui sistem dan berapa kekurangan siswa yang harus dipenuhinya.
Kaprikornus untuk memudahkan sistem dapodik melaksanakan proses penghitungan jumlah siswa yang diasuh oleh seorang guru TIK dan guru BK, maka guru TIK dan guru BK WAJIB DIMASUKKAN KE DALAM ROMBEL DENGAN JENIS MATPEL TAMBAHAN.
Sumber http://herlambank.blogspot.com
Sebenarnya sangat gampang memilih pemenuhan syarat 24 jumlah jam mengajar bagi seorang guru TIK atau guru BK biar proteksi profesinya sanggup dicairkan, yaitu dengan melihat rasio jumlah seluruh siswanya dengan jumlah guru TIK atau guru BK. Asal perbandingannya cukup atau kelebihan pada jumlah siswanya, semuanya akan terpenuhi, duduk perkara akan muncul jikalau rasionya tidak sanggup mencukupi semua guru TIK atau guru BK.
Pada pengisian dapodik 2013, diperbolehkan guru BK tidak dimasukkan ke rombel alasannya pada Data PTK pada pilihan jenis PTK sudah diisi Guru BK. Maka di dapodik 2014 ini guru TIK dan guru BK sebaiknya dimasukkan ke rombel, bagi guru TIK jangan lupa edit data PTK pastikan pilihan jenis PTK yaitu guru TIK (sebelunya guru mata pelajaran).. ini WAJIB dilakukan.
Apakah jikalau guru TIK dan BK dimasukkan ke dalam rombel akan mengakibatkan jumlah jam mengajar (JJM) rombel menjadi kelebihan atau tidak normal ?
Perhatikan jenis rombel di dapodik ada 3 yaitu :
1. Rombel wajib (1)
Diisi mata pelajaran wajib sesuai kurikulum yang dipakai (KTSP atau 2013), jumlah jamnya dihentikan melebihi atau kurang dari aturannya.
2. Rombel Wajib Tambahan (2)
Diisi mata pelajaran pemanis yang diperbolehkan dalam kurikulum, jikalau KTSP sanggup menambah JJM maksimal 4 jam, jikalau 2013 tidak ada istilah penambahan jam kecuali mulok bahasa daerah masih diperbolehkan maksimal 2 jam.
3. Rombel Tambahan (9)
Semua mata pelajaran yang dimasukkan disini tidak akan dihitung junlah jamnya.
Dengan memperhatikan jenis rombel diatas, maka rombel pemanis (9) yang paling memungkinkan untuk dimasuki guru TIK dan guru BK karena:
1. Jumlah jam tidak akan mengganggu jumlah maksimal jam mengajar sebuah rombel.
2. Guru TIK dan Guru BK tidak memerlukan jam, hanya memerlukan pemetaan berapa siswa yang diasuh oleh mereka. Dengan memasukkan ke dalam rombel maka sistem akan gampang menghitung jumlah siswa yang diasuh oleh seorang guru TIK atau guru BK alasannya di dalam rombel sudah dipetakan berapa jumlah siswanya.
3. Jika guru TIK dan guru BK sudah mempunyai jumlah rombel yang diasuh, maka sistem akan menghitung jumlah siswa pada masing – masing rombel, sehingga didapatkan jumlah siswa yang diasuh secara sempurna untuk seorang guru TIK atau guru BK.
4. Jika guru TIK atau guru BK menambah di sekolah lain, maka sanggup dipetakan dengan terang berapa jumlah siswa yang menjadi anak asuhnya.
5. Guru TIK dan BK mempunyai kepastian yang terang berapa siswa yang telah diakui sistem dan berapa kekurangan siswa yang harus dipenuhinya.
Kaprikornus untuk memudahkan sistem dapodik melaksanakan proses penghitungan jumlah siswa yang diasuh oleh seorang guru TIK dan guru BK, maka guru TIK dan guru BK WAJIB DIMASUKKAN KE DALAM ROMBEL DENGAN JENIS MATPEL TAMBAHAN.
Sumber http://herlambank.blogspot.com
0 Response to "Rombel Guru Tik Dan Guru Bk Dapodik 2014"
Posting Komentar