iklan

Pengertian Hutang Berdasarkan Para Ahli

Pengertian Hutang - Hutang sering disebut juga sebagai kewajiban, dalam pengertian sederhana dapat diartikan sebagai kewajiban keuangan yang harus dibayar oleh perusahaan kepada pihak lain. Hutang dipakai perusahaan untuk membiayai berbagai macam kebutuhan yang diharapkan oleh perusahaan, contohnya untuk membeli aktiva, materi baku, dan lain-lain. Barang dan jasa yang diperoleh perusahaan merupakan transaksi yang dapat menimbulkan kewajiban untuk membayar kepada pihak lain, untuk menentukan suatu transaksi sebagai hutang atau bukan sangat tergantung pada kemampuan untuk menafsirkan transaksi atau insiden yang menimbulkannya, menyerupai yang dikemukakan oleh FASB berikut ini dalam Statement of Financial Accounting Concept No.6 yang terdapat pada buku Chariri dan Ghozali (2005 : 157), yaitu “hutang ialah pengorbanan manfaat ekonomi yang mungkin terjadi di masa yang mendatang yang mungkin timbul dari kewajiban kini dari suatu entitas untuk menyerahkan aktiva atau memperlihatkan ke entitas lain di masa mendatang sebagai jawaban transaksi di masa lalu”.

Lebih lanjut dari definisi yang dikemukakan di atas, pengertian hutang memiliki dua komponen utama.
  • Adanya kewajiban kini dalam bentuk pengorbanan manfaat ekonomi di masa mendatang dari penyerahan barang atau jasa. 
  • Berasal dari transaksi atau insiden masa yang kemudian (telah terjadi).
Dua karakteristik yang penting dari hutang ialah kewajiban tersebut sudah ada pada ketika itu dan harus merupakan hasil transaksi masa lalu, serta timbulnya hutang tergantung pada terjadinya suatu transaksi atau insiden yang bersifat eksternal. Transaksi tersebut sanggup berupa transaksi keuangan atau insiden non keuangan, menyerupai timbulnya kecelakaan yang mengakibatkan kewajiban untuk mengganti suatu kerusakan.

Munawir (2004 : 18) beropini bahwa “hutang ialah semua kewajiban keuangan perusahaan kepada pihak lain yang belum terpenuhi, di mana hutang ini merupakan sumber dana atau modal perusahaan yang berasal dari kreditor”,

Sedangkan dalam hal ini Hongren, et al. (2006 : 505) menyatakan bahwa “hutang merupakan suatu kewajiban untuk memindahkan harta atau memperlihatkan jasa di masa yang akan datang”.

Pengertian Hutang
Berdasarkan definisi-definisi di atas sanggup disimpulkan bahwa hutang ialah kewajiban keuangan perusahaan kepada pihak lain yang harus dibayar dengan uang, barang, atau jasa pada ketika jatuh tempo.

Kohler menyatakan pendapatnya yang terdapat di dalam buku Chariri dan Gozali (2005 : 160) bahwa hutang ialah suatu jumlah yang harus dibayar dalam bentuk uang, barang, atau jasa khususnya hutang yang mempunyai kriteria sebagai berikut :
  • terjadi atau telah terjadi (current liability),
  • terjadi pada suatu ketika tertentu di masa mendatang, contohnya hutang untuk pembiayaan (funded debt) dan hutang yang masih harus dibayar (accrued liability),
  • terjadi sebab tidak dilaksanakannya suatu tindakan di masa yang akan datang, contohnya pendapatan yang ditangguhkan dan hutang bersyarat (contingent liability).
Berdasarkan kriteria tersebut, Chariri dan Gozali (2005 : 160) merumuskan bahwa hutang sanggup terjadi sebab beberapa faktor berikut ini.

a. Kewajiban Legal/Kontrak (Contractual Liabilities)
Kewajiban legal ialah hutang yang timbul sebab adanya ketentuan formal berupa peraturan aturan untuk membayar kas atau menyerahkan barang atau jasa kepada entitas tertentu, contohnya hutang dagang dan hutang bank.

b. Kewajiban Konstrukif (Constructive Liabilities)
Kewajiban konstruktif timbul sebab kewajiban tersebut sengaja diciptakan untuk tujuan atau kondisi tertentu, meskipun secara formal tidak dilakukan melalui perjanjian tertulis untuk mebayar sejumlah tertentu di masa yang akan datang, pola jenis kewajiban ini ialah bonus yang akan diberikan kepada karyawan.

c. Kewajiban Ekuitabel
Kewajiban ekuitabel ialah kewajiban yang timbul sebab adanya kebijakan yang diambil oleh perusahaan sebab alasan moral atau budbahasa dan perlakuannya diterima oleh praktik secara umum, contohnya hutang garansi yang muncul sebab alasan moral dimana perusahaan diharapkan tidak merugikan konsumen, sehingga perlu memperlihatkan garansi atas setiap produk yang terjual.

Hutang atau kewajiban yang dicatat dalam laporan keuangan tidak harus berasal dari hutang atau kewajiban yang sah berdasarkan aturan aturan saja, tapi hutang atau kewajiban yang timbul sebab tujuan tertentu atau untuk alasan moral atau budbahasa juga harus dicatat ke dalam laporan keuangan perusahaan. Berdasarkan jangka waktu pelunasan atau penyelesaian hutang atau kewajiban perusahaan dapat dibedakan menjadi 2, yaitu hutang jangka pendek (lancar) dan hutang jangka panjang (tidak lancar). Hutang dianggap simpulan atau lunas apabila suatu perusahaan telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan aktiva atau jasa kepada pihak lain. 

IAI (2004 : 62) menyebutkan bahwa “penyelesaian kewajiban masa kini bisanya melibatkan perusahaan untuk mengorbankan sumber daya yang memiliki manfaat masa depan demi memenuhi tuntutan pihak lain”. Penyelesaian kewajiban yang ada kini sanggup dilakukan dengan aneka macam cara, misalnya dengan:
  • pembayaran kas,
  • penyerahan aktiva,
  • pemberian jasa,
  • penggantian kewajiban tersebut dengan kewajiban yang lain atau,
  • konversi kewajiban ekuitas.

Sumber: Dikutip dari aneka macam sumber.

Sekian uraian perihal Pengertian Hutang Menurut Para Ahli, biar bermanfaat.

Sumber http://infodanpengertian.blogspot.com

0 Response to "Pengertian Hutang Berdasarkan Para Ahli"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel