iklan

Cara Mencairkan Jht Bpjs Tk Tanpa Paklaring

Artikel ini membahas tata cara mencairkan saldo JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan tanpa Paklaring 2019. Seharusnya, ketika kita berhenti bekerja pada suatu  perusahaan, kita berhak dibuatkan Paklaring atau surat pengalaman kerja/surat referensi/surat rekomendasi dari perusahaan. Berkas tersebut amat sangat penting, sebab merupakan salah satu dokumen persyaratan untuk mengambil uang JHT. Tanpa Paklaring, saldo JHT Jamsostek akan sulit cair.

 Artikel ini membahas tata cara mencairkan saldo JHT Jamsostek Cara Mencairkan JHT BPJS Taman Kanak-kanak Tanpa Paklaring

Tapi memang tidak dapat dipungkiri, masih banyak penerima BPJS Ketenagakerjaan yang ketika keluar kerja tidak diberikan Paklaring dengan banyak sekali penyebab. Ada yang sebab kerjanya belum hingga setahun sudah berhenti, sehingga perusahaan menganggap karyawan tersebut tidak layak diberi Paklaring. Ada yang desersi berhenti kerja begitu saja tanpa menciptakan surat pengunduran diri, sehingga terang saja perusahaan tidak menerbitkan Paklaring. Ada yang mungkin pernah mempunyai Paklaring, tapi kemudian hilang entah kemana. Dan banyak sekali penyebab lainnya.
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Tidak Memiliki KTP Tetap Bisa Mencairkan JHT, Begini Caranya
Karena Paklaring atau Surat Rekomendasi dari perusahaan merupakan salah satu syarat wajib, kalau tidak punya atau hilang, maka mau tidak mau harus mendatangi perusahaan daerah kita bekerja dulu. Meminta dibuatkan Paklaring atau surat rekomendasi untuk klaim JHT. Kalau lokasi perusahaannya jauh, mungkin kita dapat meminta lewat telepon, kemudian nanti Paklaring yang sudah jadi dikirim lewat pos.

Begitu pentingnya keberadaan paklaring di dalam proses penarikan uang JHT, sehingga seumpama hilang, Paklaring tidak dapat digantikan dengan surat keterangan hilang dari kepolisian. Dan juga sebaiknya jangan mencoba mengelabui pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan menciptakan Paklaring palsu, yang biasanya melalui jasa calo pencairan JHT, sebab kalau tertangkap tangan kita dapat berurusan dengan hukum.

Lalu bagaimana kalau perusahaan sudah tidak ada lagi alias sudah tutup? Bagaimana cara mengurus Paklaringnya?

Jika memang benar perusahaan sudah benar-benar tutup, tidak beroperasi lagi, barulah kita dapat mencairkan saldo JHT walau tanpa Paklaring. Sebagai penggantinya kita wajib menciptakan surat pernyataan di atas materai yang isinya menyatakan:

1. Kita sebagai tenaga kerja sudah benar-benar berhenti bekerja.
2. Perusahaan sudah benar-benar tutup.
3. Belum mengajukan pencairan JHT.
4. Bila memungkinkan silakan menyertakan fotokopi ID Card/Kartu Karyawan sewaktu kita masih bekerja di perusahaan yang telah tutup tersebut.

Surat pernyataan tersebut dibentuk di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdaftar.
Baca Juga: Contoh Surat Keterangan Dari Perusahaan Untuk Pencairan JHT Sebagai Pengganti Paklaring
Sekali lagi harap diperhatikan, cara ini hanya berlaku kalau perusahaan sudah benar-benar tutup. Sudah tidak aktif lagi. Jika perusahaan masih beroperasi, hingga ketika ini belum ada cara lain selain meminta dibuatkan Paklaring lagi di perusahaan yang bersangkutan.

Dan kalau sudah menciptakan surat pernyataan di kantor BPJS TK, kita dapat mengambil uang (Jaminan Hari Tua JHT) walau tidak punya Paklaring. Tapi tentu saja dengan melengkapi berkas-berkas persyaratan yang lainnya seperti:

1. Kartu penerima BPJS-TK (Jamsostek) orisinil beserta foto kopi.
2. Foto kopi dan orisinil KK (Kartu Keluarga).
3. Foto kopi rekening tabungan atas nama pribadi, dihentikan buku tabungan atas nama orang lain meskipun itu keluarga sendiri.
4. KTP elektronik orisinil beserta salinannya.

Seperti itulah mekanisme cara mencairkan saldo JHT bagi penerima yang tidak mempunyai Paklaring, dengan catatan perusahaan sudah benar-benar tutup. Selama perusahaan masih ada, JHT tidak dapat cair kalau tanpa Paklaring.
Baca Juga: Inilah Tanggal Beroperasi Kembali Kantor BPJS Ketenagakerjaan Setelah Libur Panjang Idul Fitri 2018
Dan mengingat betapa pentingnya surat keterangan telah berhenti dari perusahaan untuk klaim JHT ini, untuk teman-teman yang kini masih bekerja, kalau suatu ketika nanti ingin berhenti kerja (resign), jangan hingga lupa mengurus surat Paklaring, atau surat pengalaman kerja, atau surat rekomendasi, atau surat referensi. Intinya di dalam surat tersebut mengambarkan Anda pernah bekerja di perusahaan tersebut dari tanggal sekian-sekian, dan sudah berhenti bekerja per tanggal sekian-sekian. Daripada nanti Anda kesulitan ketika mau mengajukan pencairan JHT.

Sumber http://janganganggur.blogspot.com

0 Response to "Cara Mencairkan Jht Bpjs Tk Tanpa Paklaring"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel