iklan

Pengertian Pajak, Jenis-Jenis Pajak, Ciri-Ciri Pajak, Dan Fungsi Pajak | Ayoksinau.Com

Pengertian Pajak – Kalian pernah mendengar kata “Pajak”? Nah kali ini Ayoksinau.com akan membahas Pengertian Pajak, Jenis-Jenis Pajak, Ciri-Ciri Pajak, Dan Fungsi Pajak, Mari kita pelajari bersama.

Pajak merupakan iyuran wajib yang dilakukan masyarakat untuk negara dan iyuran tersebut akan dipakai untuk kepentingan pemerinta. Masyarakat tidak akan mencicipi manfaat pembayaran pajak secara langsung, alasannya ialah pajak juga di pergunakan untuk kepentingan umum lainnya. Pajak ialah salah satu sumber dana dari pemerintah yang dipakai untuk pembangunan, pemerintah sentra dan tempat pemerintah daerah. Karena iyuran pajak bersifat wajib sehingga ada unsur pemasaan diperkuat lagi adanya undang-undang yang mewajibkan masyarakat membayar pajak.

Undang-undang yang mengatur pajak ialah UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, mengatur wacana pengertian Pajak ialah donasi wajib kepada negara yang terutang oleh masyarakat pribadi atau tubuh organisai bersifat memaksa menurut undang-undang, tidak mendapat imbalan secara pribadi dan sanggup dipakai untuk keperluan negara bertujuan untuk kemakmuran rakyat.

Pajak merupakan iyuran wajib yang dilakukan masyarakat untuk negara dan iyuran tersebut ak Pengertian Pajak, Jenis-Jenis Pajak, Ciri-Ciri Pajak, Dan Fungsi Pajak | Ayoksinau.com
Pengertian Pajak, Jenis-Jenis Pajak, Ciri-Ciri Pajak, Dan Fungsi Pajak | Ayoksinau.Com

Undang-Undang Perpajakan Negara

  • UU No 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum, Tata Cara Perpajakan
  • UU No 16 Tahun 2009
  • UU No 7 Tahun 1983 wacana Pajak Penghasilan
  • UU No 36 Tahun 2008
  • UU No 8 Tahun 1983 wacana Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Berkelas
  • UU No 42 Tahun 2009
  • UU No 10 tahun 1995 wacana Kepabeanan
  • UU No 17 Tahun 2006
  • UU No 11 Tahun 1995 wacana Cukai
  • UU No 39 Tahun 2007

Ciri-Ciri Pajak

Berdasarkan undangu-undang maka pajak mempunyai ciri-ciri, adapun ciri-ciri pajak sebagai berikut :

1) Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara

Masyarakat mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. Hal tersebut sanggup berlaku untuk masyarakat yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Syaratnya ialah masyarakat yang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih dari 2.050.000/ bulan. Karyawan dan pegawai baik swasta dan pegawai pemerintah, bila total penghasilannya lebih dari 2.000.000 juta, maka karyawan dan pegawai tersebut wajibkan membayar pajak. Sedangkan bila wirausaha, setiap penghasilan laba dikenakan pajak sebesar 1% dari total semua penghasilan kotor/bruto (PP 46 tahun 2013).

2) Pajak Bersifat Memaksa Untuk Setiap Warga Negara

Jika masyarakat sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka sangat wajibkan  membayar pajak. Dialam UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1 sudah dijelaskan, seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, bila tidak ada bahaya hukuman administratif maupun pidana.

3) Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung

Pajak sangat berbeda dengan retribusi. Sebagai teladan retribusi saat mendapat manfaat parkir motor, maka kita harus membayar uang 2000 itu disebut retribusi parkir, namun pajak sendiri tidak ibarat itu.

4) Berdasarkan Undang-undang

Seperti yang di jelaskan diatas,  pajak diatur dalam UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1. Beberapa undang-undang yang mengatur wacana perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

Baca Juga

Pengertian Pajak, Jenis-Jenis Pajak, Ciri-Ciri Pajak, Dan Fungsi Pajak | Ayoksinau.com

Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting bagi kehidupan kenegaraan, khususnya dalam sektor pembangunan. Pajak ialah sumber pendapatan negara untuk membiayai seluruh pengeluaran yang diperlukan negara, termasuk dalam pengeluaran pembangunan.

Adapun fungsi pajak antara lain:

1) Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

Pajak ialah sumber pemasukan keuangan negara, mengumpulkan dana atau uang dari masyarakat yang wajib pajak masuk kekeuanan kas negara untuk pembangunan nasional atau pengeluaran lainnya. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang bertujuan tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara.

2) Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)

Pajak merupakan alat untuk melaksanakan dan mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Adapun fungsi mengatur tersebut antara lain:

  • Pajak dipakai sebagai menghambat laju inflasi.
  • Pajak dipakai untuk mendorong aktivitas ekspor, contohnya pajak ekspor barang.
  • Pajak memperlihatkan perlindungan dan sumbangan untuk barang produksi dari dalam negeri, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak mengatur dan menarik investasi modal untuk membantu perekonomian biar semakin produktif.

3) Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)

Pajak dipakai sebagai menyesuaikan atau menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.

4) Fungsi Stabilisasi

Pajak dipakai untuk menstabilkan an keadaan perekonomian, contohnya mengatasi inflasi, pemerintah sanggup menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dipasaran sanggup dikurangi.

Jenis Pajak Berdasarkan Sifat

Adapun sifat pajak digolongkan menjadi dua jenis antara lain:

1) Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)

Yang dimaksud dengan pajak tidak pribadi ialah pajak yang diberikan kepada wajib pajak bila melaksanakan insiden atau perbuatan tertentu. Kaprikornus pajak tidak pribadi tidak sanggup dipungut secara trus menerus, tetapi hanya dipungut bila terjadi insiden tertentu. Misalnya pajak penjualan barang, sehingga diwajibkan membayar pajak untuk barang tersebut.

2) Pajak Langsung (Direct Tax)

Sedangkan yang dimaksut dengan Pajak pribadi ialah pajak yang diberikan secara terus menerus kepada wajib pajak menurut ketetapan pajak contohnya Pajak Bumi (Rumah/tanah dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.

Provinsi juga membayar pajak kepada negara, adapun pajak yang harus dibayar rovinsi adalah:

  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Pajak Rokok

Jenis Pajak Kabupaten/Kota:

  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Hotel
  • Pajak Reklame
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Mineral Bukan Logam
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Nah itu merupakan Pengertian Pajak, Jenis-Jenis Pajak, Ciri-Ciri Pajak, Dan Fungsi Pajak. Kunjungi juga Ayoksinau.com di sana aneka macam artikel-artikel yang tentunya menerik.

Baca Juga:

Pengertian Konsumsi & Tujuannya Dalam Kegiatan Ekonomi (Lengkap)

Pengertian Distribusi, Fungsi, Jenis, Tujuan & Contohnya Lengkap | Ayoksinau.com

Pengertian Birokrasi Beserta Contoh dan Penjelasan Lengkap | Ayoksinau.com

 


Sumber https://www.ayoksinau.com

0 Response to "Pengertian Pajak, Jenis-Jenis Pajak, Ciri-Ciri Pajak, Dan Fungsi Pajak | Ayoksinau.Com"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel