iklan

✔ Pedoman Sistem Filsafat Sebagai Sistem Ideologi : Tegak Sebagai Sistem Kenegaraan.


Ajaran banyak sekali nilai filsafat --- sebelum berkembang sebagai sistem ideologi!--- terutama menampilkan nilai mendasar sebagai essensi dan integritas ajarannya; berupa fatwa : materialisme, animisme, dynamisme, polytheisme, pantheisme, secularisme, dan atheisme …. yang berpuncak sebagai fatwa monotheisme, universalisme --- sering disamakan sebagai sistem filsafat : theisme-religious ---. Peradaban modern menyaksikan, bahwa sistem filsafat Pancasila memancarkan identitas dan integritas martabatnya sebagai sistem filsafat monotheisme-religious!. Integritas ini secara mendasar dan intrinsik memancarkan keunggulan sistem filsafat Pancasila sebagai bab dari sistem filsafat Timur (yang berwatak : theisme-religious).

Ajaran dan nilai filsafat amat mensugesti pikiran, budaya dan peradaban umat manusia. Semua sistem kenegaraan ditegakkan menurut fatwa atau sistem filsafat yang mereka anut (sebagai dasar negara, ideologi negara). Berbagai negara modern memperlihatkan keunggulan masing-masing, dan terus memperjuangkan supremasi dan dominasi sistem kenegaraannya: liberalisme-kapitalisme, marxisme-komunisme, zionisme, theokratisme; sosialisme, naziisme, fascisme, fundamentalisme. Juga termasuk negara menurut (nilai ajaran) agama: negara Islam ….. termasuk sistem ideologi Pancasila (=sistem kenegaraan Pancasila sebagai terjabar dalam Undang-Undang Dasar Proklamasi 45). Bangsa Indonesia menegakkan sistem kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 sebagai aktualisasi filsafat hidup (Weltsanschauung) yang diamanatkan oleh PPKI sebagai pendiri negara!.

Secara ontologis, epistemologis dan axiologis sistem filsafat Pancasila mengandung fatwa wacana potensi dan martabat kepribadian insan (SDM) yang dianugerahi martabat mulia sebagaimana terjabar dalam fatwa HAM menurut filsafat Pancasila ! Keunggulan dan kemuliaan ini merupakan anugerah dan amanat Tuhan Yang Maha Esa, Allah Yang Maha Kuasa, Maha Rahman dan Maha Rahim --- sebagai tersurat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Proklamasi 45 ! --- sebagai asas kerokhanian bangsa dan NKRI.  
Sesungguhnya fatwa filsafat merupakan sumber, landasan dan identitas tatanan atau sistem nilai kehidupan umat manusia. Sedemikian berkembang, maka khasanah fatwa nilai filsafat kuantitati-kualitatif terus meningkat; terbukti dengan banyak sekali aliran (sistem) filsafat yang menawarkan identitas banyak sekali sistem budaya, sistem kenegaraan dan peradaban bangsa-bangsa modern.
Nilai-nilai filsafat, termasuk filsafat Pancasila ditegakkan (dan dibudayakan) dalam peradaban insan modern ---khususnya bangsa Indonesia, --- terutama :
  1. Aktualisasi Integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45;
  2. Aktualisasi nilai kebangsaan dan kenegaraan Indonesia Raya, sebagai terlukis dalam bagan 3 dan 4;
  3. Secara ontologis-axiologis bangsa Indonesia belum secara signifikan melakukan visi-misi yang diamanatkan oleh sistem filsafat Pancasila, sebagaimana terjabar dalam Undang-Undang Dasar Proklamasi 45 ---terutama dalam periode reformasi 1998 – kini

Dalam dinamika peradaban modern, semua bangsa berkembang dan menegakkan tatanan kehidupan nasionalnya dengan sistem kenegaraan. Sistem kenegaraan ini dijiwai, dilandasi dan dipandu oleh sistem filsafat dan atau sistem ideologi; menyerupai : theokratisme, sistem liberalisme-kapitalisme, sosialisme, zionisme; marxisme-komunisme-atheisme, naziisme, fascisme, fundamentalisme …. dan sistem ideologi Pancasila!

Sumber http://indaharitonang-fakultaspertanianunpad.blogspot.com

0 Response to "✔ Pedoman Sistem Filsafat Sebagai Sistem Ideologi : Tegak Sebagai Sistem Kenegaraan."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel