iklan

Aspek Bisnis Di Bidang Teknologi Informasi


Bidang Teknologi Informasi memberi prospek pada bangsa Indonesia yang tengah dilanda krisis ekonomi. Industri lain ketika ini ditandai dengan pemogokan buruh, pemungutan liar, dan gangguan fisik lainnya. Untuk itu bisnis Teknologi Informasi atau bisnis lain yang didukung oleh Teknologi Informasi perlu mendapat perhatian yang khusus lantaran sifatnya yang strategis bagi bangsa Indonesia.

Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang bekerjasama dengan Teknologi Informasi ialah infrastruktur dan sumber daya insan (SDM). Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain menyerupai finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan duduk kasus utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya bisnis yang berbasis Internet).

Prosedur Pendirian Badan Usaha IT

Dari beberapa rujukan dijelaskan lingkungan perjuangan sanggup dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi. Faktor lingkungan ekonomi mencakup segala insiden atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang sanggup mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.

Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak sanggup dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang kala membingungkan kita untuk sanggup mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan banyak sekali ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.

Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
  1. Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi) 
  2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi)
  3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
  4. Teknologi (Non-Ekonomi)
  5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)

Selanjutnya untuk membangun sebuah tubuh usaha, terdapat beberapa mekanisme peraturan perizinan, yaitu :

1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengukuhan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil simpulan pada tahapan ini ialah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang sanggup berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jikalau perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini ialah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan 
  • Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
  • Izin Domisili
  • Izin Gangguan.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan ratifikasi menjadi tubuh hukum
Tidak semua tubuh perjuangan mesti ber tubuh hukum. Akan tetapi setiap perjuangan yang memang dimaksudkan untuk perluasan atau bermetamorfosis berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapat izin atas acara yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan aturan yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk perjuangan tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengukuhan tubuh aturan bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sampai Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan berdasarkan bidang yang dijalani
Badan perjuangan dikelompokkan kedalam banyak sekali jenis berdasarkan jenis bidang acara yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin diubahsuaikan dengan departemen yang membawahinya menyerupai kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapat pengakuan, ratifikasi dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang bekerjasama eksklusif dengan jenis acara tubuh perjuangan akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, tubuh perjuangan juga harus mendapat izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional tubuh perjuangan contohnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, acara ini harus mendapat sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.

Draft Kontrak Kerja IT 
  1. Masa Percobaan, Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), bisa atau tidak untuk melaksanakan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
  2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja, Untuk sanggup menciptakan (kontrak) perjanjian kerja ialah orang dewasa.
  3. Bentuk Perjanjian Kerja, Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
  4. Isi Perjanjian Kerja, Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dihentikan oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
  5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu, Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, sanggup diadakan paling usang 2 (dua) tahun dan sanggup diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling usang 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu sanggup diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut gres sanggup diadakan sehabis 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
  6. Penggunaan Perjanjian Kerja, Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya sanggup diadakan untuk pekerjaan tertentu yang berdasarkan sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
  7. Uang Panjar, Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.



sumber :
http://dwiputri08.wordpress.com/
Sumber http://aliefsyahru.blogspot.com

0 Response to "Aspek Bisnis Di Bidang Teknologi Informasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel