Pengertian Akreditasi
Sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 ihwal Program Pembangunan Nasional, bahwa perlu adanya keterlaksanaan pengembangan sistem akreditasi.
Menurut pengertian yang di kenal oleh umum, ratifikasi adalah suatu evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sekolah swasta untuk memilih peringkat pengakuan pemerintah terhadap sekolah tersebut. Akan tetapi kebijakan tersebut kini ini mulai dilaksanakan terhadap sekolah-sekolah secara keseluruhan baik negeri maupun swasta.
Sedangkan berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia “ Akreditasi adalah pengakuan terhadap forum pendidikan yang di berikan oleh tubuh yang berwenang sesudah di nilai bahwa forum itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu”.
Gambar: Pengertian Akreditasi |
Paradigma gres dalam penyelenggaraan ratifikasi sekolah tidak lagi membedakan antara forum negeri dengan swasta, serta mendayagunakan keterlibatan masyarakat dengan menjunjung prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Akreditasi sekolah diselenggarakan atas dasar pertimbangan upaya meningkatkan kualitas forum sekolah yaitu upaya meningkatkan layanan pendidikan bagi pengguna pendidikan terlebih guna meningkatkan kualitas para lulusannya, sehingga sanggup mempunyai kompetensi yang dibutuhkan dalam bermasyarakat.
Secara terminologi, ratifikasi didefinisikan sebagai suatu proses evaluasi kualitas dengan memakai kriteria baku mutu yang ditetapkan dan bersifat terbuka. Dalam konteks ratifikasi sekolah sanggup diberikan pengertian sebagai suatu acara evaluasi kelayakan suatu suatu sekolah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Sekolah yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.
Penentuan peringkat ratifikasi dirumuskan sebagai berikut:
- Terakreditasi dengan peringkat A (Amat Baik) diberikan kepada sekolah yang memperoleh jumlah nilai rata-rata antara 85,01-100.
- Terakreditasi dengan peringkat B (Baik) diberikan kepada sekolah yang memperoleh jumlah nilai rata-rata antara 70,01-85,00.
- Terakreditasi dengan peringkat C (Cukup) diberikan kepada sekolah yang memperoleh jumlah nilai rata-rata antara 55,01-70,00.
- Bagi sekolah yang hasil akreditasinya kurang dari 55 dinyatakan tidak terakreditasi.
Pemberian status dan peringkat ratifikasi tersebut diharapkan menjadi pemacu sekolah untuk terus menerus melaksanakan perbaikan dan pengembangan secara sistematis dan terprogram, yang pada alhasil akan menghasilkan mutu sekolah yang lebih baik.
Peringkat ratifikasi sekolah berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung semenjak ditetapkan peringkat akreditasinya, sekolah diwajibkan permohonan ratifikasi ulang, sebelum 6 (enam) bulan masa berlakunya peringkat ratifikasi berakhir, dan bagi sekolah yang peringkat akreditasinya berakhir masa berlakunya dan menolak untuk diakreditasi ulang oleh tubuh ratifikasi sekolah (BAS) maka peringkat ratifikasi yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber:
Suharsimi Arikunto, Penilaian Program Pendidikan, (Jakarta: PT Bina Aksara, 1988),
Sekian uraian ihwal Pengertian Akreditasi, agar bermanfaat.
Sumber http://infodanpengertian.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Akreditasi"
Posting Komentar