iklan

✔ Pola Surat Perjanjian Singkat, Kerja, Hutang, Kesepakatan, Sekolah Yang Benar

Surat perjanjian yaitu surat yang isinya sebuah kesepakatan bersama ✔ Contoh Surat Perjanjian Singkat, Kerja, Hutang, Kesepakatan, Sekolah yang Benar


Contoh Surat Perjanjian – Surat perjanjian yaitu surat yang isinya sebuah kesepakatan bahu-membahu yang bersifat memikat antara banyak sekali pihak untuk melaksanakan perbuatan atau tindakan aturan yang telah di sepakati bersama oleh kedua belah pihak.


Surat perjanjian ini memang wajib lantaran mempunyai tujuan biar kedua belah pihak tida ada yang di rugikan. Surat perjanjian sanggup dilakukan dengan cara verbal dan tertulis, tetapi pada biasanya perjanjian yang dilakukan secara verbal akan sangat lemah secara hukum. Sehingga kalau ada beberapa sebuah permasalahan yang tidak di inginkan pastinya ada salah satu pihak yang sulit untuk memperlihatkan bukti yang benar.


Di dalam surat perjanjian terdapat beberapa isi yang mana terdapat hak, kewajiban dari kedua belah pihak yang sedang melaksanakan kerja sama. Dengan adanya hal ini akan semakin memperkuat apa saja yang sanggup dilakukan dan apa saja yang dihentikan dilakukan. tidak hanya itu saja, pada dikala menciptakan surat perjanjian juga sangat dibutuhkan orang lain sebagai saksi yang sanggup bermanfaat untuk semakin memperkuat sebuah perjanjian yang akan di buat.


Yang akan kami sajikan disini mulai dari pola surat perjanjian hutang pituang, pola surat perjanjian sewa rumah, pola surat perjanjian kerja, pola surat perjanjian hutang piutang, dan pola surat perjanjian yang lainnya. Namun kami bukan hanya menajikan pola saja, tapi jenis surat perjanjian, fungsi surat perjanjian, dan lainnya. Mari pribadi saja simak informasinya


Jenis surat perjanjian


Surat perjanjian yaitu surat yang isinya sebuah kesepakatan bersama ✔ Contoh Surat Perjanjian Singkat, Kerja, Hutang, Kesepakatan, Sekolah yang Benar


 


Seperti yang sudah kita ketahui kalau jenis surat perjanjian memang cukup banyak tetapi menurut klarifikasinya, surat perjanjian ini hanya ada dua jenis. Yang pertama ialah perjanjian autentik, perjanjian ini ialah perjanjian yang harus disaksikan oleh para pejabat pemerintahan yang terdapat di kawasan tersebut.


Jenis yang kedua ialah perjanjian di bawah tangan yang mana merupakan suatu perjanjian yang tidak sanggup di saksikan oleh para pejabat pemerintah di suatu kawasan tersebut. Dari kedua jenis surat perjanjian tersebut bisa sah di mata aturan kalau persyaratan yang terdapat di dalam perjanjian sudah terpenuhi semua. Tetapi, kedua surat perjanjian tersebut juga sanggup sah serta berlaku kalau memang di buat tanpa adanya pejabat pemerintah.


Agar pada dikala pembuatan surat perjanjian tersebut benar, bagus, rapi dan juga berpengaruh di mata aturan maka harus memperhatikan poin-poin yang akan di cantumkan di dalam surat perjanjian.


Contohnya saja dengan adanya penulisan dari identitas kedua belah pihak wajib terang dan juga lengkap tanpa ada sebuah kesalahan, di awal pembuatan surat perjanjian wajib ada pembukaan, penulisan yang terdapat di dalam perjanjian terdiri dari syarat, hak dan kewajiban dari pihak 1 dan pihak 2 yang sedang melaksanakan perjanjian, dalam penulisan sebuah surat perjanjian juga wajib di sertakan dengnan tanggal, bulan, tahun, dan juga waktu pembuatan surat perjanjian kalau ada sebuah sengketa, maka harus di sebutkan waktu dari masa berlaku surat perjanjian, wajib ada penanggung biasa di dalam sebuah surat perjanjian.


Bukan hanya itu saja, di tamat surat perjanjian juga harus ada epilog dan harus di sertakan materai.


Surat perjanjian yang akan di buat juga dihentikan adanya unsur terpaksa dari salah satu pihak dari manapun, adanya tanda tangan dari kedua belah pihak yang bikin surat perjanjian dan juga saksi, pada dikala awal pembuatan surat perjanjian kedua belah pihak dalam keadaan sadar, tidak diperbolehkan ada goresan pena yang bermakna ganda maupun ambigu.


Isi dari sebuah surat perjanjian dihentikan melanggar norma yang terdapat di masyarakat dan yang terakhir ialah adanya fungsi dari manfaat dengan di buatnya surat perjanjian tersebut.


Kalau surat perjanjian sudah mencapai kesepakatan dari beberapa pihak, akan ada beberapa fungsi atau manfaat yang di rasakan, menyerupai :


Fungsi Surat Perjanjian


♦ Kedua belah pihak yang menciptakan surat perjanjian bisa mengetahui lebih detail dari hak dan juga kewajibannya


♦ Kalau ada surat perjanjian maka akan mendapatkan rasa kondusif dari kedua belah pihak yang sedang melaksanakan perjanjian.


♦ Akan semakin meminimalisir adanya sengketa dan juga perselisihan di lalu hari.


♦Dengan di buatnya surat perjanjian ini akan sanggup digunakan sebagai materi untuk menuntaskan permasalahan yang bisa saja akan terjadi.


♦ Dengan adanya sebuah kesepakatan dari kedua belah pihak, pastinya tidak ada nada salah satu pihak yang memperoleh kerugian kalau ada sebuah perselisihan yang tidak di inginkan.


Surat perjanjian tanpa kita sadari memang banyak dan sering kita temui di sekitar kita, yaitu : surat perjanjian sewa rumah, surat perjanjian menyewakan mobil, surat perjanjian bekerja sama, surat perjanjian kerja, surat perjanjian hutang piutang dan masih banyak lagi surat perjanjian yang lainnya.


Contoh Surat Perjanjian


Pastinya anda sudah sangat paham kalau ingin melaksanakan kolaborasi atau lain sebagainya maka akan sangat diharapkan yang namanya surat perjanjian. Namun, bagaimanakah cara untuk menciptakan surat perjanjian itu sendiri lantaran memang tidak mempunyai pengalaman di dalam menciptakan surat perjanjian.


Untuk anda yang akan menciptakan surat perjanjian, berikuti ini beberapa surat perjanjian yang sanggup anda simak :


Contoh surat perjanjian sewa rumah


Surat perjanjian yaitu surat yang isinya sebuah kesepakatan bersama ✔ Contoh Surat Perjanjian Singkat, Kerja, Hutang, Kesepakatan, Sekolah yang Benar


Pada hari Rabu, 2 juni 2017 yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan :


Bapak Saiful, selaku pemilik rumah sewa di Desa Gubeng RT 01 RW 02 Gubeng Surabaya. Yang bertempat tinggal di jalan. Yos Sudarso RT 07 RW 08 Gubeng.


Berikutnya disebut pihak pertama/pemilik rumah : 


Bapak Hidayat, penyewa rumah di Desa Gubeng RT 01 RW 02 Gubeng, Surabaya, yang bertempat tinggal di Desa krajan RT 02 RW 05 Pucung, Surabaya.


Berikutnya disebut pihak kedua/yang mengontrak :




  • Pasal pertama



Pemilik sewa rumah memperlihatkan izin kepada pihak penyewa untuk menempati rumah Desa Gubeng RT 01 RW 02, Gubeng, Surabaya dengan kelengkapan sebagai berikut ini :



  1. …………………………………………………..

  2. …………………………………………………..

  3. ……………………………………………………

  4. ……………………………………………………

  5. ……………………………………………………


Selama masa sewa yang berlaku 1 tahun di mulai dari hari jumat, 23 agustus 2017 hingga dengan 23 September 2017. dengan biaya sewa Rp.7.000.000 per tahun dan sudah dibayar di awal sewa sebesar Rp 6.000.000 dan sisanya di angsur selama bulan pertama dari sewa.




  • Pasal kedua



Seluruh biaya pemakaian listrik, selama di sewakan kepada pihak penyewa, akan menjadi tanggung jawab dari pihak penyewa termasuk dari semua perabotan rumah tangga yang ada.




  • Pasal ketiga



Pihak penyewa dihentikan melaksanakan subkontrak sewa rumah Desa Gubeng RT 01 RW 02, Gubeng, Surabaya kepada pihak yang lain.




  • Pihak ke empat



Pihak penyewa menyepakati untuk merawat dan menjaga kebersihan rumah dengan baik dan wajar.




  • pasal ke lima



Adanya permasalahan yang nantinya sanggup saja timbul akhir dari perjanjian harus di selesaikan.


Perihal yang belum tertera di dalam surat perjanjian ini akan di menetapkan pada lalu hari dengan cara bermusyawarah bersama oleh kedua belah pihak.


Dengan ini surat perjanjian sewa rumah Desa Gubeng RT 01 RW 02, gubeng, Surabaya yang telah di sepakati hari rabu 2 juni 2017 dan


Demikian surat perjanjian kontrak rumah Desa Gubeng RT 01 RW 02 Gubeng, Surabaya ini di setujui pada hari 22 september 2018 dan perjanjian ini rangkap 2 (dua) serta mempunyai kekuatan aturan yang sah


Gubeng, 2 juni 2017


Pihak pertama                                                                         Pihak Kedua


 


(B. Saiful)                                                                                 (B. Hidayat)


Sanksi I                                                                                     Sanksi II


Baca: Contoh Surat Dinas Resmi, Perusahaan, Sekolah, Undangan Benar


Contoh surat perjanjian sewa mobil


Surat perjanjian yaitu surat yang isinya sebuah kesepakatan bersama ✔ Contoh Surat Perjanjian Singkat, Kerja, Hutang, Kesepakatan, Sekolah yang Benar


Pada hari ini jumat 16 juli 2017, yang bertanda tangan di bawah ini :


Nama : Ajeng Diah Ratnawati


Profesi : Sekretaris


Alamat : Jalan diponegoro no24 karangsuko


Nomor KTP : 376576987567876


Nomor Telp : 082334567654


Dalam ihwal ini bertindak untuk serta atas :


Nama Perusahaan : PT Sinar Abadi


NPWP : 34. 786.977.0.8976.098


Alamat : Jalan merdeka No. 4 Bogor


berikutnya di sebut sebagai pihak pertama.


Nama          : Dion Wiyono S.Pd


Pekerjaan    : Guru


Alamat         : Jl Mawar no 02 Bogor


Nomor KTP  : 38547854987653


Telp              : 087 876 546 768


Berikutnya disebut sebagai pihak kedua.


Dengan ini menyatakan bahwa kedua belah pihak dari pemilih sah kendaraan beroda empat sudah menyetujui untuk menyewakan kendaraan beroda empat kepada pihak penyewa. Dan pihak pertama sudah menyetujui untuk menyewa kendaraan beroda empat dari pemilik sah.



  1. Jenis kendaraan       : Kendaraan roda empat

  2. Merek                      : Honda

  3. Tahun pembuatan   : 2007

  4. Nomor plat              : F 1235 ST

  5. Nomor rangka         : 124568

  6. Nomor mesin           : 124568

  7. Warna kendaraan     : Merah

  8. Kondisi kendaraan    : Sangat Baik


Untuk yang selanjutnya yaitu mengenai duduk kasus kendaraan yang di sewa. Kedua belah pihak pun harus mempunyai kesepakatan dalam duduk kasus perjanjian penyewaan kendaraan roda empat dari pihak pemilik dan pihak penyewa. Dan perjanjian berlaku dari tanggal penandatanganan dari surat perjanjian yang sudah terdapat syarat ketentuan yang sudah di atur.


Pasal pertama

Berlaku masa sewa sesuai perjanjian



  • Ayat ke satu


Penyewaan kendaraan beroda empat di lakukan dalam jangka 5 hari dari tanggal 2 juli 2017 hingga tanggal 6 juli 2017.



  • Ayat kedua


Apabila jangka waktu perjanjian telah habis, maka sewa menyewa sanggup di perpanjang lagi dengan syarat serta ketentuan yang nantinya akan di berlakukan tersendiri dalam surat perjanjian.


Pasal kedua

Harga penyewaan



  • Ayat ke-1


Biaya untuk penyewaan kendaraan beroda empat berjumlah 2.500.000 dalam jangka waktu penyewaan. yang melunasi keseluruhannya yaitu pihak penyewa dengan cara sekaligus dengan penandatanganan surat perjanjian.



  • Ayat ke-2


Dengan adanya surat perjanjian ini akan berlaku sebagai tanda bukti dari pelunasan yang sah dari seluruh penyewaan dari kendaraan.


Pasal ketiga

Kententuan Khusus



  • Ayat pertama


Sebelum jangka penyewaan berakhir, pihak pemilik kendaraan dihentikan meminta pihak penyewa untuk mengakhiri perjanjian penyewaan sebelum jangka waktu habis. kecuali, kalau ada kesepakatan dari kedua belah pihak.



  • Ayat kedua


Pihak pemilik kendaraan tidak diperbolehkan untuk memungut biaya pelengkap dari penyewaan yang dilakukan oleh pihak penyewa dengan alasan apapun.


Pasal keempat

mengenai penyerahan kendaraan yang di sewa dengan di lengkapi surat-surat kendaraan beroda empat yang lengkap.


pasal kelima

Hak serta tanggung jawab pihak penyewa



  • Ayat ke-1


pihak penyewa berhak mengemudikan kendaraan sesuai dengan perjanjian tersebut.



  • Ayat ke-2


Karena kendaraan sudah d pegang oleh pihak penyewa, maka pihak penyewa harus mempertanggung jawabkan segala keutuhan kendaraan dan segala perawatan.



  • Ayat ke-3


Jika perjanjian penyewaan kendaraan beroda empat telah berakhir, maka pihak penyewa wajib untuk mengembalikan kendaraan tersebut dengan kondisi yang baik, terawat, dan tanpa ada kerusakan apapun.


Pasal Keenam

Larangan-larangan



  • Ayat ke-1


Kendaraan yang di sewa yaitu milik pihak kedua sehingga pihak pertama tidak mempunyai hak untuk melaksanakan perbuatan yang bertujuan untuk menyewakan kembali kendaraan beroda empat yang di sewa, menggadaikan, dan menjual kendaraan yang di sewa.



  • Ayat ke-2


pelanggaran yang di lakukan oleh pihak penyewa dari pasal 1 yaitu tindak pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


Pasal ketujuh

kerusakan atau kehilangan



  • Ayat ke-1


Jika terjadi kerusakan maka pihak penyewa wajib memperbaiki dengan biaya sendiri hingga tidak ada kerusakan lagi.



  • Ayat ke-2


Pihak penyewa wajib mengganti onderdil kalau rusak di sebabkan pemakaian sehingga kendaraan tidak bisa di pakai lagi.



  • Ayat ke-3


Pihak penyewa di bebaskan dari segala macam ganti rugi dari tuntutan pihak pemilik kendaraan beroda empat kalau memang disebabkan oleh petaka menyerupai banjir, gempa bumi, tanah longsor, kebakaran, dan sebagainya.



  • Ayat ke-4


Apabila terjadi kehilangan lantaran kelalaian pihak utama sendiri, maka pihak pertama di haruskan untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang di sewanya.


Pasal kedelapan

Adanya pembatalan



  • Ayat ke-1


Jika pihak penyewa melaksanakan suatu pelanggaran dari perjanjian maka pihak pemilik berhak meminta untuk membatalkan perjanjian.



  • Ayat ke-2


Pihak pemilik harus memberitahukan mengenai abolisi dengan tertulis kepada pihak penyewa dan pihak penyewa wajib mengembalikan kendaraan yang di sewa.



  • Ayat ke-3


Pihak penyewa memperlihatkan kuasa penuh kepada pihak penyewa kendaraan yakni dengan mengambil kendaraan pihak pemilik dari penyewa atau pihak-pihak yang lain lantaran kendaraan yaitu hak pihak pemilik.



  • Ayat ke-4


Pihak pemilik juga berhak meminta proteksi dari pihak yang berwajib untuk duduk kasus penarikan kendaraan yang di sewa tersebut dengan beban dan tanggung jawab ada di pihak penyewa.



  • Ayat ke-5


Pihak penyewa juga membebaskan pihak pemilik kalau ingin membebaskan kerugian yang dilakukan oleh pihak penyewa atas abolisi dari perjanjian.


Pasal kesembilan

Adanya pelanggaran dari pihak pemilik kendaraan



  • Ayat ke-1


Jika pihak pemilik melaksanakan pelanggaran dari syarat dan ketentuan perjanjian, maka pihak pemilik wajib memperlihatkan maupun membayar ganti rugi kepada pihak penyewa kendaraan.



  • Ayat ke-2


Jumlah besarnya dari kerugian akan di menetapkan oleh kedua orang arbiter yang sudah di menetapkan oleh masing-masing pihak pemiliki dan pihak penyewa. Hal ini sesuai dengan ayat ke 1.


Pasal kesepuluh

Hal lain-lain


beberapa hal yang belum ada di dalam surat perjanjian akan di selesaikan dengan cara kekeluargaan dan musyawarah dari kedua belah pihak.


Pasal kesebelas

Penyelesaian sengketa


Kalau memang di lalu hari ada perselisihan antara pihak penyewa dan pihak pemilik maka harus di selesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan untuk menentukan penyelesaian. Kedua belah pihak mempunyai kesepakatan untuk menuntaskan secara aturan dan kedua belah pihak sudah menyepakati untuk menentukan tempat tinggal yang umum yaitu di kantor pengadilan.


Pasal ke duabelas

Penutup


Surat perjanjian yang sudah di buat harus rangkap 2 (dua) dengan adanya materai secukupnya yang masing-masing akan di pegang oleh pemilik dan pihak penyewa dan mulai berlaku setelah di tanda tangani oleh kedua belah pihak dan mempunyai aturan yang kuat.


Bogor, 16 Juli 2017


Pihak Pemilik                                                        Pihak Penyewa


 


Dion Wiyono S.pd                                                Ajeng Diah Rahmawati


Read: Contoh Surat Tugas Lengkap Untuk Guru, Dinas, dan Perusahaan


Contoh surat perjanjian kerja


Surat perjanjian yaitu surat yang isinya sebuah kesepakatan bersama ✔ Contoh Surat Perjanjian Singkat, Kerja, Hutang, Kesepakatan, Sekolah yang Benar


Surat perjanjian hutang piutang


Surat perjanjian yaitu surat yang isinya sebuah kesepakatan bersama ✔ Contoh Surat Perjanjian Singkat, Kerja, Hutang, Kesepakatan, Sekolah yang Benar


Kalau anda meminjamkan uang dalam jumlah tertentu kepada orang lain, maka tentunya anda wajib menciptakan surat perjanjian hutang piutang. Surat tersebut nantinya akan di tanda tangani oleh pemberi pinjaman dan dari pihak yang meminjam. Begitu juga sebaliknya, kalau anda merupakan pihak yang meminjamg uang, harus juga menggunakan surat perjanjian hutang piutang.


Surat hutang piutang tersebut akan sangat bermanfaat sebagai pengikat kesepakatan antara pemberi pinjaman dengan peminjam. Kalau di suatu hari lalu terdapat pihak yang mengingkari kesepakatan-kesepakatan yang sudah di setujui bersama, maka salah satu dari pihak sanggup melaporkan dan memprosesnya secara hukum.


Membuat surat perjanjian hutang piutang sangatlah gampang. Cukup menulis identitas dari pemberi pinjaman, identitas peminjam, dan juga beberapa informasi lain mengenai kesepakatan yang di buat bersama. Di bawah ini yaitu pola surat perjanjian hitang piutang yang sanggup anda jadikan sebagai referensi.


*****


Pada hari ini Rabu 17 mei 2018 kami yang bertanda tangan di bawah ini telah bersepakat melaksanakan perjanjian Hutang Piutang yaitu :


1. Nama      : Ahmad Komarudin


Umur       : 30 Tahun


Pekerjan  : Wiraswasta


Alamat     : Jl. Anggrek No.55 Jakarta


Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2. Nama        : Budi Santoso


Umur         : 28 Tahun


Pekerjaan   : PNS


Alamat       : Jl. Jeruk Indah No.32 Jakarta


Dengan adanya surat perjanjian ini masing-masing Kedua Belah pihak sudah menyetujui beberapa ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini.


Untuk selanjutnya di sebut PIHAK KEDUA.


  1. PIHAK PERTAMA Sudah mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima ratus juta rupiah) dari PIHAK KEDUA yang mana status uang tunai tersebut yaitu pinjaman atau hutang.

  2. PIHAK PERTAMA berkenan menyerahkan barang jaminan ………., yang nilainya barang tersebut sebanding dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.

  3. PIHAK PERTAMA bersedia memenuhi kesepakatan akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan kurun waku selama 8 (delapan) bulan dihitung sejak penanda tanganan surat perjanjian ini.

  4. Bilamana di lalu hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak bisa melunasi hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA mempunyai hak penuh terhadap barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi ataupun untuk di jual kepada orang lain.

  5. Surat perjanjian ini di tulis dalam 2 (Dua) rangkap bermaterai cukup dan setiap rangkap mempunyai kekuatan aturan yang setara,masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

  6. Surat perjanjian di buat dan di tandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa unsur paksaan dari pihak manapun di Karawang pada hari, tanggal, dan bulan menyerupai yang sudah di sebutkan di atas.


Demikianlah surat perjanjian hutang piutang ini di buat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan aturan bagi masing-masing pihak.


Bandung, 17 mei 2018


Pihak pertama                                                     Pihak kedua


 


Ahmad Komarudin                                              Budi Santoso


Sanksi


Sanksi I                                                                 Sanksi II


Noval Pratama                                                     Ali Samsudin


Itulah penjelasan mengenai pengertian surat izin hingga pola surat izin yang sanggup kami sampaikan. Mulai pola surat perjanjian sewa rumah, pola surat perjanjian hutang pituang, pola surat perjanjian sewa mobil, pola surat perjanjian kerja, dan pola surat perjanjian yang lainnya. Semoga apa yang kami sampaikan bisa menambah wawasan dan menambah ilmu anda.



Kunjungi artikel lainnya disini: https://organicvolunteers.com



Sumber https://organicvolunteers.com

0 Response to "✔ Pola Surat Perjanjian Singkat, Kerja, Hutang, Kesepakatan, Sekolah Yang Benar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel