Format Evaluasi Antar Teman K13 Jenjang Smp
Penilaian Antar Teman
Penilaian antar sobat merupakan teknik evaluasi yang dilakukan oleh seorang akseptor didik (penilai) terhadap akseptor didik yang lain terkait dengan sikap/perilaku akseptor didik yang dinilai. Sebagaimana evaluasi diri, hasil evaluasi antar sobat sanggup dipakai sebagai data konfirmasi. Selain itu evaluasi antar sobat juga sanggup dipakai untuk menumbuhkan beberapa nilai menyerupai kejujuran, tenggang rasa, dan saling menghargai.
Instrumen evaluasi diri sanggup berupa lembar evaluasi diri yang berisi BUTIRBUTIR PERNYATAAN SIKAP POSITIF YANG DIHARAPKAN dengan kolom YA dan TIDAK atau dengan Likert Scale. Satu lembar evaluasi diri da pat dipakai untuk evaluasi sikap spiritual dan sikap sosial sekaligus. Tabel 3.10 dan Tabel 3.11 menyajikan teladan lembar evaluasi antar sobat tersebut.
Tabel 3.10. Contoh Format Penilaian Antar Teman
Nama Teman yang Dinilai : ………………………………….
Nama Penilai : ………………………………….
Kelas : ………………………………….
Semester : ………………………………….
Petunjuk: Berilah tanda centang (√) pada kolom “Ya” atau “Tidak” sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Keterangan: Pernyataan sanggup diubah atau ditambah sesuai dengan butir-butir sikap yang dinilai.
Tabel 3.11. Contoh Lembar Penilaian Antar Teman
Nama : ………………………….
Kelas : ………………………….
Semester : ………………………….
Petunjuk: Berilah tanda centang (√) pada kolom 1 (tidak pernah), 2 (kadang-kadang), 3 (sering), atau 4 (selalu) sesuai dengan keadaan sobat kalian yang sebenarnya.
Hasil evaluasi antar sobat perlu ditindak lanjuti oleh pendidik dengan memperlihatkan pemberian fasilitasi terhadap akseptor didik yang belum memperlihatkan sikap yang diharapkan.
3. Perencanaan Penilaian
a. Mata pelajaran Pendidikan agama Budi Pekerti dan PPKn Berdasarkan Permendikbud No. 24 Tahun 2016, mengenai kompetensi inti dan kompetensi dasar, diketahui bahwa KD dari KI1 dan KI2 hanya ada pada mata pelajaran PABP dan PPKn, sedangkan pada mata pelajaran lainnya tidak dikembangkan KD. Penilaian sikap pada mapel PABP dan PPKn akan diturunkan dari KD pada KI1 dan KI2, yang kemudian dirumuskan indikatornya. Indikator sikap ini diamati dan dicatat pada jurnal menyerupai pada mata pelajaran lainnya.
Nilainilai yang akan diobservasi terkait dengan KD dan indikator yang dikembangkan di mapel PABP dan PPKn. Selanjutnya pendidik menentukan teknik evaluasi sikap, yaitu terutama teknik observasi. Teknik evaluasi diri dan evaluasi antar sobat juga sanggup dipilih. Penentuan teknik evaluasi harus diikuti dengan mempersiapkan instrumen penilaian. Prosedur dalam melaksanakan penilain sikap spiritual dan sosial pada mata pelajaran Pendidikan Agama Budi Pekerti dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PABP dan PPKn) memerlukan indikator pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kompetensi dasar (KD) dari KI-1 dan KI-2.
Untuk menyusun indikator pencapaian kompetensi pada KD dari KI-1 dan KI-2 dibutuhkan analisis kompetensi dan analisis substansi materi ajar.
Dalam melaksanakan analisis kompetensi dipakai kata kerja operasional untuk aspek sikap. Berikut ini teladan kata kerja operasional untuk aspek evaluasi sikap spiritual dan sosial pada mata pelajaran PABP dan PPKn.
A.1(Menerima) | A.2(Menanggapi) | A.3(Menilai) | A.4(Mengelola) | A.5(Menghayati) |
Memilih Mempertanyakan Mengikuti Memberi Menganut Mematuhi Meminati | Menjawab Membantu Mengajukan Mengompromikan Menyenangi Menyambut Mendukung Menyetujui Menampilkan Melaporkan Memilih Mengatakan Memilah Menolak | Mengasumsikan Meyakini Melengkapi Meyakinkan Memperjelas Memprakarsai Mengimani Mengundang Menggabungkan Mengusulkan Menekankan Menyumbang | Menganut Mengubah Menata Mengklasifikasikan Mengombinasikan Mempertahankan Membangun Membentuk pendapat Memadukan Mengelola Menegosiasi Merembuk | Mengubah sikap Berakhlak mulia Mempengaruhi Mendengarkan Mengkualifikasi Melayani Menunjukkan Membuktikan Memecahkan |
Analisis substansi materi latih dilakukan dengan menguraikan ruang lingkup materi sebagaimana dirumuskan dalam KD dari KI-1 dan KI-2.
b. Mata pelajaran selain Pendidikan agama Budi Pekerti dan PPKn Penilaian sikap pada mata pelajaran selain Pendidikan Agama Budi Pekerti (PABP) dan PPKn tetaplah harus melalui perencanaan. Perencanaan diawali dengan mengidentifikasi sikap yang ada pada KI1 dan KI2 serta sikap yang diharapkan oleh sekolah yang tercantum dalam KTSP.
Sikap yang dinilai oleh guru mata pelajaran selain PABP dan PPKn yaitu sikap spiritual dan sikap sosial yang muncul secara alami selama pembelajaran di kelas maupun di luar kelas.
Berikut ini teladan sikap spiritual yang sanggup dipakai dan dinilai pada semua mata pelajaran:
a) berdoa sebelum dan setelah melaksanakan kegiatan;
b) menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya;
c) memberi salam pada ketika awal dan final kegiatan;
d) bersyukur atas nikmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa;
e) mensyukuri kemampuan insan dalam mengendalikan diri; f ) bersyukur ketika berhasil mengerjakan sesuatu;
g) berserah diri (tawakal) kepada Tuhan setelah berikhtiar atau berusaha;
h) memelihara hubungan baik sesama umat ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
i) bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai bangsa Indonesia;
j) menghormati orang lain yang menjalankan ibadah sesuai agamanya.
Berikut teladan sikap sosial untuk semua mata pelajaran:
a) Jujur, yaitu sikap sanggup mendapatkan amanah dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan, misalnya:
• tidak menyontek dalam mengerjakan ujian/ulangan;
• tidak menjadi plagiat (mengambil/menyalin karya orang lain tanpa menyebutkan sumber);
• mengungkapkan perasaan apa adanya;
• menyerahkan barang yang ditemukan kepada yang berwenang;
• menciptakan laporan menurut data atau informasi apa adanya;
• mengakui kesalahan atau kekurangan yang dimiliki.
b) Disiplin, yaitu tindakan yang memperlihatkan sikap tertib dan patuh pada aneka macam ketentuan dan peraturan, misalnya:
• tiba sempurna waktu;
• patuh pada tata tertib atau hukum bersama/sekolah;
• mengerjakan/mengumpulkan kiprah sesuai dengan waktu yang ditentukan, mengikuti kaidah berbahasa tulis yang baik dan benar.
c) Tanggung jawab, yaitu sikap dan sikap seseorang untuk melaksanakan kiprah dan kewajibannya, yang seharusnya beliau lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa,misalnya:
• melaksanakan kiprah individu dengan baik;
• mendapatkan resiko dari tindakan yang dilakukan;
• tidak menyalahkan/menuduh orang lain tanpa bukti yang akurat;
• mengembalikan barang yang dipinjam;
• mengakui dan meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan;
• menepati janji;
• tidak menyalahkan orang lain untuk kesalahan alasannya yaitu tindakan dirinya sendiri;
• melaksanakan apa yang pernah dikatakan tanpa disuruh/diminta.
d) Santun, yaitu sikap baik dalam pergaulan baik dalam berbahasa maupun bertingkah laku. Norma kesantunan bersifat relatif, artinya yang dianggap baik/santun pada daerah dan waktu tertentu bisa berbeda pada daerah dan waktu yang lain, misalnya:
• menghormati orang yang lebih tua;
• tidak berkatakata kotor, kasar, dan takabur;
• tidak meludah di sembarang tempat;
• tidak menyela pembicaraan pada waktu yang tidak tepat;
• mengucapkan terima kasih setelah mendapatkan pemberian orang lain;
• bersikap 3S (salam, senyum, sapa);
• meminta ijin ketika akan memasuki ruangan orang lain atau memakai barang milik orang lain;
• memperlakukan orang lain menyerupai diri sendiri ingin diperlakukan
e) Percaya diri, yaitu suatu keyakinan atas kemampuannya sendiri untuk melaksanakan kegiatan atau tindakan, misalnya:
• beropini atau melaksanakan kegiatan tanpa raguragu;
• bisa menciptakan keputusan dengan cepat;
• tidak gampang putus asa;
• tidak canggung dalam bertindak;
• berani presentasi di depan kelas;
• berani berpendapat, bertanya, atau menjawab pertanyaan.
f ) Peduli, yaitu sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah dan memperbaiki penyimpangan dan kerusakan (manusia, alam, dan tatanan), misalnya:
• Membantu orang yang memerlukan
• Tidak melaksanakan acara yang mengganggu dan merugikan orang lain
• Melakukan acara sosial untuk membantu orangorang yang memerlukan
• Memelihara lingkungan sekolah
• Membuang sampah pada tempatnya
• Mematikan kran air yang mengucurkan air
• Mematikan lampu yang tidak digunakan
• Tidak merusak tanaman di lingkungan sekolah
Indikator untuk setiap butir sikap sanggup dikembangkan sesuai keperluan satuan pendidikan. Indikatorindikator tersebut sanggup berlaku untuk semua mata pelajaran.
Guru mata pelajaran selain PABP dan PPKn sanggup menentukan teknik evaluasi observasi, tetapi juga sanggup menentukan teknik evaluasi diri maupun evaluasi antar teman. Penggunaan evaluasi diri dan evaluasi antar sobat sanggup dipakai minimal satu kali dalam satu semester. Penentuan teknik evaluasi sikap harus diikuti dengan penentuan instrumen penilaian. Pendidik sanggup menentukan jurnal sebagai instrumen evaluasi atau instrumen lain yang relevan.
4. Pelaksanaan Penilaian
Penilaian sikap dilakukan oleh guru mata pelajaran (selama proses pembelajaran pada jam pelajaran) dan/atau di luar jam pembelajaran, guru bimbingan konseling (BK), dan wali kelas (selama akseptor didik di luar jam pelajaran).
Penilaian sikap spiritual dan sosial dilakukan secara terusmenerus selama satu semester. Penilaian sikap spiritual dan sosial di dalam kelas maupun diluar jam pembelajaran dilakukan oleh guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK. Guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas mengikuti perkembangan sikap spiritual dan sosial, serta mencatat sikap akseptor didik yang sangat baik atau kurang baik dalam jurnal segera setelah sikap tersebut teramati atau mendapatkan laporan perihal sikap akseptor didik.
Sebagaimana disebutkan pada uraian terdahulu, apabila seorang akseptor didik pernah mempunyai catatan sikap yang kurang baik, jikalau pada kesempatan lain akseptor didik tersebut telah memperlihatkan perkembangan sikap (menuju atau konsisten) baik pada aspek atau indikator sikap yang dimaksud, maka di dalam jurnal harus ditulis bahwa sikap akseptor didik tersebut telah (menuju atau konsisten) baik atau bahkan sangat baik. Dengan demikian, untuk akseptor didik yang punya catatan kurang baik, yang dicatat dalam jurnal tidak terbatas pada sikap kurang baik dan sangat baik saja, tetapi juga setiap perkembangan sikap menuju sikap yang diharapkan.
Sikap dan sikap akseptor didik yang teramati oleh pendidik ini dan tercacat dalam jurnal, akan lebih baik jikalau dikomunikasikan kepada akseptor didik yang bersangkutan dan kepadanya diminta untuk paraf di jurnal, sebagai bentuk “pengakuan” sekaligus merupakan upaya semoga akseptor didik yang bersangkutan segera menyadari sikap dan perilakunya serta berusaha untuk menjadi lebih baik.
5. Pengolahan Hasil Penilaian
Langkahlangkah untuk menciptakan deskripsi nilai/perkembangan sikap selama satu semester:
1) Guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK masingmasing mengelompokkan (menandai) catatancatatan sikap pada jurnal yang dibuatnya ke
dalam sikap spiritual dan sikap sosial (apabila pada jurnal belum ada kolom butir nilai).
2) Guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK masingmasing menciptakan rumusan deskripsi singkat sikap spiritual dan sikap sosial menurut catatancatatan jurnal untuk setiap akseptor didik.
3) Wali kelas mengumpulkan deskripsi singkat sikap dari guru mata pelajaran dan guru BK. Dengan memperhatikan deskripsi singkat sikap spiritual dan sosial dari guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas yang bersangkutan, wali kelas menyimpulkan (merumuskan deskripsi) capaian sikap spiritual dan sosial setiap akseptor didik.
4) Pelaporan hasil evaluasi sikap dalam bentuk predikat dan deskripsi.
Berikut yaitu ramburambu rumusan predikat dan deskripsi perkembangan sikap selama satu semester:
a) Deskripsi sikap memakai kalimat yang bersifat memotivasi dengan pilihan kata/frasa yang bernada positif. Hindari frasa yang bermakna kontras, misalnya: ... tetapi masih perlu peningkatan dalam ... atau ... namun masih perlu bimbingan dalam hal ...
b) Deskripsi sikap menyebutkan perkembangan sikap/perilaku akseptor didik yang sangat baik dan/atau baik dan yang mulai/sedang berkembang.
c) Deskripsi sikap spiritual “dijiwai” oleh deskripsi pada mata pelajaran PABP, sedangkan deskripsi mata pelajaran lainnya menjadi penguat.
d) Deskripsi sikap sosial “dijiwai” oleh deskripsi pada mata pelajaran PPKn, sedangkan deskripsi mata pelajaran lainnya menjadi penguat.
e) Predikat dalam evaluasi sikap bersifat kualitatif, yakni: Sangat Baik, Baik, Cukup, dan Kurang.
f) Predikat tersebut ditentukan menurut judgement isi deskripsi oleh
pendidik.
g) Apabila akseptor didik mempunyai kecenderungan sikap sangat baik pada sebagian besar mata pelajaran, maka diasumsikan predikat akseptor didik tersebut SANGAT BAIK.
h) Apabila akseptor didik tidak ada catatan apapun dalam jurnal, sikap akseptor didik tersebut diasumsikan BAIK.
i) Dengan ketentuan bahwa sikap dikembangkan selama satu semester, deskripsi nilai/perkembangan sikap akseptor didik didasarkan pada sikap akseptor didik pada masa final semester. Oleh alasannya yaitu itu, sebelum deskripsi sikap final semester dirumuskan, guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas harus menyelidiki jurnal secara keseluruhan sampai final semester
untuk melihat apakah telah ada catatan yang memperlihatkan bahwa sikap akseptor didik tersebut telah menjadi sangat baik, baik, atau mulai berkembang.
j) Apabila akseptor didik mempunyai catatan sikap KURANG baik dalam jurnal dan akseptor didik tersebut belum memperlihatkan adanya perkembangan positif, deskripsi sikap akseptor didik tersebut dirapatkan dalam rapat dewan guru pada final semester. Rapat dewan guru menentukan kesepakatan perihal predikat dan deskripsi sikap KURANG yang harus dituliskan, dan juga kesepakatan tindak lanjut pelatihan akseptor didik tersebut. Tindak lanjut pelatihan sikap KURANG pada akseptor didik sangat bergantung pada kondisi sekolah, guru dan keterlibatan orang tua/wali murid.
Berikut yaitu teladan rumusan deskripsi capaian sikap spiritual dan sosial.
Sikap spiritual:
Sikap sosial:
Sikap sosial:
6. Pemanfaatan dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian
Perilaku sikap spiritual dan sosial yang teramati dan tercatat dalam jurnal guru, wali kelas maupun guru BK harus menjadi dasar untuk tindak lanjut oleh pihak sekolah. Bila sikap sikap yang kurang termasuk dalam sikap spiritual maupun sikap sosial, maka tindak lanjut berupa pelatihan terhadap akseptor didik sanggup dilakukan oleh semua pendidik di sekolah.
Hasil evaluasi sikap sebaiknya segera ditindak lanjuti, baik ketika pembelajaran maupun setelah pembelajaran. Hal tersebut diharapkan sanggup menjadi bentuk penguatan bagi akseptor didik yang telah memperlihatkan sikap baik, dan sanggup memotivasi akseptor didik untuk memperbaiki sikap yang kurang baik.
Guru BK secara terprogram sanggup berbagi layanan konseling dan pendampingan pada akseptor didik yang mempunyai kekurangan pada sikap sikap spiritual maupun sikap sosial. Pembinaan terhadap sikap sikap yang tergolong kurang, sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah sikap diamati.
0 Response to "Format Evaluasi Antar Teman K13 Jenjang Smp"
Posting Komentar