iklan

Cara Mencairkan Uang Jht Jamsostek 2018 Eksklusif Di Kantor Bpjs Ketenagakerjaan

Tulisan ini merupakan panduan lengkap cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek tahun 2018 secara eksklusif di kantor cabang terdekat. Mungkin perlu diketahui, bahwa untuk mengambil dana JHT setidaknya ada 3 cara yang sanggup dilakukan. Pertama mengajukan pencairan secara online melalui layanan e-Klaim. Kedua, mencairkan JHT melalui bank-bank tertentu yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dan yang ketiga yaitu pencairan eksklusif dengan mendatangi kantor BPJS Taman Kanak-kanak ibarat yang akan kami bahas kali ini.

Meskipun proses pengambilan tabungan JHT secara manual di kantor BPJS Taman Kanak-kanak lebih panjang dibanding klaim secara online, tapi masih cukup banyak penerima yang menentukan cara ini. Karena berdasarkan kami pribadi, walaupun terdapat banyak kelebihan dan keunggulannya, tapi masih ada juga kelemahan dan kekurangannya dikala kita menentukan mencairkan JHT lewat online. Misalnya saja website BPJS Ketenagakerjaan terkadang suka error sehingga tidak sanggup diakses untuk upload berkas-berkas persyaratan. Kemudian kalaupun nantinya e-Klaim disetujui, kita masih harus tiba ke kantor BPJS Taman Kanak-kanak untuk validasi data faktual. Kaprikornus tidak benar-benar 100% via online sanggup cair. Yang via online hanya sebatas pengiriman berkas.

 Tulisan ini merupakan panduan lengkap cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Cara Mencairkan Uang JHT Jamsostek 2018 Langsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, masih sangat banyak penerima yang tidak paham dan gundah bagaimana cara menciptakan akun BPJS TK, cara scan berkas, cara meng-uploadnya ke layanan e-Klaim, sehingga kesannya menentukan mencairkan eksklusif dengan mendatangi kantor Jamsostek.
Hingga artikel ini kami buat, belum ada peraturan terbaru 2018 perihal pencairan JHT. Tapi mungkin bagi teman-teman yang belum tahu, di bulan November tahun 2017 kemarin ada sedikit perubahan persyaratan berkas. Yaitu khusus untuk penerima yang berhenti bekerja alasannya yaitu mengundurkan diri atau resign, sudah tidak perlu lagi membawa berkas berupa surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan yang telah dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hanya itu sedikit perubahan mekanisme pencairan JHT. Selebihnya masih sama dengan peraturan yang telah ditetapkan semenjak tanggal 1 September 2015 lalu.

Baiklah, eksklusif pada tata cara mencairkan JHT eksklusif di kantor bpjs ketenagakerjaan. Hal paling utama sebelum tiba ke kantor cabang, pastikan sudah memenuhi semua syarat dan ketentuan yang telah diberlakukan. Daripada nanti sudah tiba jauh-jauh, pengajuan klaim ditolak gara-gara ada berkas atau persyaratan yang tidak lengkap.

Kriteria penerima yang sudah sanggup menarik seluruh saldo JHT-nya adalah:

  • Sudah berhenti bekerja dari perusahaan minimal satu bulan. Kaprikornus JHT hanya sanggup diklaim setidaknya sehabis kita sebulan tidak bekerja. Kurang dari itu tidak akan disetujui.
  • Sedang menganggur atau belum bekerja lagi. Jika sebelumnya sudah berhenti kerja, tapi kemudian kembali bekerja menjadi karyawan di perusahaan baru, maka saldo JHT di perusahaan yang usang belum sanggup dicairin.
  • Kartu sudah benar-benar non aktif. Jika kartu masih aktif walaupun kita sudah berhenti kerja, maka uang JHT belum sanggup diproses untuk dicairkan.

Ketentuan-ketentuan tersebut yaitu mutlak. Tidak akan ada kompensasi atas alasan apapun. Kecuali untuk penerima dengan kondisi ibarat berikut ini:

  • Peserta yang sudah berusia 56 tahun.
  • Peserta yang akan pindah ke luar negeri dan tidak akan kembali lagi.
  • Peserta yang mengalami cacat total tetap (permanen).
  • Peserta yang sudah meninggal dunia (ahli waris yang mengurus proses klaimnya).
Dan kalau sudah memenuhi kriteria yang telah disebutkan di atas, jangan lupa dengan berkas-berkas dokumen yang harus dibawa yaitu:

  1. KPJ atau Kartu Peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan orisinil beserta foto kopi.
  2. Foto kopi dan orisinil KK (Kartu Keluarga).
  3. Foto kopi rekening tabungan atas nama pribadi, dihentikan buku tabungan atas nama orang lain meskipun itu keluarga sendiri.
  4. KTP elektronik orisinil beserta salinannya.
  5. Paklaring/surat pengalaman kerja/surat referensi/surat rekomendasi.
  6. Khusus bagi penerima yang jumlah saldo jht-nya di atas Rp 50 juta, wajib membawa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) orisinil dan fotokopi.

Kelengkapan berkas dokumen tersebut juga wajib, alasannya yaitu nanti akan ditunjukkan kepada petugas di kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk diperiksa kevalidannya. Akan tetapi untuk beberapa berkas, jikalau hilang atau belum punya sanggup diganti dengan berkas lain. Misalnya kartu penerima hilang, sanggup diganti dengan surat keterangan hilang dari kepolisian. Belum punya KTP elektronik, sanggup membawa resi resmi e-KTP yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau dari kelurahan. Tidak mempunyai Paklaring dan perusahaan sudah tutup, sanggup menciptakan pernyataan bermaterai di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Untuk klarifikasi lebih lengkapnya silakan sobat baca di artikel-artikel kami yang lainnya.
Sementara untuk KK wajib ada, baik yang orisinil maupun fotokopinya. Buku tabungan atas nama penerima yang bersangkutan juga harus ada, tidak sanggup digantikan dengan buku tabungan orang lain. Karena nanti uang JHT akan ditransfer ke rekening bank, tidak sanggup dicairkan tunai.

Oh iya, bagi penerima yang berhenti bekerja per 1 September 2015 alasannya yaitu PHK, wajib membawa berkas suplemen berupa akte perjanjian bersama yang di keluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Sedangkan untuk penerima yang berhenti kerja alasannya yaitu sudah habis masa kontraknya, wajib melampirkan surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima.

Nah, jikalau semua syarat dan ketentuan di atas terpenuhi, dijamin dana simpanan Jaminan Hari Tua (JHT) kita akan cair seluruhnya. Silahkan saja mendatangi kantor Jamsostek yang Anda inginkan. Tidak harus sesuai dengan alamat tempat tinggal. Karena sistem klaim JHT ini sudah online, jadi sanggup diproses di kantor cabang mana saja di seluruh wilayah Indonesia.

Pastikan Anda tiba tidak pada dikala weekend, alasannya yaitu kantor BPJS Ketenagakerjaan hanya buka pada hari-hari kerja dari senin hingga Jum'at. Sementara sabtu, ahad dan hari-hari besar mereka libur. Untuk jam pelayanannya, kantor Jamsostek buka dari pukul 08.00 pagi hingga tutup pada pukul 15.30 sore.

Dan lagi, penerima yang hendak mengurus klaim uang JHT di kantor Jamsostek harus tiba sendiri. Maksudnya dihentikan diwakilkan oleh siapapun walaupun oleh keluarga. Peserta yang bersangkutan wajib hadir di lokasi.

Tapi harap dimaklumi kalau lamanya proses pencairan JHT tidak sama antar kantor yang satu dengan kantor yang lainnya. Tergantung tingkat kepadatan penerima yang mengurus klaim JHT di kantor tersebut. Untuk kantor-kantor yang padat, sudah niscaya akan lebih usang prosesnya. Mungkin hari ini mengambil nomor antrian, besoknya, seminggu kemudian atau sebulan kemudian gres sanggup proses mengajukan berkas. Mau tidak mau kita memang harus bolak-balik ke kantor BPJS TK. Malah saking padatnya, beberapa kantor BPJS Taman Kanak-kanak menyarankan penerima biar mengajukan klaim secara online saja.

Di kota-kota besar ibarat ibu kota provinsi biasanya terdapat kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan lebih dari satu. Bahkan terutama di beberapa tempat di pulau Jawa, BPJS Ketenagakerjaan sudah membuka kantor cabang pembantu hingga ke tingkat kecamatan-kecamatan. Kaprikornus teman-teman sanggup menentukan kantor cabang yang tidak ramai biar proses pengajuan pencairan JHT selesai dalam satu hari. Tapi jikalau memang tidak menemukan gosip kantor cabang yang sepi, ya sudah ikuti saja mekanisme yang berlaku. Mau bagaimana lagi?

Nanti di kantor BPJS TK, tahap demi tahap pencairan JHT mencakup mengambil nomor antrian, formulir klaim JHT, surat pernyataan bermaterai, ceklis kelengkapan berkas. Setelah diisi semua dan ditandatangani, masukkan ke dalam box yang telah disediakan. Nanti sehabis menunggu antrian, kita akan dipanggil untuk validasi berkas, sedikit wawancara, difoto, tanda tangan dan sidik jari.

Sampai disitu proses manajemen sudah selesai. Kita sudah diperbolehkan pulang. Selanjutnya tinggal menunggu saldo tabungan JHT dikirim ke rekening kita. Uang biasanya akan masuk dalam waktu 2 hingga 5 hari.
Seperti itulah cara dan persyaratan nyairin uang JHT BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) 2018. Semoga gosip ini sanggup membantu teman-teman yang berencana mengambil dana JHT dalam waktu bersahabat ini. Terima kasih.

Sumber http://janganganggur.blogspot.com

0 Response to "Cara Mencairkan Uang Jht Jamsostek 2018 Eksklusif Di Kantor Bpjs Ketenagakerjaan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel