iklan

Kurikulum 2013: Silabus Sd, Smp, Sma Dan Smk

eraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun  Kurikulum 2013: Silabus SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2013 Tentang Silabus SD, SMP, SMA/MA dan Sekolah Menengah kejuruan menyebutkan:

I. PENDAHULUAN

Silabus merupakan planning Pembelajaran pada mata pelajaran atau tema tertentu dalam pelaksanaan kurikulum. ................................................................................................
Silabus mempunyai komponen-komponen sebagai berikut:
1.kompetensi inti;
2.kompetensi dasar;
3.materi pembelajaran;
4.kegiatan pembelajaran;
5.penilaian;
6.alokasi waktu; dan
7.sumber belajar.

II. PRINSIP PENGEMBANGAN SILABUS

Silabus dikembangkan dengan prinsip-prinsip:
1.Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 ihwal Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
2.Aktual dan Kontekstual
Silabus selalu memperhatikan perkembangan ilmu, pengetahuan, teknologi, dan seni yang mutakhir.
3.Fleksibel
Silabus selalu memperlihatkan referensi dan ruang yang lebih luas kepada guru untuk menyusun perencanaan mengajar.
4.Menyeluruh
Silabus meliputi pengembangan potensi akseptor didik secara menyeluruh dalam ranah kompetensi pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

III.MEKANISME DAN LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS

A.Mekanisme Pengembangan Silabus
Silabus dikembangkan oleh:
1.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Silabus untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu silabus mata pelajaran untuk Kelompok A, Kelompok B, dan Kelompok C Peminatan.

2.Dinas Pendidikan
a.Silabus yang dikembangkan pada tingkat tempat yaitu silabus sejumlah materi kajian dan pelajaran dan/atau mata pelajaran muatan lokal yang ditentukan oleh tempat yang bersangkutan.
b.Silabus muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi.
c.Silabus muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.

3.Satuan Pendidikan
Silabus yang dikembangkan pada tingkat satuan pendidikan yaitu silabus muatan lokal yang berlaku pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

B.Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1.Mengkaji Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
a.urutan menurut hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b.keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c.keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.

2.Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a.potensi akseptor didik;
b.relevansi dengan karakteristik daerah,
c.tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual akseptor didik;
d.kebermanfaatan bagi akseptor didik;
e.struktur keilmuan;
f.aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g.relevansi dengan kebutuhan akseptor didik dan tuntutan lingkungan; dan
h.alokasi waktu.

3.Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memperlihatkan pengalaman berguru yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, akseptor didik dengan guru, lingkungan, dan sumber berguru lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman berguru yang dimaksud sanggup terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada akseptor didik. Pengalaman berguru memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai akseptor didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyebarkan aktivitas pembelajaran yakni sebagai berikut.
a.Kegiatan pembelajaran disusun untuk memperlihatkan santunan kepada para pendidik, khususnya guru, biar sanggup melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b.Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian aktivitas yang harus dilakukan oleh akseptor didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c.Penentuan urutan aktivitas pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d.Rumusan pernyataan dalam aktivitas pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman berguru siswa, yaitu aktivitas siswa dan materi.

4.Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan sikap yang sanggup diukur yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik akseptor didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi tempat dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau sanggup diobservasi. Indikator dipakai sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.

5.Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar akseptor didik dilakukan menurut indikator. Penilaian dilakukan dengan memakai tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian aktivitas untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data ihwal proses dan hasil berguru akseptor didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a.Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.Penilaian memakai teladan kriteria; yaitu menurut apa yang sanggup dilakukan akseptor didik sehabis mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk memilih posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c.Sistem yang direncanakan yakni sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian risikonya dianalisis untuk memilih kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan akseptor didik.
d.Hasil penilaian dianalisis untuk memilih tindak lanjut. yang berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, jadwal remedi bagi akseptor didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan jadwal pengayaan bagi akseptor didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e.Sistem penilaian harus diubahsuaikan dengan pengalaman berguru yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jikalau pembelajaran memakai pendekatan kiprah observasi lapangan maka penilaian harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) contohnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melaksanakan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.

6.Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah ahad efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per ahad dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan asumsi waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang diperlukan oleh akseptor didik yang beragam.

7.Menentukan Sumber Belajar
Sumber berguru yakni rujukan, objek dan/atau materi yang dipakai untuk aktivitas pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber berguru didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, aktivitas pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

IV.PENGEMBANG SILABUS

1.Pengembangan silabus pada tingkat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan.
2.Pengembangan silabus muatan lokal pada tingkat tempat dilakukan oleh:
a.Tim Pengembangan Kurikulum provinsi untuk wilayah provinsi.
b.Tim Pengembangan Kurikulum kabupaten/kota untuk wilayah kabupaten/kota.
3.Pengembangan silabus muatan lokal pada tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh para guru secara berdikari atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau Pusat Kegiatan Guru (PKG).

V.SILABUS SEKOLAH

adalah sebagai berikut:
1. Silabus Kelas 1 Tematik [Download]
2. Silabus Kelas 2 Tematik [Download]
3. Silabus Kelas 3 Tematik [Download]
4. Silabus Kelas 4 Tematik [Download]
5. Silabus Kelas 5 Tematik [Download]
6. Silabus Kelas 6 Tematik [Download]

7. Silabus Sekolah Menengah Pertama [Download]

8. Silabus Sekolah Menengan Atas Mapel Wajib A [Download]
9. Silabus Sekolah Menengan Atas Mapel Wajib B [Download]
10. Silabus Sekolah Menengan Atas Peminatan MIPA [Download]
11. Silabus Sekolah Menengan Atas Peminatan IPS [Download]
12. Silabus Sekolah Menengan Atas Peminatan Bahasa [Download]
13. Silabus Sekolah Menengan Atas Pendidikan Agama [Download]

14. Silabus Sekolah Menengah kejuruan Teknologi dan Rekayasa [Download]
15. Silabus Sekolah Menengah kejuruan Teknologi Informasi dan Komunikasi [Download]
16. Silabus Sekolah Menengah kejuruan Kesehatan [Download]
17. Silabus Sekolah Menengah kejuruan Agrobisnis dan Agriteknologi [Download]
18. Silabus Sekolah Menengah kejuruan Perikanan dan Kelautan [Download]
19. Silabus Sekolah Menengah kejuruan Bisnis dan Manajemen [Download]
20. Silabus Sekolah Menengah kejuruan Parisiwata [Download]
21. Silabus Sekolah Menengah kejuruan Seni Rupa dan Kriya [Download]
22. Silabus Sekolah Menengah kejuruan Seni Pertunjukan [Download]

Contoh Proses Belajar Mengajar yang dianjurkan pada Kurikulum 2013, mungkin video berikut sanggup membantu kita dalam penerapan kurikulum 2013;
eraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun  Kurikulum 2013: Silabus SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK


Sumber http://www.defantri.com

0 Response to "Kurikulum 2013: Silabus Sd, Smp, Sma Dan Smk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel