iklan

Pengajuan Nuptk Online

Untuk para guru yang belum mempunyai NUPTK, sekarang sudah sanggup melakukan pengajuan NUPTK baru secara online melalui situs Padamu Negerihttp://padamu.siap.web.idPendaftaran NUPTK gres 2013 ini menjadi wajib dimiliki oleh setiap tenaga pendidik disamping kegunaan lainnya dalam pengurusan pinjaman dan lain-lain. Sedangkan untuk guru yang sudah mempunyai NUPTK silahkan lihat panduannya di Cara Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013 di Padamu Negeri Kemdikbud.      

 Untuk para guru yang belum mempunyai NUPTK Pengajuan NUPTK Online
Dibawah ini yakni persyaratan yang harus dipenuhi oleh PTK dalam melengkapi data-data NUPTK yang mau diajukan.

Syarat Pengajuan NUPTK Baru 2013
  1. Bertugas sebagai Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS. 
  2. Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat: Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
  3. Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
Cara Pengajuan / Pendaftaran Online NUPTK Baru 2013

  1. Download formulirnya untuk PTK yang bersangkutan
  2. Formulir A05 untuk Guru d0wnl0ad disini
  3. Formulir A06 untuk Pengawas d0wnl0ad disini
  4. Untuk Guru, isi Formulir A05 yang telah di d0wnl0ad dan meminta tanda tangan, Stempel dari sekolah kawasan anda mengabdi,  serta lengkapi berkas persyaratan, kemudian serahkan ke operator/admin sekolah.

  5.  Untuk para guru yang belum mempunyai NUPTK Pengajuan NUPTK Online

  6. Untuk Pengawas, lengkapi Formulir A06 yang telah di d0wnl0ad dan juga meminta tanda tangan dan stempel Kepala Dinas Penerbit SK Pengawas. Kemudian di serahkan ke admin Disdik Kabupaten / Kota.

  7.  Untuk para guru yang belum mempunyai NUPTK Pengajuan NUPTK Online

  8. Untuk Guru, sesudah data di terima oleh admin sekolah, OPS masuk ke padamu.siap.web.id kemudian masuk ke akun sekolah dan klik pengajuan NUPTK.

  9.  Untuk para guru yang belum mempunyai NUPTK Pengajuan NUPTK Online

  10. Isi data guru sesuai dengan formulir yang diberikan oleh PTK.
  11. Cetak Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) kemudian di serahkan ke PTK yang bersangkutan.

  12.  Untuk para guru yang belum mempunyai NUPTK Pengajuan NUPTK Online
  13. Pada Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) Terdapat User Id dan arahan aktivasi. Masuk di http://aktivasi.siap.web.id/  untuk mengaktifkan akun anda di PADAMU NEGERI.

Agar status NUPTK Anda menjadi PERMANEN AKTIF  Melengkapai Formulir Isian EDS PTK secara online di padamu.siap.web.id dan login sebagai PTK dengan melaksanakan :
1. Melengkapi Data Rinci NUPTK secara online
2. Mengisi Evaluasi Diri Sekolah Secara Online
4. Mencetak Lembar Pengajuan VerVal NUPTK Level 2
5. Menerima Cetak Tanda Bukti VerVal NUPTK Level 2
Seluruh proses tersebut dilaksanakan secara berdikari melalui internet

Setelah PTK Mencetak Pengajuan VerVal Registrasi Lv2 (Surat S03a), Serahkan kembali surat tersebut ke admin sekolah dan menunggu proses dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran PTK Lv2 (surat S05a). Untuk Lebih jelasnya alur pengajuan NUPTK gres ibarat gambar di atas.


Demikian Syarat dan Cara Pengajuan NUPTK Baru 2013 Secara Online di http://padamu.siap.web.id yang perlu anda ketahui. Semoga bermanfaat.

Sumber http://biologipedia.blogspot.com

0 Response to "Pengajuan Nuptk Online"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel