✔ Definisi Asuransi
Definisi Asuransi - Asuransi adalah istilah yang dipakai untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana proteksi finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak sanggup diduga yang sanggup terjadi ibarat kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin proteksi tersebut. Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 ihwal perjuangan perasuransian ialah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan mendapatkan premi asuransi, untuk memperlihatkan penggantian kepada tertanggung alasannya ialah kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang diperlukan atau tanggung jawab aturan pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu insiden yang tidak pasti, atau memperlihatkan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan tubuh yang mendapatkan risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua tubuh ini disebut kebijakan: ini ialah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang sanggup diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil proteksi asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka kalau terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan premi asuransi
Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi Asuransi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), ihwal asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246: "Asuransi atau Pertanggungan ialah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan mendapatkan suatu premi, untuk memperlihatkan penggantian kepadanya alasannya ialah suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya alasannya ialah suatu insiden yang tak tertentu.”
Penanggung Menggunakan Ilmu Aktuaria
Penanggung memakai ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria memakai matematika terutama statistika dan probabilitas yang sanggup dipakai untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di lalu hari dengan ketepatan yang sanggup diandalkan.
Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan lalu mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, laba asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak menciptakan klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya ialah biaya dan keuntungan.
Keuntungan Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi juga mendapatkan laba investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima hingga mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung sanggup mendapatkan laba atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kemtian yang tercatat oleh perusahaan asuransi ialah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi laba total di periode yang sama ialah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.
Prinsip Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
a. Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
b. Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya ialah : si penanggung harus dengan jujur pertanda dengan terperinci segala sesuatu ihwal luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memperlihatkan keterangan yang terperinci dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
c. Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang mengakibatkan rantaian insiden yang mengakibatkan suatu tanggapan tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang gres dan independen.
d. Indemnity Suatu prosedur dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
e. Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung sehabis klaim dibayar.
f. contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memperlihatkan indemnity.
Penolakan Asuransi
Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang sanggup mereka terima kalau kecelakaan terjadi hampir sama dengan kalau seseorang bertaruh di balab kedua (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada pemberian yang diterima oleh komunitas mereka ketika peristiwa terjadi. Di komunitas yang hubungan dekat dan mendukung di mana orang-orangnya sanggup saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini sanggup bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak sanggup secara efektif mendukung sistem ibarat di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar. Sumber http://definisimu.blogspot.com
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 ihwal perjuangan perasuransian ialah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan mendapatkan premi asuransi, untuk memperlihatkan penggantian kepada tertanggung alasannya ialah kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang diperlukan atau tanggung jawab aturan pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu insiden yang tidak pasti, atau memperlihatkan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan tubuh yang mendapatkan risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua tubuh ini disebut kebijakan: ini ialah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang sanggup diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil proteksi asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka kalau terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan premi asuransi
Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi Asuransi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), ihwal asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246: "Asuransi atau Pertanggungan ialah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan mendapatkan suatu premi, untuk memperlihatkan penggantian kepadanya alasannya ialah suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya alasannya ialah suatu insiden yang tak tertentu.”
Penanggung Menggunakan Ilmu Aktuaria
Penanggung memakai ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria memakai matematika terutama statistika dan probabilitas yang sanggup dipakai untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di lalu hari dengan ketepatan yang sanggup diandalkan.
Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan lalu mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, laba asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak menciptakan klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya ialah biaya dan keuntungan.
Keuntungan Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi juga mendapatkan laba investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima hingga mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung sanggup mendapatkan laba atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kemtian yang tercatat oleh perusahaan asuransi ialah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi laba total di periode yang sama ialah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.
Prinsip Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
a. Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
b. Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya ialah : si penanggung harus dengan jujur pertanda dengan terperinci segala sesuatu ihwal luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memperlihatkan keterangan yang terperinci dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
c. Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang mengakibatkan rantaian insiden yang mengakibatkan suatu tanggapan tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang gres dan independen.
d. Indemnity Suatu prosedur dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
e. Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung sehabis klaim dibayar.
f. contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memperlihatkan indemnity.
Penolakan Asuransi
Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang sanggup mereka terima kalau kecelakaan terjadi hampir sama dengan kalau seseorang bertaruh di balab kedua (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada pemberian yang diterima oleh komunitas mereka ketika peristiwa terjadi. Di komunitas yang hubungan dekat dan mendukung di mana orang-orangnya sanggup saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini sanggup bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak sanggup secara efektif mendukung sistem ibarat di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar. Sumber http://definisimu.blogspot.com
0 Response to "✔ Definisi Asuransi"
Posting Komentar