iklan

Pengertian Pajak Daerah

Untuk sanggup lebih memahami pajak tempat terlebih dahulu kita harus mengerti apa yang dimaksud dengan pajak. Menurut Adriani dalam Waluyo (2007 : 2) “Pajak yakni iuran wajib kepada negara (yang sanggup dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya berdasarkan peraturan - peraturan, dengan tidak mendapat prestasi – kembali, yang eksklusif sanggup ditunjuk dan yang gunanya yakni untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan kiprah negara menyelenggarakan pemerintahan”.

Menurut Soemitro dalam Mardiasmo (2006 : 1) “Pajak adalah iuran rakyak kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang sanggup dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang eksklusif sanggup di tujukan dan yang dipakai untuk membayar pengeluaran umum. 

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pengertian Pajak daerah, yang selanjutnya disebut pajak yakni bantuan wajib kepada tempat yang terutang oleh orang pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara eksklusif dan dipakai untuk keperluan tempat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Mardiasmo (2006 : 6) Berdasarkan forum pemungutnya pajak di kelompokkan menjadi :

a. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah sentra dan dipakai untuk membiayai rumah tangga negara. Contohnya, pajak penghasilan, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan dan bea materai.

b. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah tempat dan dipakai untuk membiayai rumah tangga daerah.

Pajak Daerah terdiri atas:
  • Pajak Provinsi, pola : pajak kendaraan bermotor dan pajak materi bakar kendaraan bermotor.
  • Pajak Kabupaten/Kota, pola : pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan.
Dengan demikian pajak tempat yakni iuran wajib kepada tempat untuk membiayai pembangunan daerah. Pajak tempat ditetapkan dengan undang-undang dan pelaksanaannya untuk di tempat diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah. Pemerintah tempat dihentikan melaksanakan pungutan selain pajak yang ditetapkan undang-undang (pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

 Ciri-ciri Pajak Daerah
Adapun yang termasuk ciri-ciri pajak tempat yakni sebagai berikut:

  • Pajak Daerah sanggup berasal dari Pajak Asli Daerah maupun pajak negara yang diserahkan kepada tempat sebagai pajak daerah.
  • Pajak Daerah dipungut oleh tempat terbatas di dalam wilayah administratif yang dikuasainya.
  • Hasil pungutan pajak tempat dipergunakan untuk membiayai urusan rumah tangga atau untuk membiayai pengeluaran tempat sebagai tubuh hukum.
  • Pajak Daerah dipungut oleh tempat berdasarkan kekuatan perda (PERDA), maka pungutan pajak tempat sanggup dipaksakan kepada masyarakat yang wajib membayar dalam pungutan administratif kekuasaannya.

Jenis-jenis Pajak Daerah
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat 5 (lima) jenis pajak provinsi dan 11 (sebelas) pajak kabupaten/kota. Secara rinci sanggup dilihat dalam tabel berikut.


Tarif Pajak Daerah
Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 perihal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak tempat yakni sebagai berikut :
A. Pajak Daerah Provinsi
1. Tarif Kendaraan Bermotor
a) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi untuk kepemilikan kendaraan pertama 1-2 % dan kepemilikan kendaraan bermotor kedua ditetapkan secara progresif 2-10%.
b) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, lemabaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, PEMDA dan kendaraan lain sebesar 0,5-1%
c) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar di memutuskan sebesar 0,1-0,2%

2. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
a) Penyerahan pertama sebesar 20%
b) Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.
Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak memakai jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut :
a) Penyerahan pertama sebesar 0,75%
b) Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% U 

3. Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dan tarif materi bakar kendaraan umum ditetapkan paling sedikit 50% lebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar untuk kendaraan pribadi.

4. Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi 10%
5. Tarif Pajak Rokok ditetapkan10% dari cukai rokok.

Pajak Kabupaten/Kota
1. Tarif Pajak Hotel sebesar 10%
2. Tarif Pajak Restoran 10%
3. Tarif Pajak Hiburan paling tinggi 35%
Khusus hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, klab malam, panti pijat dan lain-lain paling tinggi 75%.
Khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional paling tinggi 10%.
4. Tarif Pajak reklame 25%
5. Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi 10%.
6. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Bahan 25%
7. Tarif Pajak Parkir 30%
8. Tarif Pajak Air dan Tanah 20%
9. Tarif Pajak Sarang Walet 10%
10. Tarif PBB 0,3%
11. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 5%

Sumber http://tugasakhiramik.blogspot.com/

0 Response to "Pengertian Pajak Daerah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel