iklan

Cara Mencairkan Uang Jaminan Hari Renta Melalui Bank Yang Berhubungan Dengan Bpjs Ketenagakerjaan

Cara mencairkan saldo JHT Jamsostek BPJS Taman Kanak-kanak lewat bank ini merupakan kelanjutan dari artikel-artikel kami yang terdahulu. Sebelumnya kami sudah memperlihatkan panduan lengkap wacana bagaimana mengajukan pencairan secara online melalui layanan e-klaim JHT 2019, dan juga wacana tata cara mengambil dana JHT secara eksklusif dengan mendatangi kantor cabang Bpjs Ketenagakerjaan di tempat tinggal Anda.

 Cara mencairkan saldo JHT Jamsostek BPJS Taman Kanak-kanak lewat bank ini merupakan kelanjutan dari arti Cara Mencairkan Uang Jaminan Hari Tua Melalui Bank yang Bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Semoga teman-teman sudah membacanya sehingga dapat tahu kelebihan dan kekurangan dari masing-masing cara yang telah kami bagikan. Dengan begitu, teman-teman dapat memilih metode pencairan yang diinginkan, apakah via online atau offline. Dan ada satu lagi pilihan cara mengambil dana JHT akan kami ulas kali ini, yaitu mencairkan JHT lewat bank.
Baca Juga: Cara Mencairkan Uang Jaminan Hari Tua Secara Online Melalui Layanan e-Klaim JHT 2019
Lalu bagaimana mekanisme mencairkan dana JHT melalui bank itu? Berikut ini penjelasannya.

Hal terpenting sebelum menarik tabungan Jaminan Hari Tua melalui bank yaitu mengetahui dulu bank apa yang bekerja sama dengan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di tempat Anda. Karena hanya bank-bank tertentu saja. Tidak semua jenis bank. Kebanyakan hanya bank-bank pemerintah atau bank BUMN.

Selain itu, dalam setiap kantor BPJS Taman Kanak-kanak biasanya cuma berhubungan dengan satu bank saja. Dan dapat saja, antara kantor BPJS Ketenagakerjaan yang satu dengan kantor BPJS Ketenagakerjaan yang lainnya memakai bank yang berbeda. Tergantung kebijakan kantor cabang setempat. Misalnya Kacab BPJS Taman Kanak-kanak Malang berhubungan sama dengan Bank BNI, sementara BPJS Ketenagakerjaan Blitar kerjasamanya dengan Bank BRI, kemudian kantor BPJS Taman Kanak-kanak Sidoarjo berpartner dengan Bank Bukopin. Itu sekedar pola saja.

Untuk mengetahui bank apa yang bekerjasama, kita dapat mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan tempat dimana kita akan mengurus klaim JHT. Nanti pihak bpjs Taman Kanak-kanak akan merekomendasikan bank tertentu kepada kita. Selain itu, kedatangan kita bukan sekedar untuk mengetahui isu bank rekanan, tapi juga sekaligus untuk meminta formulir klaim JHT, surat pernyataan sudah tidak bekerja lagi, dan formulir ceklis kelengkapan berkas. Yang nantinya kita isi untuk diserahkan ke pihak bank untuk diperiksa. Untuk surat pernyataan jangan lupa ditandatangani di atas materai.
Jangan lupa siapkan semua berkas dokumen persyaratan pencairan JHT, yang meliputi:

  1. KPJ atau Kartu Peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan orisinil beserta salinannya.
  2. Foto kopi dan orisinil KK (Kartu Keluarga).
  3. KTP elektronik orisinil beserta salinannya.
  4. Fotokopi Paklaring/surat pengalaman kerja/surat referensi/surat rekomendasi beserta salinannya.
  5. Foto kopi rekening tabungan atas nama pribadi, dihentikan buku tabungan atas nama orang lain meskipun itu keluarga sendiri.
  6. Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) kalau dana yang akan cair lebih dari 50.000.000 rupiah.

Khusus untuk berkas nomor 5, yaitu buku rekening bank, kemungkinan diharuskan memakai rekening bank yang sesuai dengan bank yang akan kita gunakan untuk mengurus pencairan JHT. Misalnya, yang direkomendasikan bpjs ketenagakerjaan yaitu bank Mandiri, maka rekening yang kita pakai wajib rekening bank Mandiri. Tidak usah khawatir kalau belum punya, alasannya nanti pihak bank akan mengembangkan buku rekening gres atas nama kita. Ke rekening tersebutlah uang JHT kita akan ditransfer. Namun kalau tidak diharuskan, ya silahkan saja memakai buku rekening bank lain.

Kemudian khusus penerima yang berhenti bekerja per 1 September 2015 alasannya PHK, wajib membawa berkas pelengkap berupa akte perjanjian bersama yang di keluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Dan satu lagi, untuk penerima yang berhenti kerja alasannya sudah habis masa kontraknya, wajib melampirkan surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima.

Jangan lupa juga dengan syarat dan ketentuan untuk dapat mengambil uang JHT bpjs ketenagakerjaan 100%, yaitu:
  • Sudah berhenti bekerja minimal satu bulan.
  • Belum bekerja lagi pada perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan karyawannya di kegiatan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu atau status kepesertaan Jamsostek harus sudah benar-benar non aktif.

Setelah semua formulir diisi, berkas persyaratan lengkap, syarat dan ketentuan juga sudah terpenuhi, silakan mendatangi bank yang telah direkomendasikan BPJS Ketenagakerjaan. Sampaikan kepada security bank atau Costumer Service bahwa kedatangan Anda yaitu untuk mencairkan uang tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek.

BACA JUGA: Bank Apa Saja Yang Bisa Digunakan Untuk Mencairkan Dana JHT Jamsostek/BPJS TK? Inilah Daftar Selengkapnya!

Dana JHT biasanya akan masuk ke rekening kita sekitar 7 hari semenjak proses pengajuan klaim atau diadaptasi dengan isu yang diberikan oleh pihak bank. Jika sudah melebihi waktu yang diinformasikan tapi saldo JHT belum juga cair, silahkan menghubungi pihak bank atau eksklusif ke pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk konfirmasi keterlambatan tersebut.

Seperti itulah cara terbaru mencairkan saldo JHT Jamsostek/bpjs ketenagakerjaan lewat bank 2019. Tentunya dengan adanya metode ini, semakin banyak alternatif yang dapat kita gunakan dalam mengurus klaim uang Jaminan Hari Tua.

Sumber http://janganganggur.blogspot.com

0 Response to "Cara Mencairkan Uang Jaminan Hari Renta Melalui Bank Yang Berhubungan Dengan Bpjs Ketenagakerjaan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel