Kriteria Kejahatan
a. Adanya perbuatan atau sikap insan yang menyimpang.
b. Perbuatan insan bertentangan dengan kesusilaan dan atau dengan kebiasaan dan noma aturan yang berlaku dalam masyarakat.
c. Perbuatan insan itu jelas-jelas merugikan orang lain, masyarakat, dan lingkungan.
d. Adanya reaksi dari anggota masyarakat yang merasa terganggu dan dirugikan
e. Perbuatan yang dianggap melawan hukm dan kesusilaan itu harus dibuktikan dan sanggup dipertanggung jawabkaan.
f. Orang yang melaksanakan kejahatan itu pun harus sanggup dipertanggung jawabkan, artinya orang itu sehat dan tidak terganggu pikiranya, usianya telah asuk usia remaja berdasarkan pandangan aturan terkhusus berdasarkan pandangan aturan pidana.
g. Adanya kesenjangan dari orang itu untuk melanggar agama, hukum, kebiasaan atau kesusilan.
0 Response to "Kriteria Kejahatan"
Posting Komentar