iklan

Model Pengembangan Rpp Tahun 2017 Kurikulum 2013 Sma


Model Pengembangan RPP Tahun 2017 Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas - Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses disebutkan bahwa Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Pembelajaran yang baik apabila penerapannya dilaksanakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta menawarkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. Untuk itu setiap satuan pendidikan perlu melaksanakan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta evaluasi proses pembelajaran dengan taktik yang benar untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
Selanjutnya, pelaksanaan pembelajaran sanggup berjalan dengan baik apabila guru merencanakannya dengan baik. Perencanaan pembelajaran ini dikenal dengan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP. Apabila guru menyusun RPP lengkap dan sistematis, maka pembelajaran sanggup berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta menawarkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa sebagaimana diperlukan pada Standar Proses. Oleh alasannya yakni itu, setiap guru wajib menyusun RPP lengkap dan sistematis.

Komponen RPP

Dalam Permendikbud Nomor 103 tahun 2014 perihal Pembelajaran dinyatakan bahwa RPP merupakan planning pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru. Adapun komponen RPP sesuai dengan Permendikbud tersebut paling sedikit memuat: 
  1. Identitas sekolah, mata pelajaran, dan kelas/semester; 
  2. Alokasi waktu; 
  3. KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; 
  4. Materi pembelajaran; 
  5. Kegiatan Pembelajaran (*); 
  6. Penilaian; dan 
  7. Media/alat, bahan, dan sumber belajar. 

Selanjutnya, dalam Permendikbud No. 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses, bahwa komponen RPP terdiri atas identitas sekolah, identitas mata pelajaran, kelas/semester, materi pokok, alokasi waktu, tujuan pembelajaran, KD dan IPK, materi pembelajaran, metode, media, sumber belajar, langkah-langkah pembelajaran (*) dan evaluasi hasil pembelajaran. Kedua Permendikbud tersebut sama-sama membahas komponen RPP. Berdasarkan dua Permendikbud tersebut RPP sanggup dikembangkan memakai tiga alternatif (1) mengacu pada komponen Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014, (2) mengacu pada komponen Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, dan (3) memadukan komponen dari dua Permendikbud (saling melengkapi).

Prinsip Penyusunan RPP

Prinsip-prinsip penyusunan RPP sebagai berikut :
  1. Perbedaan individual siswa antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan siswa. 
  2. Partisipasi aktif siswa. 
  3. Berpusat pada siswa untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, penemuan dan kemandirian. 
  4. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk menyebarkan kegemaran membaca, pemahaman bermacam-macam bacaan, dan berekspresi dalam aneka macam bentuk tulisan. 
  5. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan aktivitas pertolongan umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi. 
  6. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber mencar ilmu dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
  7. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya. 
  8. Penerapan teknologi gosip dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi

Langkah-langkah Penyusunan RPP

Langkah-langkah penyusunan RPP yakni sebagai berikut :
  1. Mengkaji silabus (dengan adanya Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, maka silabus dikembangkan oleh guru mengacu pada komponen yang tercantum pada Permendikbud tersebut) (lihat Panduan Pengembangan Silabus).
  2. Melakukan analisis keterkaitan SKL, KI, KD dalam rangka merumuskan IPK, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan planning evaluasi sesuai dengan muatan KD. Untuk mata pelajaran Agama dan PPKn merumuskan IPK dari pasangan KD pada KI-1, KD pada KI-2, KD pada KI 3, dan KD pada KI 4, sedangkan mata pelajaran lain IPK dari pasangan KD pada KI 3 dan KD pada KI 4 (lihat Panduan Analisis Keterkaitan SKL, KI, dan KD)
  3. Menentukan alokasi waktu untuk setiap pertemuan. Penentuan ini menurut hasil analisis waktu yang dibutuhkan untuk pencapaian tiap IPK dan diubahsuaikan dengan karakteristik siswa di satuan pendidikan.
  4. Merumuskan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan menurut KD dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  5. Menyusun materi pembelajaran. Materi pembelajaran sanggup berasal dari buku teks pelajaran, buku panduan guru, sumber mencar ilmu lain berupa muatan lokal, materi kekinian, atau konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar. Materi pembelajaran ini kemudian dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial.
  6. Menentukan Pendekatan/Model/Metode Pembelajaran yang sesuai. 
  7. Menentukan media, alat, materi yang dipakai dalam proses pembelajaran. 
  8. Memastikan sumber mencar ilmu yang dijadikan tumpuan yang akan dipakai dalam langkah klasifikasi proses pembelajaran. 
  9. Menjabarkan langkah-langkah pembelajaran ke dalam bentuk yang lebih operasional (mengutamakan pembelajaran aktif/active leaning).
  10. Mengembangkan evaluasi proses dan hasil mencar ilmu meliputi lingkup, teknik, dan instrumen penilaian, serta pedoman penskoran (lihat Panduan Penilaian). 

Aternatif Penyajian RPP

RPP yang memuat komponen sesuai dengan Permendikbud No. 103 tahun 2014

RPP yang memuat komponen sesuai dengan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 

Perpadauan Permendikbud No. 103 Thaun 2014 dan No. 22 Tahun 2016



Berikut ini adalah Contoh Penyajian RPP tahun 2017 Kurikulum 2013 SMA, silahkan Anda d0wnl0ad melalui link berikut ini :
Untuk Naskah lengkap Model Pengembangan RPP Tahun 2017 Kurikulum 2013 Sekolah Menengan Atas yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas silahkan Anda d0wnl0ad melalui link berikut ini :





Sumber http://sudutbacakita.blogspot.com

0 Response to "Model Pengembangan Rpp Tahun 2017 Kurikulum 2013 Sma"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel