iklan

Sudah Lapor Spt Pph Orang Pribadi? Monggo Pelajari Hukuman Apabila Tidak Melapor

Kira-kira seminggu kemudian #BPG main ke kantor teman, tidak terlalu siang. Kebetulan ada sahabat #BPG yg sedang sibuk kutak katik lantaran keseringan gagal login untuk masuk web djp dikala ingin melapor SPT secara online,setelah beberapa kali mencoba gres berhasil. Wajar saja, lantaran biasanya pada selesai bulan Maret WP langsung gres melaporkan SPT-nya (untung saja #BPG telah melapor SPT Pph tahunan Pribadi dari jauh-jauh hari).

Seperti kita ketahui bersama bahwa Kewajiban setiap Wajib Pajak (baik langsung ataupun badan) salah satunya yakni melaporkan SPT Pph Tahunan. 

Sesuai Ketentuan Umum Perpajakan yg berlaku dikala ini, bagi WP-Pribadi SPT Pph tahunan harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret sesudah tahun pajak berakhir (1 Jan s/d 31 Des tahun sebelumnya). Waktu yg diberikan bergotong-royong sudah cukup panjang yaitu kira2 90 harian.

Masalahnya, mungkin lantaran terlalu sibuk (lalai) atau sebab2 lainnya sehingga tidak sengaja WP lupa melaporkan SPT Pribadinya (Saat ini pelaporan SPT tahunan Pph Pribadi harus melalui e-Filling) sehingga lewat dari Jangka waktu yg diatur dalam KUP. Lalu apa konsekuensinya bagi WP Pribadi kalau tidak dan/atau terlambat melaporkan SPT Pph tahunan dari batas waktu yang ditetapkan? 

Berikut yakni ilustrasinya: 


Image source :


Nah, barangkali tahun ini merupakan prestasi yang harus diacungi jempol bagi Ditjen Pajak dan Wajib Pajak Orang Pribadi. Mengapa? Ditjen pajak dengan segala sumber daya dan usahanya telah mengedukasi, menyadarkan masyarakat/WP ihwal kewajibannya dalam hal perpajakan, serta penyuluhan ihwal sistem e-Filling, sementara itu Wajib Pajak Orang Pribadi-pun sanggup dilihat telah meningkat kesadarannya untuk melakukan kewajiban dibidang perpajakan (Khususnya kewajiban melapor SPT Pph tahunan Pribadi). Mengingat andil pajak sangat besar dalam penerimaan dan pembangunan negara ini, seriusan deh, kita sebagai masyarakat dan/atau WP harus benar-benar mendukung sektor pajak ini. 

Kembali ke laptop,,, apakah sahabat pembaca sekalian sudah melaporkan SPT Pph tahunan Pribadi secara e-filling? Jika ia, selamat sahabat yakni warga negara yang taat pajak. Untuk yg belum? Buruan lapor... 

Namun, dikala ini website yg dipakai untuk melapor SPT secara e-Filling sedang mengalami kendala/tidak sanggup diakses (server sedang sibuk) atau sanggup dikatakan sedang overload mungkin terlalu banyak yang mengakses untuk melaporkan SPT Pph tahunan pribadi. Ditjen pajak hingga memperlihatkan apresiasi loh terhadap WP Orang Pribadi atas antusiasme dalam melaporkan SPT Pph tahunan langsung secara e-filling. 

Lalu bagaimana? Apakah WP OP yg belum melapor SPT Pph tahunan langsung akan dikenakan sanksi? 

Jangan khawatir, lantaran dikala ini website untuk melapor secara e-filling sedang mengalami kendala, maka bagi anda yang belum melapor SPT Pph tahunan langsung sanggup melapor melalui e-filling hingga selambat-lambatnya hingga tanggal 30 April 2016, dikecualikan dari hukuman manajemen berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT. Hal ini dituangkan dalam pengumuman Ditjen Pajak No. Peng-03/PJ.09/2016 tanggal 30 Maret 2016. (Terima kasih bro Sabar yang pertama kali memberitahu #BPG soal informasi ini via WA).





Akhir kata, bagi WP Orang Pribadi yang belum lapor SPT Pph tahunan Orang Pribadi, segeralah melapor via e-filling masih ada waktu hingga 30 April 2016. Bagi Ditjen Pajak, upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran WP ihwal kewajiban dan bantuan pajak bagi negeri ini tentunya merupakan prestasi yang membanggakan, (bro Sabar bahkan menilai ini merupakan terobosan yg cukup signifikan bagi perpajakan).

Thanks 

Tips: sering-seringlah mengunjungi situs www.pajak.go.id untuk mendapat berita, informasi dan edukasi seputar perpajakan. 

Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge




Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com

0 Response to "Sudah Lapor Spt Pph Orang Pribadi? Monggo Pelajari Hukuman Apabila Tidak Melapor"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel