iklan

Standar Pekerjaan Lapangan Audit (3 Point Penjelasan)

Standar auditing yakni standar/aturan/kriteria yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), mencakup 3 bab yaitu standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan beserta interpretasinya.

Baca Selengkapnya Tentang Pengertian Standar Auditing (10 Point Penjelasan)

Standar auditing merupakan anutan audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri dari 10 standar yang dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). PSA menunjukkan klarifikasi lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum dalam standar auditing.

Standar auditing dijelaskan di dalam PSA yakni ketentuan-ketentuan dan anutan utama yang harus diterapkan oleh Akuntan Publik dalam melakukan audit nantinya. Kepatuhan terhadap PSA yang disahkan oleh IAPI bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI.

Berikut ini klarifikasi Akuntansilengkap.com perihal Standar Pekerjaan Lapangan.

kriteria yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia  Standar Pekerjaan Lapangan Audit (3 Point Penjelasan)

Standar Pekerjaan Lapangan


Standar pekerjaan laporan berisi perihal perilaku dan pengetahuan yang wajib dimiliki seorang akuntan publik (auditor).  Standar ini terdiri dari 3 point diantaranya:

1. Sebagai tenaga professional maka seharusnya seluruh pekerjaan sanggup direncanakan dengan sebaik-baiknya dan apabila memakai ajun maka harus disupervisi dengan semestinya.


Pada point ini menjelaskan bahwa penyerahan tanggungjawab dan penunjukkan secara dini auditor independen akan menunjukkan berbagai manfaat bagi auditor ataupun klien. Semakin dini auditor ditunjuk maka akan menunjukkan kemantapan bagi auditor untuk merencanakan hal-hal yang terkait dengan pekerjaan sedemikian rupa sehingga pekerjaan tersebut sanggup diselesaikan dengan cepat dan efisien sehingga sanggup di perkirakan selesai sebelum tanggal neraca.

2. Tak hanya memperhatikan standar auditing saja, pemahaman yang memadai atas pengendalin intern sangat diperlukan untuk merencanakan audit dan memilih sifat.


Pemahaman mendalam perihal pengendalian internal harus dimiliki oleh auditor untuk merencanakan audit dengan melakukan mekanisme dan memahami desain pengendalian yang relevan dengan audit atas laporan keuangan dan sanggup diketahui apakah pengendalian internal tersebut sanggup dioperasikan.

3. Bukti audit yang kompeten harus diperoleh melalui inspeksi pengamatan, seruan keterangan dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk sanggup menunjukkan pernyataan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.


Pekerjaan auditor independen dalam rangka menunjukkan pendapat atas laporan keuangan yakni mencakup perjuangan untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti audit.

Bukti audit bersifat sangat variatif atas pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor independen guna menunjukkan pernyataan pendapat (opini) atas laporan keuangan yang diaudit.

Objektivitas, relevansi, ketepatan waktu dan kelengkapan bukti lain yang sanggup menguatkan kesimpulan seluruhnya kuat terhadap kompetensi bukti.

Itulah klarifikasi mengenai Standar Pekerjaan Lapangan Audit. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Sekian dan terimakasih.

Artikel Terkait:


Sumber http://www.akuntansilengkap.com

0 Response to "Standar Pekerjaan Lapangan Audit (3 Point Penjelasan)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel