Tanya Jawab Seputar Kerja Sebagai Tki (Tenaga Kerja Indonesia) Di Malaysia
Jika belum pernah merantau ke Malaysia, tentunya kita masih buta dengan informasi dunia kerja di sana. Gajinya berapa? Ada kemudahan apa saja? Berapa upah lemburnya? Bagaimana dengan sistem keamanan dan keselamatan kerja? Bagaimana kalau di-PHK di dikala kontrak kerja belum selesai? Dan banyak sekali pertanyaan-pertanyaan fundamental lainnya yang wajib diketahui oleh para calon TKI sebelum berangkat ke negeri Jiran tersebut.
Sebelumnya kami sudah mempublikasikan mengenai Syarat-syarat Bekerja Menjadi TKI Legal ke Malaysia, kali ini giliran hal-hal yang sering ditanyakan dan terutama perlu diketahui oleh para calon BMI (Buruh Migran Indonesia) tujuan Malaysia, atau buat teman-teman pembaca lainnya yang punya harapan merantau menjadi pendekar devisa di negeri Upin Ipin tersebut. Sebab sudah menjadi belakang layar umum, dengan banyaknya lowongan kerja serta tingginya upah bekerja di sana, menciptakan ramai WNI yang berdatangan masuk ke Malaysia bahkan rela menempuh dengan cara yang ilegal.
Inilah tanya jawab seputar dunia kerja di Malaysia bagi pekerja absurd asal Indonesia. Informasi ini kami langsir dari sumber resmi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur melalui website resminya yang beralamat kbrikualalumpur.org.
Apakah TKI yang bekerja di pabrik (kilang), perkebunan (ladang), selain mendapatkan honor juga mendapatkan kemudahan dan tunjangan?
TKI pada umumnya mendapatkan salah satu atau beberapa kemudahan dibawah ini, yaitu:
- Peralatan, pakaian, dan alat keselamatan kerja.
- Perumahan/asrama serta peralatan tidur, masak, air, dan listrik; umumnya asrama dihuni bersama antara 4 – 10 pekerja.
- Transport ke dan dari tempat kerja.
- Tunjangan (elaun) shift.
- Tunjangan kehadiran.
- Tunjangan makan (atau disediakan makanan).
- Tunjangan insentif/kerajinan produktivitas.
Apakah saya berhak mendapatkan cuti kerja?
Seorang TKI berhak mendapatkan cuti berbayar, yaitu:
1. 1 (satu) hari Rehat dalam setiap minggu.
2. 10 (sepuluh) hari Cuti Am (cuti umum/public holiday).
3. Cuti tahunan, dengan ketentuan:
- 8 (delapan) hari bagi TKI yang bekerja dengan majikan yang sama kurang dari 2 tahun
- 12 (dua belas) hari bagi TKI yang bekerja dengan majikan yang sama kurang lebih dari 2 tahun tetapi kurang dari 5 tahun
- 16 (enam belas) hari bagi TKI yang bekerja dengan majikan yang sama 5 tahun atau lebih
4. Cuti Sakit yang tidak memerlukan rawatinap di rumah sakit maksimum:
- 14 (empat belas) hari dalam setahun kalender, bagi TKI yang bekerja kurang dari 2 (dua) tahun.
- 18 (delapan belas) hari dalam setahun kalender, bagi TKI yang bekerja lebih dari 2 tahun tetapi kurang dari 5 tahun.
- 20 (dua puluh) hari dalam setahun kalender, bagi TKI yang bekerja 5 tahun atau lebih.
Cuti sakit yang memerlukan rawat-inap di rumah sakit diberikan maksimum 60 hari dalam setahun kalender.
Maksud dari cuti berbayar ialah kita tetap dibayar atau honor tetap jalan meski kita sedang libur tidak bekerja.
Maksud dari cuti berbayar ialah kita tetap dibayar atau honor tetap jalan meski kita sedang libur tidak bekerja.
Di samping cuti berbayar tersebut, TKI sanggup memperoleh Cuti Kecemasan jikalau terdapat keperluan penting (orang bau tanah meninggal, dll) dengan persetujuan majikan. Cuti kecemasan ini tidak dibayar.
Dasar: Akta Kerja Malaysia (Malaysian Employment)
Apakah honor saya tetap dibayarkan jikalau bekerja diluar jam kerja (lembur)?
Berdasarkan ketentuan, waktu kerja dihentikan melebihi 8 jam sehari dan 48 jam seminggu. Dengan demikian, setiap pekerja yang diperintahkan untuk bekerja diluar jam kerja (kerja lebih masa) berhak menerima upah. Pekerja dibenarkan untuk dipekerjakan lebih masa dengan ketentuan jumlah seluruh jam kerja, baik waktu kerja dan kerja lebih masa tidak melebihi 12 jam dalam sehari.
Besarnya upah kerja lebih masa per-jam yaitu sebagai berikut:
- Kerja lebih masa pada hari biasa menerima 1,5 kali upah per-jam pada hari biasa.
- Kerja lebih masa pada hari Rehat menerima 2 kali upah per-jam pada hari biasa.
- Kerja lebih masa pada hari cuti am (umum) menerima 3 kali upah per-jam pada hari biasa.
Kapankah honor akan dibayarkan Majikan?
Majikan wajib membayar upah pekerja selambat-lambatnya pada hari ketujuh sesudah hari terakhir tempo penggajian.
Misalnya honor bulan Januari 2010 selambat-lambatnya dibayarkan pada tanggal 7 bulan Februari 2010.
Misalnya honor bulan Januari 2010 selambat-lambatnya dibayarkan pada tanggal 7 bulan Februari 2010.
Majikan tidak dibenarkan memotong honor pekerja, kecuali:
- Potongan untuk mengganti kelebihan pembayaran akhir kesalahan penghitungan oleh majikan (maksimum waktunya 3 bulan terakhir);
- Potongan untuk membayar ganti rugi yang perlu dibayar oleh pekerja kepada majikan;
- Potongan untuk membayar derma pendahuluan;
- Potongan lain yang dibenarkan oleh Undang-Undang.
Jangan menandatangani kuitansi sebelum Anda mendapatkan gaji. Buatlah catatan tertulis tanggal penerimaan honor setiap bulan, sebagai bukti untuk menghindarkan perselisihan alasannya sengaja atau terlupa. Pembayaran honor disarankan melalui akaun / rekening bank atas nama TKI.
Apakah TKI di Malaysia berhak atas Asuransi Tenaga Kerja?
Majikan diwajibkan untuk mengasuransikan setiap pekerja absurd (termasuk TKI) yang sah di Malaysia pada perusahaan asuransi yang ditunjuk sebagai penanggung asuransi Skim Pampasan Pekerja Asing (SPPA), yaitu:
- Tokyo Marine Insurance (Malaysia) Berhad
- Arab Malaysian Assurance Bhd
- LonPac Insurance Company Berhad
- Maybank General Assurance Berhad
- Kurnia Insurance (Malaysia) Berhad
- Allianz General Insurance (Malaysia) Berhad
- Takaful Nasional Sdn Bhd
- Syarikat Takaful (Malaysia) Berhad
- Malaysia National Insurance Berhad
- Berjaya General Insurance Berhad
- Tahan Insurance (Malaysia) Berhad
Pampasan/Asuransi pekerja tersebut meliputi:
- Membayar pampasan kepada pekerja jikalau cedera akhir kecelakaan kerja
- Membayar pampasan kepada Ahli Waris jikalau pekerja meninggal dunia terkait dan semasa korelasi kerja berlangsung
- Biaya perawatan/pengobatan kepada pekerja yang mengalami sakit akhir kerja
Apakah saya boleh kawin dengan penduduk setempat?
Selama bekerja di Malaysia, anda tidak dibenarkan:
- Berkawin dengan penduduk setempat, sesama TKI, maupun pekerja absurd lain
- Membawa keluarga.
Apabila TKI menikah di Malaysia dalam waktu kontrak kerja masih berlangsung, Pemerintah Malaysia sanggup membatalkan Permit Kerjanya.
Apa yang harus saya lakukan jikalau paspor saya dipegang perusahaan?
Paspor RI yaitu dokumen resmi milik Pemerintah RI. Biasanya majikan menyimpan paspor alasannya alasan keamanan. Oleh alasannya itu, anda harus:
- Memiliki copy paspor yang dilengkapi surat keterangan majikan untuk disahkan oleh KBRI atau KJRI dan diberikan keterangan pindah alamat.
- Menyimpan copy permit kerja (untuk mengingatkan majikan apabila permit akan habis masa berlakunya).
- Dari pihak majikan : majikan harus berbagi Kartu Pekerja (sebagai pengganti paspor).
- Apabila hendak keluar dari lokasi kerja/ cuti, mintalah paspor kepada majikan.
Dapatkah saya berpindah Majikan?
Pekerja absurd tidak dibenarkan berpindah majikan atau bertukar jenis pekerjaan (tidak sesuai dengan jenis pekerjaan dalam Permit Kerja yang dikeluarkan Jabatan Imigresen). Jika hal ini terjadi, Anda dan majikan akan didakwa di pengadilan alasannya menyalahgunakan Permit Kerja.
Bagaimana ketentuannya jikalau saya ingin pindah majikan?
Khusus TKI yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), dimungkinkan pindah majikan secara sah sebanyak 3 (tiga) kali sebelum masa kerja 1 (satu) tahun, atas persetujuan majikan sebelumnya. Penggantian permit dilakukan oleh distributor yang menempatkan.
Pindah majikan tanpa mengurus permit kerja yang gres artinya menjadi pekerja illegal alasannya pekerja absurd hanya dibenarkan bekerja ditempat yang nama dan alamatnya tercantum di dalam permit. TKI selain PLRT tidak diperbolehkan pindah majikan.
Pindah majikan tanpa mengurus permit kerja yang gres artinya menjadi pekerja illegal alasannya pekerja absurd hanya dibenarkan bekerja ditempat yang nama dan alamatnya tercantum di dalam permit. TKI selain PLRT tidak diperbolehkan pindah majikan.
Langkah apa yang harus saya tempuh jikalau bermasalah dengan majikan?
Langkah yang harus ditempuh adalah:
Anda harus berunding dengan majikan/manajemen perusahaan untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.
Jika belum berhasil, laporkan permasalahan Anda kepada Jabatan Buruh Malaysia terdekat atau Perwakilan RI (KBRI atau KJRI).
Khusus di KBRI Kuala Lumpur, sampaikan laporan Anda ke Fungsi Tenaga Kerja atau Fungsi Konsuler (Satuan Tugas Pelayanan & Perlindungan WNI). Laporan sanggup disampaikan melalui telepon, surat, faksimil, atau tiba pribadi ke Perwakilan RI.
Jika permasalahannya menyangkut unsur pidana / jenayah, laporkan kepada Balai Polis terdekat.
Bawalah bukti-bukti penting untuk mendukung laporan Anda menyerupai paspor, kuitansi gaji, kontrak kerja dan surat-surat lainnya.
Apakah pekerja absurd di Malaysia sanggup bekerja lebih dari 5 (lima) tahun?
Malaysia hanya membenarkan pekerja absurd bekerja selama 3 (tiga) tahun saja, namun sanggup diperpanjang setiap 1 (satu) tahun hingga tahun ke-5 (lima), atas seruan majikan. Ketentuan bahwa Majikan sanggup memohon untuk melanjutkan permit kerja pekerja absurd melebihi lima tahun hanya diperuntukkan bagi pekerja absurd yang dianggap sebagai pekerja mahir.
Penentuan kemahiran pekerja tersebut harus melalui ujian yang diadakan oleh Majlis Latihan Vokasional Kebangsaan dibawah Kementerian Sumber Manusia. TKI yang bekerja di rumah tangga (PLRT) diizinkan bekerja hingga usia 45 tahun.
Penentuan kemahiran pekerja tersebut harus melalui ujian yang diadakan oleh Majlis Latihan Vokasional Kebangsaan dibawah Kementerian Sumber Manusia. TKI yang bekerja di rumah tangga (PLRT) diizinkan bekerja hingga usia 45 tahun.
Apa saja hak dan kewajiban saya terhadap peraturan dan aturan Malaysia?
Anda wajib menghormati ketentuan dan aturan serta tabiat istiadat yang berlaku di Malaysia. Anda wajib bekerja dengan tekun, rajin dan amanah pada majikan sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditandatangani. Jangan sekali-kali melanggar peraturan, khususnya yang berkaitan dengan narkotika dan obat- obatan terlarang, yang bahaya hukumannya yaitu eksekusi gantung hingga mati.
Unjuk rasa atau mogok kerja tanpa mekanisme yang benar sanggup mengakibatkan TKI diberhentikan kerja dan dipulangkan ke tanah air dengan biaya ditanggung TKI.
Apakah dimungkinkan terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di Malaysia?
PHK sebelum berakhirnya masa kontrak dimungkinkan terjadi di Malaysia, yang berdampak dipulangkannya TKI yang bersangkutan ke Indonesia. PHK secara sepihak sanggup dilakukan majikan apabila:
- Pekerja melanggar peraturan perusahaan.
- Pekerja melaksanakan tindakan yang merugikan perusahaan, contohnya sengaja merusakkan peralatan dan/atau terlibat perbuatan melanggar aturan yang berlaku di Malaysia (seperti mogok, narkoba, mencuri dan lain-lain).
- Perusahaan bangkrut.
- Pekerja tidak sanggup bekerja dengan baik /tidak sesuai standard yang diingini majikan, pekerja sakit (jantung, paru-paru, hepatitis, maag akut, dsb ) atau hamil.
Ketentuan perihal PHK dan konsekuensi biaya pemulangan tercantum di dalam kontrak kerja dan perlu dipahami dengan baik.
Apa yang harus saya lakukan apabila terkena PHK?
Apabila penyebab PHK tidak diketahui secara pasti, maka:
Anda harus berunding dengan majikan/ administrasi perusahaan untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.
Jika klarifikasi tidak memuaskan, bertentangan dengan perjanjian kerja/peraturan perusahaan yang berlaku, tidak sesuai dengan fakta yang sanggup dibuktikan, laporkan permasalahan Anda kepada Perwakilan RI (KBRI atau KJRI) Khusus di KBRI Kuala Lumpur, sampaikan laporan Anda ke Fungsi Tenaga Kerja atau Fungsi Konsuler (Satuan Tugas Pelayanan & Perlindungan WNI). Laporan sanggup disampaikan melalui telepon, surat, faksimil, atau tiba pribadi ke Perwakilan RI.
Baca Juga: Sekarang TKI di Luar Negeri Juga Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan
Anda sanggup juga mengirim SMS kepada KBRI Peduli, ketik dengan terang dan singkat identitas serta permasalahan anda, kirim ke 33044. Jika Anda diberhentikan majikan, maka majikan bertanggung jawab untuk membiayai Anda pulang ke tempat asal dan majikan harus memberitahukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelumnya.
Sebaliknya jikalau Anda yang ingin berhenti, maka biaya pulang ke tempat asal menjadi tanggung jawab pribadi dan harus diberitahukan kepada majikan 1 (satu) bulan sebelumnya.
Bagaimana jikalau terjadi seorang TKI meninggal dunia di Malaysia?
Bila terjadi ajal alasannya kecelakaan kerja atau bukan alasannya kecelakaan kerja (sakit biasa dan sebagainya), maka perusahaan/majikan dan PPTKIS bertanggungjawab mengurus pemakaman atau pengantaran mayat ke tempat asal. Biaya pengurusan pemulangan atau pemakaman menjadi tanggungan majikan atau asuransi.
Demikianlah tanya jawab seputar dunia kerja di Malaysia bagi tenaga kerja asal Indonesia. Berminat merantau ke sana?
Sumber http://janganganggur.blogspot.com
0 Response to "Tanya Jawab Seputar Kerja Sebagai Tki (Tenaga Kerja Indonesia) Di Malaysia"
Posting Komentar