iklan

Operasi Plastik Untuk Memperbaiki Cacat Atau Akhir Kecelakaan


Hukum melaksanakan operasi plastik dengan tujuan untuk memperbaiki cacat yang dibawa semenjak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) ibarat bibir sumbing, atau cacat yang tiba kemudian (al-’uyub at-thari`ah) akhir kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, ibarat wajah yang rusak akhir kebakaran/kecelakaan, maka sanggup dikategorikan sebagai mubah atau dibolehkan melaksanakan operasi tersebut.

Dalam ushul fikih, cacat atau akhir kecelakaan sanggup dikategorikan sebagai mudharat atau disebut kemudaratan. Kemudaratan menjadikan ketidakbaikan yang hasilnya menciptakan orang yang mengalami kemudaratan ini tidak merasa nyaman beragama. Oleh alasannya yakni itu, Islam memang bukan agama yang memudah-mudahkan sesuatu, tetapi bukan pula agama yang mempersulit. Kemudaratan mesti dihilangkan atau setidaknya menguranginya melalui operasi plastik.

Bolehnya menghilangkan kemudaratan berupa cacat semenjak lahir atau cacat akhir kecelakaan yakni menurut kaidah fikih yang berbunyi:

يزال الضرر 

Artinya: Kemudaratan itu mesti dihilangkan”, 

Sehingga operasi plastik pun legal dilakukan dengan ketentuan sesuai dengan tujuan yang disebutkan. Selain itu, bolehnya melaksanakan operasi plastik yakni menurut keumuman (‘amm) dalil yang menganjurkan untuk berobat (at-tadawiy). Nabi SAW bersabda:

شفآء إ له أنزل لا دآء هالل مأأنزل

Artinya: Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya. (HR Bukhari).[10]

Dalam hadits yang lain Nabi SAW bersabda pula:

شفآء له وضع إلا داء يصنع لم الله فإنّ تداوَوْ الله يآعباد 

Artinya: Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, alasannya yakni bahwasanya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi).[11]

Dalam ushul fikih disebutkan bahwa selama tidak ada dalil yang mengkhususkan dalil umum, maka selama itu pula dalil umum sanggup diamalkan. Hadis di atas dipandang sebagai hadis yang umum, dan sanggup diamalkan atau sanggup dijadikan hujjah, alasannya yakni tidak ditemukan adanya dalil yang mengkhususkannya.[12]

Dengan demikian, sanggup disimpulkan bahwa operasi plastik dengan tujuan untuk kecantikan hukumnya haram dan apabila dilakukan untuk memperbaiki cacat yang dibawa semenjak lahir ibarat bibir sumbing, kaki pincang dan sebagainya atau memperbaiki cacat akhir kecelakaan, maka hukumnya mubah (boleh) sepanjang tidak ada ketentuan agama yang dilanggar.






[10]Hadits nomor 5246 dalam Program kutubuttis’ah.

[11]Hadits nomor 1961 dalam Program kutubuttis’ah.

[12] Bustanul Arifin, dan M. Atho Mudzar, Permasalahan Fiqih Kontemporer dalam Keluarga Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2002. H. 18
Sumber http://hasanxch.blogspot.com

Related Posts

0 Response to "Operasi Plastik Untuk Memperbaiki Cacat Atau Akhir Kecelakaan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel