iklan

13 Jenis – Jenis Audit, Macam Dan Auditor (3 Tinjauan)

Akuntansilengkap.com – Pada artikel yang sebelumnya sudah dibahas mengenai citra umum perihal audit. Selanjutnya kita akan bahas mengenai jenis-jenis audit.

Audit dibagi kedalam beberapa jenis. Maksud dari pembagian ini yakni untuk memilih tujuan atau sasaran yang ingin dicapai dengan adanya pengauditan tersebut.

 Pada artikel yang sebelumnya sudah dibahas mengenai citra umum perihal audit 13 Jenis – Jenis Audit, Macam dan Auditor (3 Tinjauan)

Jenis-Jenis Audit

1. Ditinjau Dari Luas Pemeriksaan

1. Pemeriksaan Umum (General Audit)

Adalah pemeriksaaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang indipendent dengan tujuan sanggup menilai sekaligus menawarkan opini mengenai kewajaran laporan keuangan.

2. Pemeriksaan Khusus (Special Audit)

Merupakan suatu pemeriksaan yang hanya terbatas hanya pada permintaan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Dengan menawarkan opini

2. Ditinjau Dari Bidang Pemeriksaan

1. Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)

Berkaitan dengan acara mengumpulkan dan mengevaluasi bukti perihal laporan-laporan suatu entitas dengan tujuan menawarkan pendapat (opini) perihal laporan tersebut apakah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.

2. Audit Operasional (Management Audit)

Adalah jenis pemeriksaan terhadap acara operasi suatu perusahaan. mencakup kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional administrasi yang telah ditetapkan, dengan tujuan untuk mengetahui acara operasi yang dilakukan berjalan  secara efektif dan efisien.

3. Audit Ketaatan (Compliance Audit)

Yaitu jenis pemeriksaan yang tujuanya untuk mengetahui apakah perusahaan telah mentaati peraturan dan kebijakan-kebijakan yang nerlaku baik yang di menetapkan oleh pihak intern maupun pihak ekstern entitas/perusahaan.

Audit ketaatan berfungsi untuk memilih sejauh mana perusahaan mentaati peraturan, kebijakan, peraturan pemerintah bahkan aturan yang harus dipatuhi oleh entitas yang di audit.

4. Audit Sistem Informasi

Yaitu pemeriksaan yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan yang melaksanakan proses data akuntansi, umumnya memakai system Elektronik Data Processing (EDP). Auditor harus memperhatikan hal-hal berikut :

  • Perlengkapan keamanan melindungi perlengkapan computer baik program, komunikasi, atau data dari saluran yang tidak sah, modifikasi bahkan penghancuran.
  • Pengembangan jadwal yang dilakukan atas otorisasi khusus dan umum dari pihak administrasi perusahaan.
  • Pemrosesan transaksi, file, laporan dan catatan computer dengan akurat dan lengkap.
  • Data file laporan yang tersimpan di computer sangat dijaga kerahasiaanya.

5. Audit Forensik

Tujuan dilakukan audit forensic yakni sebagai upaya pencegahan terjadinya kecurangan (fraud). Hal yang sanggup dilakukan audit forensik termasuk :

  • Investigasi kriminal
  • Indikasi kecurangan dalam bisnis atau karyawan
  • Mengetahui kerugian suatu bisnis,

6. Audit Investigasi

Yang dimaksud audit pemeriksaan yakni serangkaian acara mengenali (recorganized), menidentifikasi (Identify) dan menguji (examine) fakta-fakta dan isu yang ada guna mengungkap kejadian yang sebetulnya dalam rangka pembuktian demi mendukung proses aturan atas dugaan penyimpangan yang sanggup merugikan keuangan suatu entitas (organisasi/perusahaan/negara/daerah).

7. Audit Lingkungan

Menurut (Kep. Men. LH 42/1994) audit lingkungan yakni proses administrasi yang mencakup penilaian secara sistematik, tercatat (terdkumentasi), serta obyekttif perihal bagaimana suatu kinerja administrasi organisasi  yang bertujuan memfasilitasi kendali administrasi terhadap upaya pengendalian dampak lingkungan dan pemanfaatan kebijakan perjuangan terhadap perundang-undangan perihal pengelolaan lingkungan.

3. Ditinjau Dari Klompok Pelaksana Audit (Auditor)

1. Auditor Internal

Mempunyai kiprah membantu administrasi puncak (top management) dalam mengawasi asset (saveguard of asset) dan mengawasi acara operasional perusahaan sehari-hari. bekerja untuk perusahaan yang mereka audit, oleh alasannya itu kiprah auditor intern yakni mengaudit administrasi perusahaan termasuk compliance audit.

2. Auditor Ekstern

Bekerja untuk forum / kantor akuntan publik (pihak ke-3) yang statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit dan bekerja secara independent dan objektif. Umumnya auditor ekstern menghasilkan laporan financial audit.

3. Auditor Pajak

Mempunyai kiprah melaksanakan ketaatan wajib pajak yang diaudit berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Di Indonesia dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang berada dibawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

4. Auditor Pemerintah

Adalah forum yang memiliki kiprah menilai kewajaran isu laporan keuangan instansi pemerintah atas pelaksanaan jadwal dan penggunaan asset milik pemerintah. Audit instansi pemerintah umumnya dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Demikian pembahasan seputar audit biar artikel ini bermanfaat menambah khasanah wawasan pengetahuan kita semua.

Baca Juga : 

9 Pengertian Audit Menurut Ahli : & Tujuan Audit

Pengertian Pasiva : Akun dan Penjelasan Lengkap

Pengertian Aktiva : Aktiva Lancar & Aktiva Tidak Lancar

3 Pengertian Akuntansi Manajemen Menurut Ahli

 


Sumber http://www.akuntansilengkap.com

0 Response to "13 Jenis – Jenis Audit, Macam Dan Auditor (3 Tinjauan)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel