Pp No.16 Tahun 2012
Dengan terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2012 ihwal Izin Lingkungan, ada perubahan fundamental terhadap tata cara penyusunan dokumen Amdal. Sebelumnya dalam PP Nomor 27 Tahun 1999 ihwal AMDAL, disebutkan bahwa dokumen AMDAL ialah dokumen yang terdiri dari 5 dokumen yaitu Dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL, RPL dan Ringkasan Eksekutif. Tetapi dalam PP Nomor 27 Tahun 2012, dokumen Amdal hanya terdiri dari 3 dokumen saja, yaitu Dokumen KA-ANDAL, ANDAL dan RKL-RPL.
Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan PermenLH Nomor 16 Tahun 2012 ihwal Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan. Peraturan ini mengatur ihwal anutan penyusunan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL. Ada beberapa perubahan tata cara penyusunan Amdal dalam peraturan ini. Ada penguatan kajian dan penyederhanaan penyusunan Amdal dan UKL-UPL. Selanjutnya dengan terbitnya PermenLH Nomor 16 Tahun 2012, maka sekaligus mencabut:
1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 ihwal Pedoman
Penyusunan Dokumen AMDAL
2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 ihwal UKL-UPL
dan SPPL.
Untuk lengkapnya silahkan d0wnl0ad di bawah ini:
2. Lampiran I
3. Lampiran II
4. Lampiran III
5. Lampiran IV
6. Lampiran V
Sumber http://biologipedia.blogspot.com
0 Response to "Pp No.16 Tahun 2012"
Posting Komentar