Pengertian Giro Berdasarkan Para Ahli
Pengertian Giro - Menurut Undang-Undang Perbankan No.10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 dalam Kasmir (2002:50) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah “simpanan yang penarikannya sanggup dilakukan setiap dikala dengan memakai cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.”
Menurut kasmir (2007:50) pengertian giro adalah “simpanan yang penarikannya sanggup dilakukan setiap dikala dengan memakai cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.”
Sedangkan berdasarkan Sujana Ismaya (2004:340) dalam anisafitri (2013:19-20) giro merupakan “simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya sanggup dilakukan setiap dikala dengan memakai cek, bilyet giro, atau surat perintah penarikan lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.”
Dalam Dwijayanti dan Rachmaeni (2013:1) ditetapkan bahwa pengertian giro ialah “simpanan pihak lain pada bank yang sanggup dipakai sebagai alat pembayaran dan penarikannya sanggup dilakukan setiap dikala dengan memakai cek, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya, atau degan cara pemindah bukuan antara lain bilyet giro.”
Berdasarkan beberapa pendapat diatas sanggup disimpulkan bahwa giro merupakan simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang sanggup ditarik memakai cek, dan bilyet giro.
Pengertian Giro |
Pengertian Rekening Giro
Rekening giro merupakan salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun tubuh perjuangan dalam Rupiah maupun mata uang absurd yang penarikannya sanggup dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan memakai warkat Cek dan Bilyet Giro.
Sementara Rekening Giro ialah rekening yang uangnya sanggup diambil setiap hari, di mana rekening ini dilengkapi akomodasi pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan pihak lain, maka Anda sanggup membayarnya dengan memakai cek atau giro bilyet.
Rekening Giro ialah simpanan dana pihak ketiga, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta absurd (valas), yang penarikannya sanggup dilakukan setiap dikala dengan memakai cek/bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lainnya, sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Bank.
Berdasarkan beberapa pengertian diatas, sanggup disimpulkan bahwa rekening giro merupakan salah satu produk perbankan yang penarikannya sanggup dilakukan setiap dikala dengan cek dan bilyet giro.
Jenis penarikan giro
1. Penarikan dengan memakai cek
Menurut Kasmir (2007:51) Cek merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Syarat yang sanggup ditetapkan oleh bank untuk menarik sejumlah uang yang diinginkan ialah sebagai berikut:
- tersedianya dana
- ada materai yang cukup
- Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
- Jumlah uang yang tertulis di angka dengan abjad haruslah sama
- Memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari sehabis dikeluarkannya cek tersebut
- Tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang ada di specimen (contoh tandatangan)
- Tidak diblokir pihak berwenang
- Resi cek sudah kembali
- Endorsment cek benar, jikalau ada
- Kondisi cek sempurna
- Rekening belum ditutup
- Dan syarat-syarat lainnya.
Menurut Kasmir (2007:53-54) Bilyet giro atau lebih dikenal dengan nama giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk memindahbukuan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak akseptor yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama atau bank lainnya.
Syarat yang berlaku untuk bilyet giro supaya pemindahbukuannya sanggup dilakukan antara lain:
- Ada nama bilyet giro dan nomor serinya
- Perintah tanpa syarat untuk memindahbukuan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan
- Nama dan daerah bank tertarik
- Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf
- Nama pihak penerima
- Tanda tangan penarik atau cap perusahaan jikalau si penarik merupakan perusahaan
- Tanggal dan daerah penarikan
- Nama bank yang mendapatkan pemindahbukuan tersebut.
Referensi:
Prathama Rahardja, Uang dan Perbankan ( Jakarta: PT. Rineka Ciptam 1990) hal: 81.
M. Bahsan, Giro dan Bilyet Perbankan Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005) hal : 14
Sekian uraian ihwal Pengertian Giro Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.
Baca juga:
Sumber http://infodanpengertian.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Giro Berdasarkan Para Ahli"
Posting Komentar