iklan

Daftar Umk Terbaru Jawa Tengah Dan Diy 2019


Besaran UMK 2019 Untuk Propinsi DIY dan Jawa Tengah Yang Telah Ditetapkan Gubernur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di masing-masing wilayah pada 2019. Keputusan besarnya UMK 2019 di tiap wilayah di Jateng itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng No. 560/68 Tahun 2018 tertanggal 21 November 2018.
Kenaikan upah minimum tahun 2019 memang tidak sebesar tahun 2018 yaitu tahun 2019 sebesar 8,03 persen dan tahun 2018 sebesar 8,71 persen. Ada 11 Kabupaten/Kota yang setuju sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015, kemudian ada 22 Kabupaten/Kota yang naik diatas PP tersebut yaitu antara Rp 232 hingga Rp 33.403,30.
Dari 35 kabupaten/kota di Jateng itu, UMK tertinggi masih dipegang Kota Semarang dengan nilai Rp2.498.587,53 atau naik sekitar Rp188.500 atau 8,03% dari UMK 2018 lalu. Sementara, UMK terendah di Jateng pada 2019 dipegang oleh Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp1.610.000. UMK Banjarnegara pada 2019 itu juga naik sekitar 8,03% dari UMK 2018, yakni Rp1.490.000.
Lalu, bagaimana cara menghitung besaran UMK? Berikut yakni formula yang ditetapkan dalam PP 78/2015, Pasal 44:
UMn = UMt + {UMt x (Inflasi t + % Δ PDB t)}
UMn: Upah minimum yang akan ditetapkan.
UMt: Upah minimum tahun berjalan.
Inflasi t: Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang kemudian hingga dengan periode September tahun berjalan.
Δ PDB t: Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang meliputi periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.
Berikut daftar lengkap UMK 2019 di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah :
No.Kabupaten/KotaUMK 2019
1.Kota SemarangRp2.498.587,53
2.Kabupaten DemakRp2.240.000
3.Kabupaten KendalRp2.084.593,48
4.Kabupaten SemarangRp2.055.000
5.Kota SalatigaRp1.875.325,24
6.Kabupaten GroboganRp1.685.5000
7.Kabupaten BloraRp1.690.000
8.Kabupaten KudusRp2.044.467,75
9.Kabupaten JeparaRp1.879.031
10.Kabupaten PatiRp1.742.000
11.Kabupaten RembangRp1.660.000
12.Kabupaten BoyolaliRp1.790.000
13.Kota SoloRp1.802.700
14.Kabupaten SukoharjoRp1.783.500
15.Kabupaten SragenRp1.673.500
16.Kabupaten KaranganyarRp1.833.000
17.Kabupaten WonogiriRp1.655.000
18.Kabupaten KlatenRp1.795.061,43
19.Kota MagelangRp1.707.000
20.Kabupaten MagelangRp1.882.000
21.Kabupaten PurworejoRp1.700.000
22.Kabupaten TemanggungRp1.682.027,10
23.Kabupaten WonosoboRp1.712.500
24.Kabupaten KebumenRp1.686.000
25.Kabupaten BanyumasRp1.750.000
26.Kabupaten CilacapRp1.989.058,08
27.Kabupaten BanjarnegaraRp1.610.000
28.Kabupaten PurbalinggaRp1.788.500
29.Kabupaten BatangRp1.900.000
30.Kota PekalonganRp1.906.922,47
31.Kabupaten PekalonganRp1.859.885,05
32.Kabupaten PemalangRp1.718.000
33.Kota TegalRp1.762.000
34.Kabupaten TegalRp1.747.000
35.Kabupaten BrebesRp1.665.850
 Sumber: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng

Daftar UMK Daerah spesial Yogyakarta Tahun 2019
Berdasarkan SK yang ditandatangai Gubernur DIY pada Jumat (2/11/2018), telah ditetapkan UMK di masing-masing kabupaten/kota. Berikut daftar UMK di Yogyakarta:

1. UMK Kota Yogya Rp1.846.400;

2. UMK Kabupaten Sleman Rp1.701.000;
3. UMK Kabupaten Bantul Rp1.649.800;
4. UMK Kabupaten Kulon Progo Rp1.613.200; dan
5. UMK Kabupaten Gunungkidul Rp1.571.000.

SK bernomor 320/KEP/2018 tersebut bakal mulai berlaku per 1 Januari 2019. Dan dengan berlakunya SK tersebut, maka SK nomor 223/KEP/2017 ihwal penetapan UMK 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu dengan akan berlakunya SK Gubernur yang baru, Kabupaten Gunungkidul tetap tak beranjak dari predikat kawasan dengan UMK terendah se-Yogyakarta. Pasalnya tahun 2018 Gunungkidul juga mempunyai UMK terendah yakni Rp1.454.200.

Sumber http://ternakdanburung.blogspot.com

0 Response to "Daftar Umk Terbaru Jawa Tengah Dan Diy 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel