iklan

Kriteria Kejahatan


Dalam hal yang bersifa umum, pengertian kejahatan sanggup diterima oleh aneka macam kalangan, namaun secara khusus pengertian kejahatan berdasarkan kriminologi berbeda dengan kejahatan berdasarkan pandangan aturan pidana, dan agama, yang dimaksud kejahatan berdasarkan kriminologi ialah semua perbuatan yang merugikan orang lain, sedangkan berdasarkan pandangan agama bahwa kejahatan ialah semua sikap, ajaran sikap yang dianggap menyimpang berdasarkan syara yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan Hadist serta ijtihad. Berbeda dengan pandangan aturan pidana, berdasarkan aturan pidana yang dimaksud dengan kejahatan ialah semua perbuatan menyimpang sebagaimana diatur dalam buku II KUHP. Karena ada beberapa perbedaan pandangan, maka perlu dikemukakan kriteria kejahatan, antara lain:

a. Adanya perbuatan atau sikap insan yang menyimpang.
b. Perbuatan insan bertentangan dengan kesusilaan dan atau dengan kebiasaan dan noma aturan yang berlaku dalam masyarakat.
c. Perbuatan insan itu jelas-jelas merugikan orang lain, masyarakat, dan lingkungan.
d. Adanya reaksi dari anggota masyarakat yang merasa terganggu dan dirugikan
e. Perbuatan yang dianggap melawan hukm dan kesusilaan itu harus dibuktikan dan sanggup dipertanggung jawabkaan.
f. Orang yang melaksanakan kejahatan itu pun harus sanggup dipertanggung jawabkan, artinya orang itu sehat dan tidak terganggu pikiranya, usianya telah asuk usia remaja berdasarkan pandangan aturan terkhusus berdasarkan pandangan aturan pidana.
g. Adanya kesenjangan dari orang itu untuk melanggar agama, hukum, kebiasaan atau kesusilan.





Sumber http://hasanxch.blogspot.com

0 Response to "Kriteria Kejahatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel