iklan

√ Negara : Pengertian, Sifat, Unsur, Fungsi Tujuannya Lengkap

√ Negara : Pengertian, Sifat, Unsur, Fungsi & Tujuannya Lengkap


 


 


SeputarIlmu.Com – Negara ialah suatu organisasi atau tubuh tertinggi yang mempunyai kewenangan untuk mengatur perihal yang berafiliasi dengan sebuah kepentingan masyarakat luas serta mempunyai kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan suatu kehidupan bangsa. Pada kesempatan kali ini akan membahas perihal pengertian negara, unsur negara, fungsi negara, dan tujuan negara. Untuk itu mari lah simak ulasan dibawah berikut.


 


 Negara ialah suatu organisasi atau tubuh tertinggi yang mempunyai kewenangan untuk mengat √ Negara : Pengertian, Sifat, Unsur, Fungsi  Tujuannya Lengkap


 


 


Pengertian Negara Menurut Para Ahli


1. aristoteles


Menurut aristoteles menyatakan bahwa negara ialah suatu bentuk komplotan dari desa dan keluarga biar bisa untuk mencapai sebuah kehidupan yang sebaik-baiknya.


 


2. Mac Iver


Menurut Mac Iver menyatakan bahwa ialah sebuah penarikan atau persembatanan yang ditindaki melalui suatu aturan yang mesti direalisasikan oleh sebuah pemerintah yang dilengkapi oleh kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang terbatasi secara wilayah atau teritorial yang mempertegak adanya syarat atau sebuah aturan biar tercipta ketertiban sosial.


 


3. logeman





style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-8067312535516311"
data-ad-slot="9105890174">




Menurut logamen menyatakan bahwa negara ialah suatu organisasi berbasis masyarakat yang mempunyai suatu kekuasaan untuk mengontrol dan mengurusi sebuah masyarakat tertentu.


 


4. ibnu khaldun


Menurut ibnu khaldun menyatakan bahwa negara ialah sebuah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk yang berarti suatu kewibawaan dan kekuasaan.


 


5. Max Weber


Menurut Max Weber mengungkapkan bahwa negara ialah suatu masyarakat yang bertujuan memonopoli penggunaan dalam kekerasan fisik yang sah dalam suatu wilayah tertentu.


 


6. Bellefroid


Menurut Bellefroid menyatakan bahwa ialah suatu komplotan aturan yang telah menempati suatu wilayah tertentu untuk selamanya dan juga dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi dalam mengadakan sebuah kemakmuran yang sebesar-besarnya pada suatu rakyat.


 


7. Harold J. Laski


Menurut Harold J. Laski mengungkapkan bahwa negara ialah suatu masyarakat yang saling berpadu dan selaras lantaran mempunyai sebuah wewenang yang sifatnya memaksa dan sah dibandingkan dengan wewenang individu atau kelompok yang tentunya kepingan dari masyarakat itu.


 


8. J.J. Rousseau


Menurut J.J. Rousseau menyatakan bahwa negara ialah sebuah perserikatan dari rakyat yang secara gotong royong mempertahankan dan melindungi sebuah hak pada masing-masing diri dan harta pada sebuah anggota-anggota yang tetap hidup secara merdeka dan bebas.


 


9. Roger H. Soltau


Menurut Roger H. Soltau menyatakan bahwa negara ialah sebuah wewenang atau alat yang mengontrol atau untuk mengendalikan persoalan-persoalan bersama dengan alasan atas nama masyarakat.


 


10. Krannenburg


Menurut Krannenburg menyatakan bahwa negara ialah suatu organisasi yang muncul lantaran adanya suatu kehendak dari suatu golongan atau dari bangsanya sendiri.


 


11. Karl Marx


Menurut Karl Marx menyatakan bahwa negara ialah sebuah alat kekuasaan bagi insan untuk dijadikan sebagai suatu alat penindas kelas terhadap insan lainnya.


 


12. Sunarko


Menurut Sunarko menyatakan bahwa negara ialah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai kawasan yang termasuk kekuasaan negara dan berdaulat pada suatua wilayah itu.


 


13. Hegel


Menurut Hegel menyatkan bahwa negar ialah suatu organsisasi kesusilaan yang muncul sebagai sebuah sintesis antara kemerdekaan secara individu dan universal.


 




Sifat-sifat Negara


Negara ialah sebuah bentuk organisasi yang khas, yang mengakibatkan dirinya berbeda dengan sebuah organisasi kemarsyarakatan yang lainnya. Hal ini bisa dilihat dari sifat-sifatnya yang khas atau khusus. Sifat-sifat khusus ini pada hakikatnya ialah suatu perwujudan dari kedaulatan yang dipunyai negara dan yang hanya tedapat negara saja. Miriam Budiardjo dalam bukunya yaitu Dasar-Dasar Ilmu Politik mengungkapkan bahwa sifat-sifat negara terdapat ada tiga antara lain sebagai berikut.



  • Sifat Memaksa : Sifat memaksa dalam negara berarti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk melaksanakan suatu pemaksaan ialah adanya tentara, politik dan alat penegak/penjamin aturan lainnya. Tujuan dari sifat memaksa ialah biar semua dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati sehingga suatu kemanan dan ketertiban dalam suatu negara tercapai. Bagi yang tidak menaati segala suatu peraturan akan diberi hukuman baik berupa sebuah hukuman penjara maupun aturan yang bersifatnya kebendaan/materi, menyerupai berupa denda.

  • Sifat Monopoli : Sifat monopoli dalam negara ialah untuk menetapkan sebuah tujuan bersama masyarakat. Seperti negara bisa menyampaikan bahwa suatu pemikiran kepercayaan atau sebuah partai politik tertentu tidak boleh hidup dan disebar luaskan lantaran dianggap bertentangan dengan suatu tujuan masyarakat dan negara.

  • Sifat Mencakup Semua: Semua sebuah peraturan perundangan-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Jadi, tidak ada seorang pun yang kebal dengan suatu hukum. Hal ini perlu untuk menjaga suatu kewibawaan aturan dan tujuan negara yang dicita-citakan masyarakat sanggup dicapai.


 




Unsur-Unsur Negara


Unsur-unsur negara ialah sebuah kepingan terpenting untuk membangun sebuah negara biar negara mempunyai pengertian yang utuh. Jika satu saja unsur tersebut tidak terpenuhi dalam sebuah negara, maka negara tersebut tidak tepat dan tidak bisa dikatakan negara. Negara bisa menjadi kokoh apabila didukung oleh setidaknya tiga unsur pokok yaitu rakyat, wilayah dan pemerintahan. Namun selain tiga unsur pokok tersebut ada unsur lain yang juga bisa menunjang terbentuknya sebuah negara, yaitu pengukuhan dari negara lain.


1. Rakyat


Rakyat, Sebuah negara harus mempunyai sebuah rakyat yang tetap. Rakyat ialah sebuah unsur yang paling penting dari terbentuknya suatu negara. Rakyat menjadi unsur yang vital dalam suatu pembentukan sebuah negara. Hal ini disebabkan lantaran rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam konteks ini rakyat ialah semua orang yang berada didalam suatu wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan yang ada pada negara tersebut.


 


2. Wilayah


Wilayah adanya suatu wilayah ialah sesuatu hal yang wajib bagi sebuah negara. Wilayah ialah tempat rakyat yang tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksudkan dalam hal ini mencakup suatu wilayah daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara. Wilayah ialah sebuah unsur vital kedua sesudah rakyat. Dengan adanya sebuah wilayah yang dihuni oleh insan maka sebuah negara akan terbentuk.


 


3.Pemrintahan Yang Berdaulat


Pemerintahan yang Berdaulat, Kedaulatan amat diharapkan bagi suatu negara, lantaran tanpa adanya kedaulatan, suatu negara tidak akan bisa berdiri tegak. Suatu negara tidak mempunyai suatu kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih untuk mempertahankan diri dari negara lain. Maka dari itu, sebuah kedaulatan menjadi suatu unsur yang penting dalam terbentuknya sebuah negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti suatu pemerintah yang mempunyai suatu kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.


 


4. Pengakuan dari Negara Lain


Pengakuan dari Negara Lain, Pengakuan dari negara lain sangat dibutuhkan sebagai suatu pernyataan dalam korelasi berskala Internasional. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya suatu bahaya dari dalam (kudeta) atau campur tangan dari negara lain. Selain itu juga, Sebuah pengukuhan dari negara lain dibutuhkan untuk menjalin suatu korelasi dalam banyak sekali bidang, terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya & pertahanan keamanan. Dua bentuk pengukuhan yaitu sebagai berikut:



  • Pengakuan de facto yaitu suatu pengukuhan berdasarkan suatu kenyataan. Sebuah negara diakui lantaran memang secara aktual telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai pembentuk sebuah negara.

  • Pengakuan de jure yaitu suatu pengukuhan berdasarkan sebuah hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh aturan Internasional untuk bisa berpartisipasi aktif dalam suatu tata pergaulan Internasional.


 




Fungsi Negara


1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan


Negara wajib untuk melindungi sebuah unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala suatu ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari sebuah internal atau eksternal. Contohnya Tentara Nasional Indonesia yang menjaga perbatasan negara


 


2. Fungsi Keadilan


Negara wajib berlaku adil dimuka aturan tanpa adanya suatu diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contohnya: Setiap orang yang melaksanakan suatu tndakan kriminal dieksekusi tanpa melihat suatu kedudukan dan jabatan.


 


3. Fungsi Pengaturan dan Keadilan


Negara membuat suatu peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan suatu kebijakan dengan ada nya landasan yang berpengaruh untuk membentuk suatu tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan juga bernegara.


 


4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran


Negara bisa mengeksplorasi sebuah sumber daya alam yang dipunyai untuk meningkatkan suatu kehidupan masyarakat biar lebih makmur dan sejahtera.


 




Tujuan Negara


Miriam Budiharjo(2010) mengungkapkan bahwa Negara bisa dipandang sebagai suatu asosiasi insan yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan selesai setiap negara ialah untuk membuat kebahagiaan bagi rakyatnya.


Sedangkan tujuan Negara Indonesia ialah yang tertulis dalam sebuah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat:



  • Yang pertama yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

  • Yang kedua untuk memajukan kesejahteraan umum

  • Yang ketiga untuk Mencerdaskan kehidupan bangsa

  • dan yang ke emapat untuk Ikut melaksanakan ketertiban dunia


 


Dalam membentuk sebuah negara harus mempunyai unsur-unsur biar disebut negara yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat, dan pengukuhan dari negara lain. Itulah klarifikasi perihal √ Negara : Pengertian, Sifat, Unsur, Fungsi & Tujuannya [ LENGKAP ]. semoga apa yang diulas diata bermanfaat bagi pembaca sekian dan terimakasih.


 


 


Baca  Juga Artikel Lainnya  :


Baca Juga :  √ Perjanjian Internasional : Pengertian, Tahapan, Fungsi, Macam & Contohnya Lengkap

Baca Juga :  √ Hukum Internasional : Pengertian, Macam, Asas & Contohnya Lengkap

Baca Juga :  √ Perjanjian Internasional : Pengertian, Tahapan, Fungsi, Macam & Contohnya Lengkap

Baca Juga :  √ Negara Hukum : Pengertian, Unsur, Tipe, Ciri & Prinsipnya Lengkap

Baca Juga :  √ Kedaulatan : Pengertian, Jenis, Sifat & Bentuknya Lengkap



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

0 Response to "√ Negara : Pengertian, Sifat, Unsur, Fungsi Tujuannya Lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel