Daftar Umk Jawa Barat Tahun 2019 Telah Ditetapkan
Daftar Lengkap UMK Propinsi Jawa Barat Tahun 2019
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2019. Semua daerah naik sebesar 8,03 persen, hanya Kabupaten Pangandaran yang naik 10 persen.
Keputusan tersebut termuat dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.1220-Yangbangsos/2018 hari Rabu (21/11/2018).
Dari keputusan yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu, UMK Jabar 2019 tertinggi masih dipegang Kabupaten Karawang, yakni Rp 4.234.010. Sementara itu, UMK Kabupaten Banjar sebesar Rp 1.688.217, menggeser predikat UMK terendah dari Kabupaten Pangandaran yang dikala ini sebesar Rp 1.714.673 (berubah dari UMK 2018 Rp 1.558.793).
Lalu, bagaimana cara menghitung besaran UMK? Berikut ialah formula yang ditetapkan dalam PP 78/2015, Pasal 44:Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan, penetapan UMK Tahun 2019 Jawa Barat tersebut telah sesuai dengan Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 perihal Pengupahan.
UMn = UMt + {UMt x (Inflasi t + % Δ PDB t)}
UMn: Upah minimum yang akan ditetapkan.
UMt: Upah minimum tahun berjalan.
Inflasi t: Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang kemudian hingga dengan periode September tahun berjalan. Δ PDB t: Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang meliputi periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.
Dia menjelaskan, kenaikan UMK sebesar 10 persen untuk Kabupaten Pangandaran ialah diskresi Ridwan Kamil. Alasannya, daerah tersebut akan menjadi tempat ekonomi khusus (KEK).
Berikut ini ialah daftar selengkapnya UMK Kabupaten dan Kota di Propinsi Jabar 2019:
1. Kabupaten Karawang: Rp4.234.010,27.
2. Kota Bekasi: Rp4.229.756,61.
3. Kabupaten Bekasi: Rp4.146.126,18.
4. Kota Depok: Rp3.872.551,72.
5. Kota Bogor: Rp3.842.785,54.
6. Kabupaten Bogor: Rp3.763.405,88.
7. Kabupaten Purwakarta: Rp3.722.299,94.
8. Kota Bandung: Rp3.399.580,61.
9. Kabupaten Bandung Barat: Rp2.988.744,63.
10. Kabupaten Sumedang: Rp2.893.974,72.
11. Kabupaten Bandung: Rp2.893.074,71.
12. Kota Cimahi: Rp2.983.974,71.
13. Kabupaten Sukabumi: Rp2.791.016,23.
14. Kabupaten Sumedang: Rp2.732.899,70.
15. Kabupaten Cianjur: Rp2.366.004,97.
16. Kota Sukabumi: Rp2.331.752,50.
17. Kabupaten Indramayu: Rp2.117.713,61.
18. Kota Tasikmalaya: Rp2.086.529,61.
19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.075.189,31.
20. Kota Cirebon: Rp2.045.422,24.
21. Kabupaten Cirebon: Rp2.024.160,07.
22. Kabupaten Garut: Rp1.807.285,69.
23. Kabupaten Majalengka: Rp1.791.693,26.
24. Kabupaten Kuningan: Rp1.734.994,34.
25. Kabupaten Ciamis: Rp1.733.166,42.
26. Kabupaten Pangandaran: Rp1.714.673,33.
27. Kota Banjar: Rp1.688.217,52.
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp 1.668.372,83 naik 8,03 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.544.360,67. Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2019.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengungkapkan penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan. UMP ini juga akan menjadi dasar bagi kabupaten/kota dalam memutuskan UMK 2019.
"UMP itu untuk memastikan semua yang kerja di Jabar beliau tidak kurang dari angka yang sudah disebutkan (Rp1.668.372,83). Memang kenyataan di 27 kota dan kabupaten tidak ada yang sama dengan UMP dan selalu lebih tinggi," kata laki-laki yang bersahabat disapa Emil, di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (1/11/2018).
Sumber http://ternakdanburung.blogspot.com
0 Response to "Daftar Umk Jawa Barat Tahun 2019 Telah Ditetapkan"
Posting Komentar