iklan

Cara Mencairkan Dana Jht Jikalau Mempunyai Kartu Jamsostek Lebih Dari 1

Cara mencairkan uang JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan dari beberapa kartu sekaligus, bagi akseptor yang mempunyai kartu lebih dari satu. Entah itu mempunyai dua kartu, tiga kartu, empat kartu Jamsostek bahkan lebih.

Sebelumnya kami sudah membahas perihal cara menggabungkan (amalgamasi) saldo JHT Jamsostek dari beberapa kartu untuk akseptor BPJS Taman Kanak-kanak yang masih aktif. Kali ini, giliran tata cara mencairkan saldo JHT dari beberapa kartu sekaligus bagi akseptor BPJS Taman Kanak-kanak yang sudah tidak aktif. Karena untuk akseptor yang statusnya non aktif sudah tidak sanggup mengajukan penggabungan saldo.

BPJS Ketenagakerjaan dari beberapa kartu sekaligus Cara Mencairkan Dana JHT Jika Memiliki Kartu Jamsostek Lebih Dari 1

Penyebab kenapa seseorang sanggup memegang banyak kartu Bpjs Tk tentu jawaban sering berpindah-pindah daerah kerja, kerap di PHK dari perusahaan, sering menerima pekerjaan dengan sistem kontrak, dan di setiap daerah kerja didaftarkan sebagai akseptor BPJS Taman Kanak-kanak baru, sehingga risikonya mempunyai kartu akseptor BPJS Taman Kanak-kanak lebih dari satu. Memiliki 2, 3, 4 atau bahkan lebih kartu anggota, yang mana pada setiap kartu-kartu tersebut terdapat saldo JHT-nya.
Dan saldo-saldo pada masing-masing kartu tersebut sanggup dicairkan semuanya secara bersamaan, tapi tentu saja harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

Syarat pencairan seluruh saldo JHT untuk beberapa kartu sekaligus:

Sedang Tidak Bekerja Pada Perusahaan.

Untuk sanggup mencairkan semua uang Jaminan Hari Tua dari beberapa kartu, pemilik kartu harus sedang dalam kondisi tidak bekerja pada perusahaan atau tempat-tempat kerja yang mendaftarkan pekerjanya pada program-program BPJS Ketenagakerjaan.

Walau kartu-kartu dari perusahaan yang usang sudah tidak aktif, tapi jikalau ketika mau mencairkan sudah bekerja lagi di perusahaan baru, klaim JHT tidak akan diproses alias ditolak. Kasarnya, saat mau mengambil semua saldo JHT kita harus menjadi pengangguran dulu, sehingga semua kartu-kartu yang dimiliki tidak ada satu pun yang masih aktif.

Masing-masing Kartu Memiliki Paklaring atau Surat Keterangan Dari Perusahaan.

Selain semua kartunya harus sudah tidak aktif, masing-masing kartu juga harus dilengkapi paklaring atau surat keterangan dari semua perusahaan yang pernah dijadikan daerah bekerja. Hanya kartu yang disertai surat keterangan yang sanggup disetujui pencairannya.

Misalnya Anda punya 3 kartu Jamsostek dari 3 perusahaan yang berbeda. Yang 2 kartu ada paklaringnya, sementara yang 1 kartu tidak ada. Maka saldo JHT yang sanggup Anda cairkan hanya 2 kartu yang dilengkapi paklaring.

Kemudian, jikalau dari beberapa kartu tersebut ada yang dari perusahaan yang dulu anda berhenti kerjanya alasannya ialah PHK, wajib melengkapi berkas suplemen berupa Bukti Pendaftaran Bersama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Jika ada kartu yang anda berhenti kerjanya alasannya ialah habis masa kontrak, wajib melampirkan surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima.

Di Perusahaan Terakhir, Sudah Berhenti Bekerja Minimal Sebulan.

Orang yang memilili banyak stok kartu BPJS TK/Jamsostek, niscaya alasannya ialah berkali-kali pindah daerah kerja. Maka dari itu, kalau mau mengambil seluruh saldo JHT dari beberapa kartu sekaligus secara bersamaan, pastikan pada perusahaan yang paling terakhir sudah berhenti kerja minimal satu bulan.

Itulah persyaratan pencairan dana JHT bagi akseptor BPJS TK/Jamsostek yang mempunyai kartu akseptor lebih dari 1. Selain syarat-syarat di atas, jangan lupa dengan berkas-berkas dokumen persyaratan lainnya:

  1. Semua KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)/Kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan yang akan dicairkan.
  2. KTP elektronik (E-KTP) orisinil dan fotokopi selembar.
  3. Kartu Keluarga (KK) Asli beserta fotokopinya satu lembar.
  4. Buku Tabungan orisinil beserta salinannya satu lembar. Buku rekening tabungan harus milik akseptor yang bersangkutan.
Jika sudah memenuhi semua syarat dan ketentuan di atas, semua dokumen juga lengkap dan data-datanya cocok antara berkas yang satu dengan berkas yang lainnya, Inshaa Allah seluruh saldo JHT yang ada di setiap kartu sanggup dicairkan secara bersamaan. Silahkan saja eksklusif mengajukan klaim.

Pencarian sanggup dilakukan lewat beberapa cara yang tersedia. Bisa mencairkan secara eksklusif di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tersebar di banyak sekali pelosok Indonesia. Bisa dicairkan lewat bank-bank tertentu yang berhubungan dengan bpjs tk. Dan yang mulai terkenal dipakai ialah mengajukan pencairan secara online melalui layanan e-Klaim JHT.

Demikianlah mekanisme mengambil dana JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sekaligus dari 2 kartu atau lebih.

Sumber http://janganganggur.blogspot.com

0 Response to "Cara Mencairkan Dana Jht Jikalau Mempunyai Kartu Jamsostek Lebih Dari 1"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel