iklan

13 Penyebab Pencairan Jht Bpjs Tk Ditolak Dan Cara Mengatasinya

Proses mencairkan uang Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) bergotong-royong cukup simpel dan lancar asalkan kita memenuhi semua syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Tapi memang tidak sanggup dipungkiri, ketatnya peraturan serta banyaknya dokumen yang harus dilampirkan, menciptakan banyak penerima yang terkendala kelengkapan berkas. Sehingga risikonya pengajuan klaim ditolak dan dana JHT belum sanggup cair!

Tapi perlu diketahui, bahwa banyaknya berkas yang diminta, serta segala peraturan yang diberlakukan, bukanlah bermaksud untuk mempersulit penerima dalam mengambil hak-nya. Hal itu semata-mata supaya dana JHT diterima oleh pihak yang tepat. Tidak salah target jatuh kepada orang yang salah.

Baca Juga: Pahami Perbedaan Persyaratan Persyaratan Dokumen Pencairan JHT Bagi Peserta Resign, PHK dan Habis Kontrak
Di goresan pena kali ini kami akan membahas wacana majemuk alasan kenapa seruan pencairan tabungan JHT kita tidak disetujui kantor BPJS TK. Namun harap digarisbawahi, bahwa yang kami bahas ini hanyalah hambatan untuk pencairan JHT seluruhnya alias 100% bagi penerima non aktif dan sudah tidak bekerja lagi. Sebab ada juga kan pencairan JHT sebesar 10% dan 30% untuk penerima yang masih aktif dan masih berstatus karyawan?

Baik, berikut ini13 penyebab pengajuan klaim uang JHT kita ditolak oleh kantor BPJS TK, lengkap dengan tips dan cara mengatasinya.

1. Kartu Kepesertaan Hilang

KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau kartu anggota BPJS Taman Kanak-kanak merupakan bukti bahwa kita benar-benar penerima BPJS Ketenagakerjaan dan belum mencairkan saldo JHT milik kita. Makara ketika kita mengurus klaim JHT wajib menyampaikan kartu tersebut. Jika tidak, dijamin pengajuan klaim kita akan ditolak! Alasan kenapa tidak sanggup menyampaikan kartu anggota tersebut sanggup bermacam-macam, contohnya hilang, rusak, terbakar dan sebagainya.

Nah supaya tetap sanggup mengambil uang JHT walau tanpa kartu penerima BPJS TK, solusinya yakni dengan menciptakan surat kehilangan dari kepolisian. Dan sesudah mempunyai surat keterangan hilang dari polisi, sebaiknya segera melaksanakan proses pencairan JHT, lantaran surat tersebut biasanya hanya berlaku beberapa hari.
Baca Juga: Syarat Terbaru Pencairan JHT Bagi Peserta yang Kartu BPJSTK-nya Hilang

2. Tidak/Belum Punya KTP Elektronik

E-KTP merupakan salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dikala memproses pencairan JHT. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP elektronik akan dipakai untuk validasi data faktual. Klaim tabungan JHT tidak akan disetujui bila tidak sanggup menyampaikan kartu identitas berupa KTP Elektronik. Tidak sanggup diganti dengan kartu identitas lain contohnya SIM, Kartu anggota partai, kartu Indonesia terpelajar dan sebagainya.

Mengingat menciptakan E-KTP juga tidak simpel dan prosesnya cukup lama, sebagai gantinya kita sanggup membawa resi resmi e-KTP yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau kelurahan. Resi resmi tersebut akan diterima oleh pihak bpjs tk dan sanggup dipakai untuk mengurus pengambilan dana JHT.

3. Tidak Memiliki Paklaring

Dalam mengurus pencairan JHT, kita wajib membawa surat keterangan dari perusahaan. Surat keterangan tersebut sanggup berupa paklaring, sanggup surat pengalaman kerja, sanggup juga surat referensi, dan sanggup juga berupa surat rekomendasi dari perusahaan. Yang pada dasarnya di dalam isi surat tersebut menandakan bahwa kita sudah berhenti bekerja pada perusahaan. Surat tersebut diterbitkan perusahaan dikala kita resign. Dan bila tanpa melampirkan Paklaring atau surat keterangan dari perusahaan, klaim JHT kita niscaya akan diabaikan. Ditolak!

Lalu bagaimana solusinya bila kita sudah terlanjur berhenti kerja tapi tidak mempunyai Paklaring?

Jika ingin tabungan JHT milik kita cair, mau tidak mau kita harus kembali mendatangi perusahaan untuk menciptakan ulang Paklaring. Itu kalau perusahaan masih ada. Kalau perusahaan sudah tutup, kita cukup menciptakan surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa PT sudah benar-benar tutup.

4. Tidak Memiliki Kartu Keluarga

Kartu Keluarga, baik yang orisinil maupun salinannya merupakan syarat dokumen paling penting untuk sanggup mengambil uang JHT. Tanpa KK, hingga kapanpun saldo JHT tak akan pernah sanggup cair. Karena data-data yang tercantum di KK akan dipakai untuk validasi data faktual. Mulai dari Nama, Tanggal lahir, NIK hingga nama Ibu kandung. Bahkan saking pentingnya, KK tidak sanggup diganti dengan berkas lain dan surat keterangan apapun.

Tidak ada cara lain untuk sanggup klaim JHT bila tidak punya KK. Satu-satunya solusi hanyalah: silahkan menciptakan Kartu Keluarga dulu.

5. Kartu Kepesertaan Masih Aktif

Kriteria lainnya semoga sanggup mencairkan 100% saldo JHT yakni status kepesertaan sudah non aktif. Seharusnya, dikala kita sudah resign kerja dan iuran bulanan ke bpjs ketenagakerjaan sudah berhenti, status kepesertaan Jamsostek kita sudah non aktif.

Tapi ada beberapa kasus kartu penerima BPJS Taman Kanak-kanak masih dinyatakan aktif, padahal si pemilik kartu sudah resmi berhenti kerja. Ujung-ujungnya pencairan saldo JHT-nya ditangguhkan hingga kartu benar-benar dinon-aktifkan.

Cara mengatasi kartu keanggotaan BPJS Taman Kanak-kanak yang masih aktif padahal kita sudah resign yakni dengan mendatangi perusahaan kawasan kita bekerja dulu. Kemudian meminta HRD perusahaan semoga melaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan bahwa kita sudah tidak bekerja, dan meminta menonaktifkan status kepesertaan kita.
Baca Juga: Cara Praktis Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif Atau Tidak Lewat SMS
6. Tidak Memiliki Buku Tabungan Pribadi

Sejak perubahan peraturan Jamsostek per tanggal 1 September 2015 lalu, penerima BPJS Ketenagakerjaan yang akan mengurus pencairan dana JHT wajib membawa buku rekening tabungan bank, orisinil dan fotokopinya. Dan buku rekening bank tersebut harus atas nama penerima yang bersangkutan. Tidak boleh buku tabungan orang lain siapapun itu. Sebab uang Jaminan Hari Tua tersebut nantinya akan dikirimkan ke rekening tabungan yang dilampirkan.

Makara kalau belum punya rekening bank, silahkan membuatnya terlebih dahulu. Banknya bebas boleh bank apa saja. Mau bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, Bukopin dan sebagainya.

7. Tidak Menyertakan Akte dari PHI

Khusus bagi penerima BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti kerja lantaran di-PHK atau dipecat per 1 September 2015, dikala akan mengajukan permohonan pencairan JHT wajib melampirkan akte perjanjian bersama yang di keluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Akte ini semacam dokumen kesepakatan bersama antara pekerja, perusahaan dan pihak bpjs ketenagakerjaan, yang berkhasiat untuk mengantisipasi seandainya ada tuntutan-tuntutan di kemudian hari.

PHI sendiri, dalam pengertian sederhana yakni tubuh yang menangani perselisihan di dunia kerja, contohnya antara karyawan dengan perusahaan. Dan akte perjanjian bersama yang di keluarkan PHI tersebut akan kita terima dikala kita dipecat oleh perusahaan.

Makara untuk karyawan PHK, bila tanpa surat perjanjian dari PHI maka pencairan JHT tidak akan disetujui. Dan bila Anda belum punya, solusinya silahkan meminta kepada perusahaan semoga dibuatkan akte tersebut.

8. Tidak Melampirkan PKWT yang Pertama Diterima

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima, merupakan berkas persyaratan suplemen khusus bagi karyawan kontrak. Bagi penerima BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja lantaran masa kontraknya habis, harus membawa berkas tersebut ketika mencairkan saldo JHT. Tanpa itu, dana JHT tidak sanggup diambil.

Maka pastikan, sesudah kontrak kerja Anda selesai, Anda sudah memegang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima.

9. Ketidaksesuaian Data Diri

Untuk menghindari uang JHT diterima oleh orang yang tidak tepat, pihak BPJS Ketenagakerjaan memang sangat ketat dan teliti dalam mencocokkan data-data penerima dari semua berkas yang dilampirkan. Jika ditemukan perbedaan data antara dokumen yang satu dengan dokumen yang lainnya, maka proses klaim dana JHT akan ditangguhkan hingga penerima yang bersangkutan melaksanakan perbaikan data. Misalnya nama di KTP berbeda dengan nama di kartu penerima BPJS TK. Tanggal lahir di KK tidak sama dengan tanggal lahir di Paklaring.

Solusi untuk kasus semacam ini yakni dengan menciptakan surat keterangan koreksi beda data, baik di kelurahan atau di perusahaan Anda bekerja dulu. Tergantung berkas mana yang terdapat kesalahan datanya.

10. Masa Tunggu Belum Mencukupi

Pencairan semua (100%) tabungan Jaminan Hari Tua gres sanggup dilakukan sesudah satu bulan kita tidak bekerja. Kurang dari itu, bahkan andai cuma kurang sehari saja, uang JHT mustahil sanggup cair.

Jalan keluar satu-satunya untuk problem ini, tidak ada cara lain selain menanti satu bulan kemudian, terhitung dari tanggal kita berhenti kerja yang tertera di Paklaring atau surat keterangan dari perusahaan. Misalnya di Paklaring tertulis kita berhenti bekerja pada 19 Agustus 2018, maka klaim dana JHT gres sanggup dilakukan minimal pada tanggal 20 September 2018.
11. Sudah Terdaftar Lagi Menjadi Peserta BPJS TK

Klaim JHT sebesar 100% hanya sanggup dilakukan oleh peserta-peserta yang sedang menganggur, atau sudah tidak bekerja lagi pada tempat-tempat kerja yang mendaftarkan pekerjanya pada aktivitas BPJS Ketenagakerjaan. Kalau sebelumnya Anda sudah berhenti kerja, tapi belum sempat mencairkan uang JHT Anda sudah terlanjur bekerja lagi di perusahaan baru, maka mohon maaf saldo JHT dari perusahaan usang belum sanggup dicairkan.

Solusinya ya tunggu saja hingga nanti Anda resign kerja lagi dari perusahaan yang gres tersebut. Saran kami sebaiknya saldo JHT dari PT yang usang dengan saldo JHT di kawasan kerja yang gres digabungkan saja. Supaya suatu dikala nanti ketika hendak mengklaimnya, sudah tidak ribet lagi akhir saldonya terpisah-pisah di dalam beberapa kartu.

Dan jangan coba-coba menipu kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan menyampaikan sedang tidak bekerja, bila bergotong-royong kita sudah bekerja lagi. Itu hanya sia-sia dan sanggup mempermalukan diri sendiri. Karena status kepesertaan kita niscaya akan terdeteksi dengan mudah.

12. Scan Berkas Tidak Terbaca

Ini hanya bagi yang mengurus pencairan duit Jaminan Hari Tua secara online melalui layanan e-Klaim JHT. Jika ukuran scan berkas terlalu kecil, atau kualitasnya tidak bagus, buram, sulit terbaca, sehingga sulit direkam oleh sistem bpjs tk, maka pengajuan klaim JHT niscaya ditolak.

Solusinya silakan scan lagi berkas-berkasnya dengan ukuran minimal 100KB dan maksimal 1,8MB. Lebih baik bila menggunakan format PDF. Atau bila menggunakan format JPEG, gunakanlah kamera dan pencahayaan yang elok dikala memotret berkas. Setelah itu coba dikirim ulang.

13. Tidak Memiliki NPWP

Spesial buat penerima bpjs tk non aktif yang jumlah saldo jht-nya sudah di atas Rp 50.000.000, dikala akan mencairkan saldo tersebut wajib mempunyai kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Karena untuk saldo yang lebih dari 50 juta akan dipotong pajak sebesar 5%.

Jika tidak punya NPWP dipastikan klaim JHT tidak akan disetujui. Oleh alasannya yakni itu solusinya silahkan ke kantor pajak untuk menciptakan NPWP.

Demikianlah beberapa hambatan yang menyebabkan pencairan uang jaminan hari bau tanah (JHT) ditolak oleh kantor BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek. Jangan lupa dibagikan via Facebook, Google Plus, ataupun Twitter, semoga teman-teman lain juga mengetahui isu ini.

Sumber http://janganganggur.blogspot.com

0 Response to "13 Penyebab Pencairan Jht Bpjs Tk Ditolak Dan Cara Mengatasinya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel