iklan

Pengertian Pelayanan Publik Berdasarkan Para Ahli

Pengertian Pelayanan Publik Menurut Para Ahli

Menurut Philip Kotler sebagaimana dikutip dalam buku Sampara Lukman mengemukakan pandangannya mengenai konsep pelayanan sebagai berikut:

A service is any act or performance that one party can offer to another that is essentially intangible and does not result in the ownership of anything. It’s production may or may not be tied in physical produce” (Pelayanan merupakan setiap tindakan atau pelaksanaan yang sanggup diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain yang intinya memperlihatkan tidak konkret dan tidak mengakibatkan kekuasaan atas segala sesuatunya). Hasil dari pelayanan ini sanggup atau tidak sanggup dikaitkan dengan produk fisik. Pandangan Kotler tersebut sanggup dipahami bahwa pada hakikatnya pelayanan ialah setiap acara yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan memperlihatkan kepuasan meskipun risikonya tidak terikat pada suatu produk secara fisik.

Sebagaimana konsep pelayanan berdasarkan Philip Kotler tersebut, Sampara Lukman juga beropini bahwa pelayanan adalah suatu acara atau urusan acara yang terjadi dalam interaksi pribadi antar seorang dengan orang lain atau mesin secara fisik, dan menyediakan kepuasan pelanggan.

Disamping konsep pelayanan diatas, dalam memahami konsep pelayanan publik maka juga harus diketahui mengenai konsep publik. Inu Kencana mendefinisikan publik yakni:

Sejumlah insan yang mempunyai kebersamaan berpikir, perasaan, harapan, dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang mereka memiliki. Oleh alasannya ialah itu pelayanan publik diartikan sebagai setiap acara yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah insan yang mempunyai setiap acara yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan memperlihatkan kepuasan meskipun risikonya tidak terikat pada suatu produk secara fisik.

H. Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat juga mengemukakan pengertian pelayanan publik sebagai berikut:
Pelayanan publik ialah pelayanan yang diberikan oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara terhadap masyarakatnya guna memenuhi kebutuhan masyarakat itu sendiri dan mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pengertian Pelayanan Publik
Pengertian Pelayanan Publik dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Pelayanan Publik di seluruh kawasan provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia dan telah memperoleh landasan konstitusional, yaitu diatur dalam Pasal 18A Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Ketentuan Pasal 18A tersebut selanjutnya di implementasikan melalui UU Pelayanan Publik. Dengan demikian Undang-Undang Pelayanan Publik ini sudah seharusnya dalam tataran normatif harus menterjemahkan atau mengimplementasikan keinginan esensi Pasal 18A Undang-Undang Dasar NRI 1945. Dalam pengertian bahwa, ketentuan pasal ini harus memuat prinsip-prinsip dasar yang memungkinkan bagi terselenggaranya pelayanan masyarakat yang lebih sanggup dinikmati oleh masyarakat. Sebelum menguraikan lebih lanjut mengenai implementasi pengaturan pelayanan publik dalam UU Pelayanan Publik, perlu dikemukakan deskripsi pengertian dan teori mengenai pelayanan publik yang akan dibahas dalam artikel ini.

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 wacana Pelayanan Publik, Pasal 1 Angka 1 dirumuskan:
Pelayanan Publik ialah acara atau rangkaian acara dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan manajemen yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Dengan demikian kiprah utama dari setiap instansi pemerintahan ialah mengatakan pelayanan atau menyelenggarakan pelayanan publik (public service) dan kesejahteraan bagi rakyatnya (public welfare) berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam Keputusan Menteri Penetapan Aparatur Negara (KEPMENPAN) Nomor 63/KEPMEN/PAN/17/2003 dirumuskan bahwa:
Pelayanan publik ialah segala acara pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa dan atau pelayanan manajemen yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Oleh alasannya ialah itu sesungguhnya pelayanan publik harus mempunyai standar yang berbeda-beda antara suatu kawasan dengan kawasan yang lainnya dengan mengingat kondisi dan situasi yang berbeda.

Berkaitan dengan pengertian wacana pelayanan publik di atas, maka sanggup ditarik suatu pemahaman bahwa pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh institusi pemerintah sentra dan atau kawasan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian terang bahwa tidak ada alasan untuk menghambat penyelenggaraan publik terhadap masyarakat oleh aparatur pemerintah baik di sentra maupun di daerah.

Sekian uraian wacana Pengertian Pelayanan Publik Menurut Para Ahli, agar bermanfaat.

Sumber http://infodanpengertian.blogspot.com

0 Response to "Pengertian Pelayanan Publik Berdasarkan Para Ahli"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel