iklan

Pengertian Aturan Waris Etika Berdasarkan Para Ahli

Pengertian Hukum Waris - Berbicara perihal warisan, di Indonesia terdapat tiga aturan waris yaitu menurut Hukum Adat, berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, dan berdasarkan KUHPerdata (BW). 

Hukum waris adat
Istilah waris di dalam kelengkapan istilah aturan waris akhlak diambil alih dari bahasa Arab yang telah menjadi bahasa Indonesia. Hukum waris akhlak tidak sematamata hanya akan menguraikan perihal waris dalam hubungannya dengan hebat waris, tetapi lebih luas dari itu.

Hukum waris adat yaitu aturan akhlak yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas aturan waris, perihal harta warisan itu dialihkan penguasaan dan pemilikkannya dari pewaris kepada hebat waris. Hukum waris akhlak sesungguhnya adalah aturan penerusan harta kekayaan dari suatu generasi kepada keturunannya.

Berikut beberapa pengertian aturan waris akhlak berdasarkan para ahli:
Menurut Ter Haar :
“Hukum waris akhlak yaitu aturan-aturan aturan yang mengenai cara bagaimana dari abad ke era penerusan dan peralihan dari harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi pada generasi”

Menurut Soepomo :
“Hukum akhlak waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud benda dari suatu angkatan insan kepada turunannya”

Dengan demikian, aturan waris itu memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur cara penerusan dan peralihan harta kekayaan (berwujud atau tidak berwujud) dari pewaris kepada para hebat warisnya.

Menurut Wirjono :
“Pengertian warisan ialah, bahwa warisan itu yaitu soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban perihal kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup”

Jadi warisan berdasarkan Wirjono yaitu cara penyelesaian kekerabatan hukum dalam masyarakat yang melahirkan sedikit banyak kesulitan sebagai akhir dari wafatnya seorang manusia, di mana insan yang wafat itu meninggalkan harta kekayaan. Istilah warisan diartikan sebagai cara penyelesaian bukan diartikan bendanya. Kemudian cara penyelesaian itu sebagai akhir dari ajal seseorang.


Pengertian Hukum Waris Adat
Hal yang penting dalam problem warisan ini yaitu bahwa pengertian warisan itu memperlihatkan adanya tiga unsur yang masing-masing merupakan unsur yang esensial (mutlak), yakni:
  1. Seorang peninggal warisan yang pada ketika wafatnya meninggalkan harta kekayaan.
  2. Seorang atau beberapa orang hebat waris yang berhak mendapatkan kekayaan yang ditinggalkan ini.
  3. Harta warisan atau harta peninggalan, yaitu kekayaan “in concreto” yang ditinggalkan dan sekali beralih kepada para hebat waris itu.
Hukum waris akhlak itu memiliki corak dan sifat-sifat tersendiri yang khas Indonesia, yang berbeda dari aturan Islam maupun aturan barat. Sebab perbedaannya terletak dari latar belakang alam pikiran bangsa Indonesia yang berfalsafah Pancasila dengan masyarakat yang Bhineka Tunggal Ika. Latar belakang itu intinya yaitu kehidupan bersama yang bersifat tolong menolong guna mewujudkan kerukunan, keselarasan dan kedamaian di dalam hidup.

Sumber: Dikutip dari aneka macam sumber.

Sekian uraian perihal Pengertian Hukum Waris Adat Menurut Para Ahli, biar bermanfaat..!

Sumber http://infodanpengertian.blogspot.com

0 Response to "Pengertian Aturan Waris Etika Berdasarkan Para Ahli"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel